• Olahraga
  • Otomotif
  • Kesehatan
  • Bisnis
  • Teknologi
  • Pendidikan
  • Berita
  • Wisata
›Beranda›Wisata›Marak Truk Tabrak Jembatan di Jakarta, Berapa Batas Tinggi Maksimal?Artikel

Marak Truk Tabrak Jembatan di Jakarta, Berapa Batas Tinggi Maksimal?

Wisata2026-09-08 04:57:516

Kasus kecelakaan lalu lintas yang melibatkan kendaraan besar menabrak fasilitas publik marak terjadi di Jakarta. Belum lama ini, truk menabrak Jembatan Penyeberangan Orang (JPO) di kawasan Tendean, Jakarta Selatan.

Tak berselang lama, insiden serupa terjadi ketika sebuah truk molen tersangkut di kolong jembatan Matraman, Jakarta Timur.

Rentetan kejadian ini tentu memicu pertanyaan di tengah masyarakat, khususnya mengenai seberapa tinggi sebenarnya batas aman dan regulasi resmi ukuran kendaraan besar yang diperbolehkan melintas di jalan raya.

Truk molen tersangkut di bawah jembatan rel kereta di kawasan Matraman, Jakarta Timur, Kamis (16/7/2026) pagi.Tangkapan layar video di akun Instagram @warungjurnalis Truk molen tersangkut di bawah jembatan rel kereta di kawasan Matraman, Jakarta Timur, Kamis (16/7/2026) pagi.

Bukan Truck Crane, Melainkan Ekskavator Ketinggian

Menanggapi fenomena tersebut, Director Karoseri Delima Jaya, Winston Wiyanta, memberikan penjelasan mengenai jenis kendaraan yang terlibat dalam kecelakaan di JPO Tendean.

Winston meluruskan miskonsepsi publik yang mengira armada tersebut merupakan truk derek (truck crane).

"Yang mentok di JPO Tendean itu truknya self loader namanya, untuk angkut alat berat, bukan truck crane," ujar Winston saat dihubungi Kompas.com, Sabtu (18/7/2026).

Winston menjelaskan bahwa dalam kasus tersebut, truk self loader sedang menggendong ekskavator. Menurutnya, kesalahan bukan terletak pada dimensi truk itu sendiri, melainkan pada barang yang sedang diangkut.

"Dalam case ini, truk tersebut angkut (gendong) excavator. Jadi, yang mentok ke JPO adalah excavator-nya yang ketinggian," kata dia.

Secara spesifikasi baku, truk self loader standar umumnya memiliki tinggi berkisar antara 2,6 meter hingga 3 meter. Dengan dimensi tersebut, truk kosong dipastikan aman melewati JPO.

Namun, ketika memuat alat berat tanpa perhitungan matang pada posisi lengan ekskavator, total tinggi kendaraan kemungkinan melewati batas aman ruang bebas jembatan.

Aturan Resmi Batas Tinggi Maksimal Truk

Berkaca dari kasus truk molen di Matraman dan muatan alat berat di Tendean, pemerintah sebenarnya sudah mematok batas tegas mengenai rancang bangun dimensi kendaraan angkutan barang demi menjaga keselamatan infrastruktur jalan.

Suku Dinas Bina MRambu pembatas tinggi kendaraan di underpass Senen, Jakarta Pusat, yang mengalami kerusakan akibat ditabrak truk, Jumat (13/8/2021) dini hari.Wartakotalive.com/Joko Supriyanto Suku Dinas Bina MRambu pembatas tinggi kendaraan di underpass Senen, Jakarta Pusat, yang mengalami kerusakan akibat ditabrak truk, Jumat (13/8/2021) dini hari.

Winston memaparkan bahwa berdasarkan regulasi yang berlaku di Indonesia, batas mutlak tinggi sebuah kendaraan angkutan adalah 4,2 meter. Namun, angka ini tidak bisa diaplikasikan secara sembarangan oleh pemilik armada maupun pihak karoseri.

"Tinggi maksimum di truk sesuai regulasi 4,2 meter. Itu pun harus sesuai tipe chassis truck dan harus diajukan izin SKRB (Surat Keputusan Rancang Bangun) dan SRUT (Sertifikat Registrasi Uji Tipe)-nya dulu untuk mendapatkan persetujuan tinggi maksimum," ucap Winston.

Sebagai informasi, untuk standar pembuatan truk yang umum digarap oleh perusahaan karoseri, tinggi maksimalnya biasanya dibatasi pada rentang 3,8 meter hingga 4 meter saja demi supaya aman melewati berbagai rintangan jalan.

Oleh karena itu, setiap pemilik armada angkutan barang maupun operator alat berat diimbau untuk selalu memastikan total dimensi muatan mereka tidak melebihi aturan SKRB dan SRUT yang telah disetujui, sekaligus lebih jeli dalam memperhatikan rambu batas ketinggian kolong jembatan yang terpasang di jalur ibu kota.

URL artikel:http://www.papertraillab.com/html/341c899650.html
Hak Cipta

Artikel ini mewakili pandangan penulis, bukan posisi situs.
Diterbitkan dengan izin penulis; dilarang menyalin tanpa izin.

