• Olahraga
  • Otomotif
  • Kesehatan
  • Bisnis
  • Teknologi
  • Pendidikan
  • Berita
  • Wisata
›Beranda›Berita›2 Penganiaya Ketua BPD Penolak Tambang Emas Ilegal Jadi Tersangka dan DitahanArtikel

2 Penganiaya Ketua BPD Penolak Tambang Emas Ilegal Jadi Tersangka dan Ditahan

Berita2026-09-08 05:02:4555373

Dua orang ditetapkan sebagai tersangka dan resmi ditahan, atas dugaan pengancaman dan penganiaayaan terhadap Ketua Badan Pemusyarakatan Desa (BPD) Desa Teluk Langkap, Kecamatan Sumay, Kabupaten Tebo, Provinsi Jambi, yang viral karena menolak penambangan emas tanpa izin (PETI).

Kapolres Tebo, AKBP Triyanto, menjelaskan bahwa kedua tersangka yakni A dan H. Saat ini, Polisi masih terus mengembangkan kasus tersebut untuk memastikan kemungkinan adanya pihak lain yang turut terlibat.

Menurut dia, kedua pelaku ditetapkan sebagai tersangka pada Rabu dan Kamis, 15-16 Juli 2026.

Triyanto menegaskan bahwa jajaran Polres Tebo akan melakukan proses hukum secara profesional, objektif, dan berdasarkan alat bukti yang sah.

"Keduanya sudah resmi kita tetapkan tersangka dan sudah ditangkap. Perkara ini kami fokuskan pada dugaan tindak pidana penganiayaan dan pengancaman yang dilaporkan oleh korban," kata Triyanto saat dikonfirmasi, Minggu (19/7/2026).

Triyanto mengatakan, penyidik akan bekerja berdasarkan fakta hukum, keterangan para saksi, serta alat bukti yang diperoleh selama proses penyidikan.

"Apabila dalam pengembangan ditemukan adanya dugaan tindak pidana lain atau keterlibatan pihak lain, tentu akan kami proses sesuai mekanisme hukum yang berlaku," ujarnya.

Dia juga mengimbau agar seluruh masyarakat menghormati proses hukum yang sedang berjalan dan tidak mengambil tindakan yang dapat memperkeruh situasi.

Sementara itu, Kasat Reskrim Polres Tebo, Iptu Rimhot Nainggolan, menambahkan bahwa penyidik masih melakukan pendalaman terhadap keterangan para saksi dan alat bukti yang telah dikumpulkan.

Pendalaman tersebut dilakukan untuk memastikan apakah terdapat pihak lain yang dapat dimintai pertanggungjawaban pidana maupun adanya dugaan tindak pidana lain yang berkaitan dengan peristiwa tersebut.

Dalam penanganan perkara ini, penyidik menerapkan Pasal 471 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP mengenai penganiayaan ringan, dengan ancaman pidana penjara paling lama enam bulan atau pidana denda paling banyak kategori II, serta Pasal 448 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP mengenai pengancaman, dengan ancaman pidana penjara paling lama satu tahun atau pidana denda paling banyak kategori II.

Hingga kini, proses penyidikan masih terus berjalan. Kepolisian menegaskan bahwa penetapan tersangka dilakukan berdasarkan alat bukti yang cukup sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

Kronologi Kejadian

Peristiwa tersebut terjadi pada Selasa, 14 Juli 2026. Saat itu, korban berupaya menghalau aktivitas penambangan emas ilegal di Sungai Batanghari.

Tidak lama kemudian, tersangka berinisial A (44) mendatangi rumah korban F, sehingga terjadi cekcok.

Melihat hal itu, istri F, yakni KW berupaya melerai, tetapi justru ditampar oleh tersangka.

Situasi kemudian semakin memanas ketika satu tersangka lainnya, yakni H datang bersama sejumlah orang.

H diduga menarik baju AF hingga robek serta melakukan pengancaman terhadap korban.

Atas kejadian tersebut, kedua korban melaporkan peristiwa itu ke Polres Tebo agar diproses sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

URL artikel:http://www.papertraillab.com/html/138e899853.html
Hak Cipta

Artikel ini mewakili pandangan penulis, bukan posisi situs.
Diterbitkan dengan izin penulis; dilarang menyalin tanpa izin.

