• Olahraga
  • Otomotif
  • Kesehatan
  • Bisnis
  • Teknologi
  • Pendidikan
  • Berita
  • Wisata
›Beranda›Hiburan›Hakim: Roy Suryo Salahgunakan Praperadilan untuk Tunda Sidang Pokok PerkaraArtikel

Hakim: Roy Suryo Salahgunakan Praperadilan untuk Tunda Sidang Pokok Perkara

Hiburan2026-09-08 05:02:24991

Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menolak permohonan praperadilan Roy Suryo terkait status tersangka kasus fitnah ijazah Presiden RI ke-7, Joko Widodo . Hakim menyatakan pengajuan praperadilan setelah berkas perkara dilimpahkan ke pengadilan merupakan penyalahgunaan prosedur hukum.

"Menimbang bahwa hakim berpendapat Pasal 163 ayat 1 huruf a bermakna bahwa pemeriksaan praperadilan hanya dapat menunda dimulainya pemeriksaan pokok perkara, jika perkara pokok dilimpahkan pada saat proses praperadilan sedang berlangsung," kata hakim I Ketut Darpawan saat membacakan amar putusan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Ragunan, Jakarta Selatan, Senin .

"Namun, jika pokok perkara telah dilimpahkan ke pengadilan baru kemudian permohonan praperadilan diajukan satu per satu menggunakan Pasal 160 ayat 3, maka hal itu harus dianggap sebagai penyalahgunaan prosedur hukum," lanjut hakim.

Hakim menyatakan Roy berupaya menunda proses pemeriksaan pokok perkara. Hakim berpendapat pengajuan praperadilan merupakan upaya mengganggu proses pemeriksaan pokok perkara dan penyalahgunaan praperadilan.

"Menimbang bahwa tindakan Pemohon mengajukan permohonan praperadilan terkait penetapan tersangka setelah pelimpahan perkara, dan setelah praperadilan pertama mencapai tahap kesimpulan adalah bentuk nyata upaya untuk menunda nunda dan mengganggu proses pemeriksaan pokok perkara. Menurut hakim, upaya ini adalah salah satu bentuk penyalahgunaan praperadilan," ujarnya.

Hakim menolak permohonan praperadilan Roy terkait status tersangka untuk seluruhnya. Hakim menyatakan permohonan praperadilan ini tidak relevan.

"Menimbang bahwa berdasarkan seluruh uraian pertimbangan di atas, maka permohonan praperadilan Pemohon sudah tidak relevan lagi sehingga sudah sepatutnya dinyatakan ditolak untuk seluruhnya," ujar hakim.

Sebelumnya, hakim tunggal pada Pengadilan Negeri Jakarta Selatan mengabulkan sebagian gugatan praperadilan Roy Suryo terkait penggeledahan, penangkapan, dan penahanan. Hakim praperadilan menyatakan putusan itu tidak memengaruhi pokok perkara.

Sebagai informasi, Roy Suryo dan Tifauzia Tyassuma alias dr Tifa ditetapkan sebagai tersangka kasus fitnah ijazah Presiden ke-7 RI, Joko Widodo . Berkas perkara Roy dan dr Tifa telah dilimpahkan ke Pengadilan Negeri Jakarta Timur.

Persidangan dr Tifa telah memasuki agenda tanggapan eksepsi dan menunggu sidang putusan sela dari majelis hakim. Sementara persidangan Roy belum digelar karena masih menunggu putusan gugatan praperadilan yang diajukan Roy di PN Jaksel.

Lihat juga Video Momen Roy Suryo Pamer Ijazah Usai Sidang dr Tifa: Asli Ya!

[Gambas:Video 20detik]

URL artikel:http://www.papertraillab.com/html/726c699267.html
Hak Cipta

Artikel ini mewakili pandangan penulis, bukan posisi situs.
Diterbitkan dengan izin penulis; dilarang menyalin tanpa izin.