Artikel Terkait

  • LNG Abadi Masela Serap 12.000 Tenaga Kerja, Pemerintah Prioritaskan Warga Lokal

  • Polisi Amankan 8 Orang Usai Ojol Geruduk Kantor "Debt Collector" di Bandung, Kantor Akan Tutup

  • Niat Tolong Korban Kecelakaan, Seorang Pejalan Kaki Tewas Ditabrak Truk di Bangkalan

  • Belanja di Jepang Berubah Mulai November, Refund Pajak Dilakukan di Bandara

  • Kapolresta Tangerang Sebut Hari Bhayangkara Jadi Momen untuk Berbenah

  • Ini Jadwal Pengiriman Motor Listrik VinFast di Indonesia

  • Disdik Blitar Ungkap Alasan SD Negeri Kekurangan Siswa Baru

  • Tak Berizin dan Cemari Udara, Peleburan Aluminium Ilegal Timbun Limbah B3 di Kabupaten Tangerang Dihentikan

Artikel Populer

  • 1Drone Laut Ukraina Tenggelamkan Kapal Rusia, Dekat Istana Putin
  • 23 Duel Kunci Penentu Kemenangan Spanyol Vs Argentina di Final Piala Dunia 2026 
  • 3Prabowo Terima Laporan Investasi Semester I 2026, Nilainya Rp 1.010,6 T
  • 4Cara Tentukan BBM yang Tepat untuk Motor, Jangan Asal Pilih RON Tinggi
  • 5Lahan Cengkeh dan Durian 3,5 Hektare di Gayam Trenggalek Terbakar, Damkar Butuh 3 Jam Padamkan Api
  • 6AS Perketat Aturan Visa bagi Mahasiswa dan Jurnalis Asing
  • 7Khofifah Minta Perizinan Online guna Cegah Korupsi Dikebut, Ini Kata Dinas ESDM Jatim
  • 8Jenguk Pacar di Rutan Salemba, Wanita Ini Ditangkap usai Sembunyikan Ekstasi di Tisu
  • 9Tinggi Muka Air Bendung Katulampa Bogor Sentuh 0 Cm Imbas Kemarau
  • 10Sudewo Bantah Terima Rp 450 Juta, Jaksa KPK Fokus Buktikan Peran Nur Widayat
  • 11Eks Kepala Bengkel di Surabaya Diduga Gelapkan Sparepart Rp 1,9 M, JPU: Eksepsi Salah Alamat
  • 12Prediksi Spanyol Vs Argentina di Final Piala Dunia 2026 Versi Superkomputer

Tag Populer

  • Otomotif
  • Bisnis
  • Olahraga
  • Hiburan
  • Kesehatan
  • Berita
  • Pendidikan
  • Teknologi
  • Wisata

Populer Situs

Petinju Indonesia Raih Emas di Kejuaraan Asia Tinju U19 & U23 2026

Menpan RB Ingin KPI untuk ASN Berorientasi ke Masyarakat

Kuda Nil Moo Deng Ramal Final Piala Dunia 2026, Siapa yang Lolos?

2 Penganiaya Ketua BPD Penolak Tambang Emas Ilegal Jadi Tersangka dan Ditahan

Polisi Ungkap Siswa MAN 3 Padang Bawa 4 Bom Rakitan, 1 Meledak

Syarat-syarat Agar KPK Bisa Ambil Alih Kasus Febrie Adriansyah dari Kejagung

Terjebak Konflik Antarwarga Saat Berkemah di Sekolah, Siswa SMPN 1 Adonara Timur Dievakuasi

ABK Kapal Tanker MT Alejandro Dievakuasi Darurat di Pangkalbalam, Alami Sesak Napas Saat Berlayar

Artikel Populer

  • 1Banjir 1 Meter Rendam Kota Sinjai, Rumah Jabatan Bupati dan Jalan Utama Tergenang
  • 2Masih Buka Peluang Tambah Pemain, Timnas Indonesia Segera Tentukan 23 Nama untuk Piala AFF 2026
  • 3Hasil Japan Open 2026: Bekal Berharga Ubed dari Anders Antonsen
  • 4Ukraina Serang Gudang Raksasa E-Commerce Rusia, 8 Orang Tewas
  • 5Diduga Angkut BBM Ilegal, Minibus Meledak dan Hanguskan Dua Rumah di Polewali Mandar
  • 6Jadwal KRL Solo-Jogja Selasa 21 Juli 2026, Cek Keberangkatan Pertama hingga Terakhir
  • 7Raih Sepatu Emas, Mbappe Tinggal di Kawasan Super Eksklusif Madrid
  • 8Komdigi Temukan Modus Kecurangan Registrasi Kartu SIM Biometrik
  • 9Narasi "Demo Bayaran" dan Masa Depan Kebebasan Berpendapat
  • 10Imbas WNI Kabur Saat Tur, Kemudahan Visa Korea Selatan Berpotensi Dikaji Ulang

Tautan

    ©2026  Powered By Paper Trail Lab -  Peta Situs

    Sebagian konten berasal dari internet. Jika melanggar hak Anda, hubungi kami; kami hapus dalam 36 jam.

    • Wisata
    • Berita
    • Bisnis
    • Teknologi
    • Otomotif
    • Pendidikan
    • Hiburan
    ×