Artikel Terkait

  • Buaya Purba Seukuran Kucing Ini Simpan Kulit dan Warna Aslinya

  • Kronologi Dugaan Penculikan Atlet Golf di Restoran Jakpus Saat Rayakan Ulang Tahun Nenek

  • DJP Sebut Pajak Marketplace Tak Bikin Harga Barang Naik, Ini Penjelasannya

  • KPK Limpahkan Berkas Perkara Fadia Arafiq ke PN Tipikor Semarang

  • Hadiah Juara Piala Dunia bagi Pemain Spanyol, Satu Orang Sembilan Miliar Rupiah

  • Ingin Jadi Guru hingga Pernah Dibully, Peserta Jalur Disabilitas UNJ Naik Jadi 138 Orang

  • Sengketa Lahan, 226 Siswa SDN Lerpak 2 Bangkalan Belajar di Rumah Warga

  • Persela Luncurkan Brand Aparel Lokal, Bidik Kemandirian Finansial Klub

Artikel Populer

  • 1Tak Dikasih Rp 300.000, Anggota Satpol PP Ambil Iuran Ngaji Siswa Pecahan Rp 2.000 di Jakut
  • 2WNI Diduga Jadi Korban Pembunuhan di Armenia, Terduga Pelaku Juga WNI
  • 3Bias Nasionalisme Final Piala Dunia 2026 Argentina Vs Spanyol
  • 4Rabiot Murka usai Perancis Dilumat Inggris, Murka dengan Perilaku Rekan Setim
  • 5Halte Kebon Sirih Ditutup hingga 20 Juli 2026 Imbas Pekerjaan Proyek MRT
  • 6Blue Bird Gandeng Innova Zenix Hybrid, Angkat Bicara Soal Kritik
  • 7Anggaran Bangun Ulang JPO Tendean Belum Ada, Pramono Cari Dana CSR hingga KLB
  • 8Dapat Penolakan, Tol Sicincin-Bukittinggi Tak Lewati Kubang Putih, Trase Baru Segera Disurvei
  • 9Siswa SMP di Bangkalan Diperkosa Tiga Pria, Diancam Pakai Celurit
  • 10Sidang Perdana Bupati Pekalongan Nonaktif Fadia Arafiq Digelar 23 Juli
  • 11Perkuat Pasar Bullion dan Industri Emas, Pemerintah Bentuk IBMA
  • 12Respons Tuchel Soal Kritik Donald Trump Usai Inggris Disingkirkan Argentina

Tag Populer

  • Olahraga
  • Hiburan
  • Teknologi
  • Pendidikan
  • Wisata
  • Kesehatan
  • Otomotif
  • Bisnis
  • Berita

Populer Situs

Resep Lodeh Bumbu Iris Sederhana, Gurih Santan Sedap

Belum Beroperasi, SPPG di Mojokerto Dibobol Maling, Polisi Amankan Pencuri dan Penadah

NORAD Terapkan Pembatasan Terbang saat Final Piala Dunia 2026

Bukayo Saka Jawab Keraguan Thomas Tuchel Usai Hattrick ke Gawang Perancis

Dituding Mangkrak, Manajemen LRT City Pastikan Proyek Berlanjut, Pendanaan Masih Dicari

ASN di Ende Terancam Tak Gajian Mulai Juli 2026 jika Pajak Belum Lunas

Efek Messi, Rekor Baru Industri Taruhan AS

Wellah Hatta Asal Indonesia Jadi Stage Manager Final Piala Dunia 2026

Artikel Populer

  • 1China Kurangi Impor Minyak Timur Tengah, Pasar Global Bergeser
  • 2Baru Ganti HP? Jangan Lewatkan Pengaturan Ini agar Baterai Tak Cepat Habis
  • 3Polisi Selidiki Dugaan Perusakan 63 Pohon Karet di Pangandaran, Keterlibatan Oknum Ormas Didalami
  • 4Pemerintah Buka Opsi Penerima MBG Hanya dari Desil Bawah
  • 5Pelaku Penembakan Brutal di Bar Canggu Jalani Tes Urine, Ini Hasilnya
  • 6BRIN: Papua Jadi Pusat Keanekaragaman Hayati Indonesia, Simpan Ribuan Spesies Endemik
  • 7Dokter Ungkap Olahraga Bantu Bersihkan Otak dari Limbah, Ini Penjelasannya
  • 8Sudewo Bantah Terima Rp 450 Juta, Jaksa KPK Fokus Buktikan Peran Nur Widayat
  • 9Inilah Wujud Cincin Juara Piala Dunia 2026, Tiru Olahraga Amerika Utara
  • 10Berbagai Tanda Tubuh Kurang Tidur yang Sering Tak Disadari, Termasuk Naik Berat Badan

Tautan

    ©2026  Powered By Paper Trail Lab -  Peta Situs

    Sebagian konten berasal dari internet. Jika melanggar hak Anda, hubungi kami; kami hapus dalam 36 jam.

    • Berita
    • Kesehatan
    • Olahraga
    • Hiburan
    • Teknologi
    • Wisata
    • Pendidikan
    ×