Artikel Terkait

  • Polisi Tangkap 3 Pelaku Tawuran Bacok Lawan hingga Luka di Jakut

  • Cerita Perjuangan Adik Keisya Levronka Usai Jatuh dari Lantai 6 Kampus

  • Viral Croissant Topping Mirip Rambut Manusia, Apakah Halal? Ini Kata Akademisi dan MUI

  • Nasib Bupati Lombok Barat Kena OTT KPK Usai Nobar Piala Dunia

  • Selat Hormuz dan Rapuhnya Kesepahaman Gencatan Senjata AS-Iran

  • Menkop Dialog dengan 10 Asosiasi Desa di RI, Tuntaskan Persoalan KDKMP

  • Konflik Berdarah Adonara NTT, PDIP Minta Aparat Upayakan Mediasi

  • Tampang Abang yang Challenge Bocah Depok Makan Cabai-Masuk Freezer

Artikel Populer

  • 1Perluas Akses Pengetahuan, Kemenbud Resmikan Perpustakaan Ranggawarsita
  • 2Awal Mula Pohon Suweg Mirip Bunga Bangkai Ditanam hingga Mekar di Bekasi
  • 3Kisah Pilu Wanita di Bekasi: Cari Perlindungan dari Kekerasan Ibu, Jadi Korban Kekerasan Seksual Paman
  • 4Pertamina Tambah Jam Operasional BBM di Aceh, Distribusi Dipercepat hingga 14 Jam
  • 5Bikin Penasaran! Tanaman Mirip Bunga Bangkai Tumbuh di Kranji Bekasi
  • 6Menkop Dialog dengan 10 Asosiasi Desa di RI, Tuntaskan Persoalan KDKMP
  • 7[POPULER OTOMOTIF] Komparasi Motor Listrik VinFast dan Polytron Fox 350, Bocoran Innova Zenix
  • 8Lebih dari 500 Huntap Dibangun di Padang Pascagalodo, Jumlah Terbanyak di Sumbar
  • 9Putusan Kasasi Prada Lucky Dinilai Tak Adil, Kuasa Hukum Keluarga Pertimbangkan Adukan Hakim Agung ke KY
  • 10Banyuwangi Ethno Carnival Bangkitkan UMKM, Nilai Transaksi Capai Rp 1,22 Miliar
  • 11Kredit New Toyota Hilux Listrik, Cicilan Mulai Rp 22 Juta per Bulan
  • 12Tinggi Muka Air Bendung Katulampa Bogor Sentuh 0 Cm Imbas Kemarau

Tag Populer

  • Pendidikan
  • Hiburan
  • Wisata
  • Berita
  • Teknologi
  • Bisnis
  • Otomotif
  • Olahraga
  • Kesehatan

Populer Situs

Pemuda Madiun Kabur Saat Tur Korsel, Ibunda Ditagih Rp 50 Juta

Jelang Spanyol Vs Argentina di Final Piala Dunia 2026, Rodri: Saya di Sini untuk Menang

Sungai Kampar di Riau Tercemar Tambang Emas Ilegal di Sumbar, Walhi: Aparat Harus Cepat Bertindak

Rusia Terus Gempur Ukraina, 13 Orang Tewas-50 Luka

Maling Modus Pecah Kaca Mobil Beraksi di Bekasi, HP hingga Dompet Raib

Belum Setahun Jl Bama-Pagelaran Kini Rusak, Pemprov Sebut Sudah Diperbaiki

Pria Asal Madiun Diduga Kabur Saat Ikut Tur di Korsel, Begini Kronologinya

Brimob Polda Metro Gagalkan Aksi Vandalisme Fasilitas Umum di Jaktim

Artikel Populer

  • 12 Maling Truk di Bogor Ditangkap Usai 2 Jam Beraksi, Pelaku Residivis
  • 2TNI Bentuk Tim Investigasi Usut Ledakan Gudang Amunisi di Madiun
  • 3Resto Steak di Menteng Kebakaran
  • 4Dikecam Sana-sini, Hotman Paris 2 Kali Minta Maaf Usai Konpers Kasus Febrie
  • 5Tayang 7 Episode, Agent Kim Reactivated Cetak Rating Penayangan Tertinggi
  • 6Karhutla 17 Hari di Kotim, BPBD Kini Fokus Putus Rambatan Api
  • 7Pemuda Madiun Kabur Saat Tur Korsel, Ibunda Ditagih Rp 50 Juta
  • 8Kapolresta Tangerang Sebut Hari Bhayangkara Jadi Momen untuk Berbenah
  • 9Rano Karno: Jakarta Harus Jadi Kota Tempat Orang Berpendapat Tanpa Rasa Takut
  • 10Menkop Dialog dengan 10 Asosiasi Desa di RI, Tuntaskan Persoalan KDKMP

Tautan

    ©2026  Powered By Paper Trail Lab -  Peta Situs

    Sebagian konten berasal dari internet. Jika melanggar hak Anda, hubungi kami; kami hapus dalam 36 jam.

    • Otomotif
    • Pendidikan
    • Wisata
    • Teknologi
    • Hiburan
    • Bisnis
    • Kesehatan
    ×