• Olahraga
  • Otomotif
  • Kesehatan
  • Bisnis
  • Teknologi
  • Pendidikan
  • Berita
  • Wisata
›Beranda›Hiburan›Sumarsih Nilai Kementerian HAM Tak Diperlukan untuk Selesaikan Kasus HAM BeratArtikel

Sumarsih Nilai Kementerian HAM Tak Diperlukan untuk Selesaikan Kasus HAM Berat

Hiburan2026-09-08 04:59:4982

Ibunda Bernardinus Realino Norma Irawan (Wawan), mahasiswa korban Tragedi Semanggi I 1998, itu mengatakan penyelesaian kasus pelanggaran HAM berat masa lalu bukan merupakan kewenangan Kementerian HAM.

"Menurut saya, Kementerian HAM enggak ada kaitannya dengan penyelesaian masalah HAM berat di masa lalu karena bukan tugas mereka dan saya juga tidak mau percaya mereka," ucapnya.

Sumarsih menjelaskan, mekanisme penyelesaian pelanggaran HAM berat telah diatur secara jelas dalam Undang-Undang Pengadilan HAM dan diperkuat melalui Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 18 Tahun 2007.

Menurut dia, proses tersebut dimulai dari penyelidikan oleh Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM), kemudian dilanjutkan penyidikan oleh Jaksa Agung.

"Mekanismenya kan sudah diatur. Yang melakukan penyelidikan adalah Komnas HAM, yang menindaklanjuti ke tingkat penyidikan adalah Jaksa Agung. Terjadi atau tidak terjadinya pelanggaran berat HAM ditentukan oleh Komnas HAM sebagai lembaga penyelidik dan Jaksa Agung sebagai penyidik," ujarnya.

Apabila hasil penyidikan menyatakan telah terjadi pelanggaran HAM berat, lanjut Sumarsih, DPR RI memiliki tugas memberikan rekomendasi kepada Presiden untuk menerbitkan Keputusan Presiden (Keppres) mengenai pembentukan Pengadilan HAM ad hoc.

Dengan mekanisme yang telah diatur tersebut, Sumarsih mempertanyakan fungsi Kementerian HAM dalam konteks penyelesaian pelanggaran HAM berat.

Ia juga menilai kementerian tersebut belum menunjukkan peran yang signifikan dalam merespons berbagai dugaan pelanggaran HAM yang terjadi belakangan ini.

"Karena Menteri HAM tidak mempunyai kewenangan untuk menyelesaikan pelanggaran berat HAM sesuai undang-undang yang berlaku. Yang saya perjuangkan, yang kami perjuangkan adalah pertanggungjawaban negara atas terjadinya pelanggaran berat HAM masa lalu," ucapnya.

Selain mengkritik keberadaan Kementerian HAM, Sumarsih juga menyoroti wacana revisi Undang-Undang HAM yang disebut tengah disiapkan DPR RI.

Menurut dia, revisi tersebut tidak tepat dilakukan pada saat ini karena dikhawatirkan justru melemahkan upaya penegakan HAM.

"Kalau menurut saya revisi itu saat ini tidak tepat karena di DPR adalah perwakilan dari partai-partai politik yang tidak mendukung terhadap penyelesaian pelanggaran berat HAM, karena Presiden Pak Prabowo ini adalah pelaku pelanggar berat HAM yang sudah diakui oleh Presiden Jokowi," tutup Sumarsih.

URL artikel:http://www.papertraillab.com/html/231c699762.html
Hak Cipta

Artikel ini mewakili pandangan penulis, bukan posisi situs.
Diterbitkan dengan izin penulis; dilarang menyalin tanpa izin.

Artikel Terkait

  • Petinju Indonesia Raih Emas di Kejuaraan Asia Tinju U19 & U23 2026

  • Aprilia Optimistis Marco Bezzecchi kembali Balapan di MotoGP Inggris

  • Prabowo Terima Laporan Investasi Semester I 2026, Nilainya Rp 1.010,6 T

  • Pemerintah Sediakan KUR Rp 300 Triliun untuk UMKM, Sudah Tersalur Hampir 60 Persen

  • Kasus Pemerkosaan Anak di Sampang, Pakar Sebut Hukuman Pelaku Bisa Diperberat

  • Pingsan di Ketinggian 2.200 Mdpl, Pendaki Gunung Agung Bali Ditandu Turun

  • Ulik Beda Xforce Bensin dan Hybrid, dari Tampilan hingga Mesin

  • Ulah Pria di Depok "Challange" 2 Bocah Makan Cabai-Masuk Freezer Berujung Ditangkap

