• Olahraga
  • Otomotif
  • Kesehatan
  • Bisnis
  • Teknologi
  • Pendidikan
  • Berita
  • Wisata
›Beranda›Pendidikan›Duduk Perkara Korupsi Modal Proyek Batu Bara Rugikan Negara Rp 38,9 MArtikel

Duduk Perkara Korupsi Modal Proyek Batu Bara Rugikan Negara Rp 38,9 M

Pendidikan2026-09-08 05:01:432

Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Polri mengusut kasus korupsi terkait pemodalan proyek batu bara yang melibatkan tiga perusahaan negara. Kasus itu merugikan keuangan negara hingga Rp 38,9 miliar.

Kasus ini melibatkan tiga perusahaan, yaitu PT Perusahaan Pengelola Aset selaku pemberi pinjaman, PT Bintang Abadi Sempurna selaku penerima pinjaman, dan PT Perusahaan Listrik Negara Batu Bara sebagai pemilik proyek. Perkara ini terjadi pada periode tahun 2019-2020.

"Kortas Tipikor Polri akan menyampaikan pengembangan perkara tindak pidana korupsi terkait pemberian fasilitas pembiayaan invoice financing oleh PT Perusahaan Pengelola Aset atau PT PPA kepada PT Bintang Abadi Sempurna di dalam proyek pengadaan batu bara untuk PT Perusahaan Listrik Negara Batu Bara pada periode tahun 2019 sampai 2020," kata Kabagops Kortas Tipidkor Polri Kombes Ahmad Yusuf Afandi dalam jumpa pers di Bareskrim Polri, Senin .

Ahmad menjelaskan, PT BAS awalnya direncanakan mendapatkan suntikan modal sebesar Rp 50 miliar dari PT PPA melalui skema invoice financing. Namun, dalam praktiknya, anggaran yang dicairkan menjadi Rp 67,31 miliar melalui delapan kali pencairan.

Hasil penyidikan menemukan adanya dugaan penyimpangan dari proses pemberian modal tersebut. Ada empat modus yang dilakukan para pelaku untuk mengakali pencairan suntikan modal seperti berikut:

1. Tidak dijalankan proses due diligence dan analisis risiko. Rekomendasi untuk melaksanakan verifikasi langsung kepada PT PLN Batu Bara tidak dilaksanakan, padahal hal tersebut merupakan prosedur wajib sesuai SOP internal PT PPA.2. Dokumen invoice dan dokumen pendukung tidak diverifikasi keabsahannya namun tetap dinyatakan telah memenuhi persyaratan sehingga menjadi dasar pencairan dana.3. Pengawasan terhadap mekanisme cash collateral diabaikan sehingga pencairan tetap dilakukan meskipun persyaratan jaminan tidak terpenuhi.4. Pencairan tahap akhir diduga dilakukan rekayasa rekening koran atau bank statement agar seolah-olah saldo rekening jaminan masih mencukupi padahal kenyataannya tidak.

"Perkara ini bukan semata-mata kesalahan administratif melainkan merupakan rangkaian tindakan yang diduga dilakukan secara sadar, terstruktur, sengaja, dan saling berkaitan sehingga mengakibatkan dana negara dicairkan tanpa dasar yang sah," ujar Ahmad.

Hasil penghitungan yang dilakukan oleh Badan Pemeriksa Keuangan , korupsi yang dilakukan para pelaku dalam kasus ini merugikan keuangan negara mencapai Rp 38,9 miliar.

"Berdasarkan laporan hasil pemeriksaan investigatif kerugian keuangan negara oleh BPK RI, perbuatan para tersangka telah mengakibatkan kerugian keuangan negara sebesar 38,9 miliar rupiah," sambungnya.

Total ada tiga orang yang ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus ini. Mereka ialah Investment Manager PT PPA inisial IT, Kepala Divisi Operasional Bintang Abadi Sempurna berinisial FSN, sementara satu tersangka lain inisial SH selaku Direktur PT Bintang Abadi Sempurna saat ini telah berstatus sebagai narapidana dalam perkara lain dan sedang menjalani pidana di Lapas Salemba.

Lihat juga Video: Kabar Terbaru Penggeledahan Soal Korupsi Batu Bara

[Gambas:Video 20detik]

URL artikel:http://www.papertraillab.com/html/687d699306.html
Hak Cipta

Artikel ini mewakili pandangan penulis, bukan posisi situs.
Diterbitkan dengan izin penulis; dilarang menyalin tanpa izin.