Artikel Populer

  • 1Bola Jadi Cermin Bangsa: ‘Sosiologi’ Final Piala Dunia 2026
  • 2Bentrok Warga di Flores Timur Diduga Dipicu Sengketa Tanah Kopdes Merah Putih, 3 Orang Tewas
  • 3Demo Tuntut Penurunan Plt Rektor UINSA, Mahasiswa Bakar Ban dan Jas Almamater
  • 4Pengiriman CPO dengan Kereta Api Naik 17,83 Persen pada Semester I
  • 5Mensos Minta Pemda Aktif Perbarui DTSEN agar Bansos Tepat Sasaran
  • 6Deretan Rekor yang Dapat Diukir Messi di Final Piala Dunia 2026
  • 7Viral Pungutan Parkir Saat Antre BBM di SPBU Dharmasraya, Dishub Tegaskan Itu Hanya Sosialisasi
  • 810 Pulau Terbaik di Dunia Versi Travel and Leisure 2026, Bali Peringkat Berapa?
  • 9Reza Arap Ungkap Alasan Aloy Tak Pernah Ikut Promo Harusnya Horror
  • 10Head to Head Spanyol Vs Argentina Jelang Final Piala Dunia 2026, Siapa Lebih Banyak Menang?
  • 11Bank Jakarta Siapkan Transformasi Jaringan Cabang, Dimulai dari KCP Kebayoran Park
  • 12Polisi: Jangan Lagi Gunakan Pikap untuk Angkut Penumpang

Tag Populer

  • Olahraga
  • Wisata
  • Berita
  • Bisnis
  • Otomotif
  • Pendidikan
  • Kesehatan
  • Hiburan
  • Teknologi

Populer Situs

Kini Sejajar Indonesia, Vietnam dan Filipina Naik Kelas jadi Negara Menengah Atas

Eks Kepala Bengkel di Surabaya Diduga Gelapkan Sparepart Rp 1,9 M, JPU: Eksepsi Salah Alamat

Bukayo Saka Jawab Keraguan Thomas Tuchel Usai Hattrick ke Gawang Perancis

20 Negara dengan Kekayaan Rata-rata Penduduk Tertinggi, Ada Tetangga Indonesia

Mendagri Prihatin dengan OTT Kepala Daerah: Padahal Sudah Ikut Retret

Satu Truk Kabur usai Tabrakan di JLS, Sopir Korban Terjepit Kabin

Menkeu Purbaya Sebut Koperasi Desa Merah Putih Pasti Untung asal Tidak Dikorupsi

Rp 715 Miliar Dana Pensiun PNS Malaysia Nyangkut di eFishery, Pengelola Tempuh Segala Cara

Artikel Populer

  • 1Pemerintah Buka Peluang Pelibatan Kantin di Program MBG
  • 2Persela Mulai Hilirisasi Lini Bisnis Usai Lolos Uji Kelayakan Stadion
  • 3Detik-detik Menegangkan Pendeta di Sibolangit Selamat dari Kecelakaan Maut: Puji Tuhan, Kami Ditolong
  • 4Ratusan Mitra MBG Brebes Beroperasi, BGN Dorong Pengelolaan Sampah Maggot
  • 5DBS Optimistis Pasar Saham RI Bangkit, IHSG Diproyeksi Menuju 8.000 di Akhir Tahun
  • 6Anak Buah Purbaya: PFII Dibentuk agar Investasi Asing Masuk Jangka Panjang, Tak Mudah Keluar
  • 7Pemkab Malang Usul Perbaikan 3 Ruas Jalan Lewat IJD, Butuh Rp 135 Miliar
  • 8Sekjen PKB Soroti Fenomena AI Bikin Kiai Rendah Diri di Hadapan Santri
  • 9Darurat Emisi, Denpasar Belajar dari Jakarta Demi Selamatkan Ekologi
  • 10Kritik Zlatan Ibrahimovic atas Kegagalan Inggris di Piala Dunia 2026

Tautan

    ©2026  Powered By Paper Trail Lab -  Peta Situs

    Sebagian konten berasal dari internet. Jika melanggar hak Anda, hubungi kami; kami hapus dalam 36 jam.

    • Kesehatan
    • Teknologi
    • Hiburan
    • Olahraga
    • Pendidikan
    • Otomotif
    • Bisnis
    ×