Artikel Terkait

  • Mal-mal Surabaya Dipagari Besi Tinggi, Pengelola: Murni Penataan

  • Prediksi Cristian Carrasco untuk Final Piala Dunia Spanyol Vs Argentina

  • TNI AU Kasih Paham Akun yang Tanya Kenapa Pesawat Militer Singapura Tak Dihadang

  • Taylor Swift dan Coldplay Pernah Konser di MetLife Stadium, Venue Final Piala Dunia

  • Baleg DPR Setujui Harmonisasi RUU Kehutanan, Dibuat Sejalan Putusan MK

  • Anggota BPK Bobby Penuhi Panggilan KPK Terkait Kasus Bupati Muara Enim

  • Warga di Pasuruan Datangi Kantor DPRD, Keluhkan soal Rumah Ibadah yang Diduga Belum Berizin

  • Promo Superindo Hari Ini 18 Juli 2026, Telur Premium Mulai Rp 20.000-an

Artikel Populer

  • 1Korban Dugaan Pelecehan Seksual di Unesa 26 Orang, BEM Ungkap Modus AI
  • 2Great Stink: Saat Bau Tengik Menyelimuti London
  • 3Daftar Korban KM Nurul Salsa Terbaru: 52 Selamat, 1 Meninggal, 25 Masih Dicari
  • 4Pelatihan Guru hingga Renovasi Sekolah, Alazka Care Genjot Pemerataan Pendidikan
  • 5Komisi IX DPR Siapkan Panja Tata Kelola MBG, Fokus Benahi Roadmap
  • 6Masih Misteri, Polisi Persilakan Pemilik Ambil BMW Tak Bertuan di Polres Jaksel
  • 7Kemensos Intens Dampingi Anak Yatim Piatu Kecanduan Hirup BBM di Sukabumi
  • 8Seskab: Pemerintah Targetkan Renovasi 400.000 Rumah Tidak Layak Huni Tahun Ini
  • 9Pilu Ratusan Petani Tebu Indramayu, Honor yang Dijanjikan Pemerintah Tak Kunjung Cair
  • 10Istri Kenang Momen Suapan Terakhir Ojol Sebelum Dibunuh di Tangerang
  • 11“Demokrasi Tidak untuk Dijual”, Inggris Batasi Dana Kampanye dan Pengaruh Orang Kaya
  • 12Juventus Incar Richarlison, Manfaatkan Koneksi De Zerbi dan Carnevali

Tag Populer

  • Otomotif
  • Wisata
  • Bisnis
  • Teknologi
  • Kesehatan
  • Olahraga
  • Berita
  • Pendidikan
  • Hiburan

Populer Situs

Investasi Hilirisasi Tembus Rp 300,1 Triliun di Semester I 2026

IHSG Melesat 4,24 Persen dalam Sepekan, Ini Tiga Katalis Utama Penggeraknya

Dorong Korban Dugaan Pelecehan Seksual di USU Buat Laporan Polisi, Polda Sumut : Ini Delik Aduan

Prediksi Juara Piala Dunia 2026 Versi Superkomputer, AI, dan EA Sports: Spanyol atau Argentina?

Lepas 135 Karyawan Umrah, ParagonCorp Diapresiasi Menhaj

Awalnya Banyak Dikritik, The Odyssey Justru Catat Rekor Pembukaan Film Terbaik Tahun 2026

Menteri HAM Kerahkan Tim untuk Kawal Penyelesaian Konflik di Adonara

Kemensos-BNN Sinergi Tangani Korban Narkoba, Libatkan Kemenkes-Kemenaker

Artikel Populer

  • 1Intip Paspor Pelaut Zaman Belanda di Museum Bahari Jakarta, Sejak 1939
  • 2Prediksi Juara Piala Dunia 2026 Versi Superkomputer, AI, dan EA Sports: Spanyol atau Argentina?
  • 3Bina Marga DKI: Belum Ada Kesepakatan Ganti Rugi JPO Tendean Usai Ditabrak Truk
  • 4Polda Metro Apresiasi Loyalitas Tanpa Batas Purnawirawan Polri
  • 5Kekompakan Kapolda Riau dan Pangdam XIX/Tuanku Tambusai di RBR 2026
  • 6GHAS Dibongkar, Andre Rosiade Targetkan Stadion Baru Rampung Januari 2028
  • 7Pramono Persilakan ASN DKI Nonton Final Piala Dunia 2026, Asal Kinerja Tak Berkurang
  • 8Final SEA V Cup 2026: Kejutan Kamboja, Indonesia Batal Hadapi Thailand
  • 9Bangun Batch 3 IKN, Basuki Minta Tambahan APBN Rp 2,7 Triliun
  • 10PT Inhutani I Buka Banyak Lowongan Kerja untuk Lulusan SMA hingga S1

Tautan

    ©2026  Powered By Paper Trail Lab -  Peta Situs

    Sebagian konten berasal dari internet. Jika melanggar hak Anda, hubungi kami; kami hapus dalam 36 jam.

    • Pendidikan
    • Teknologi
    • Otomotif
    • Olahraga
    • Hiburan
    • Kesehatan
    • Berita
    ×