• Olahraga
  • Otomotif
  • Kesehatan
  • Bisnis
  • Teknologi
  • Pendidikan
  • Berita
  • Wisata
›Beranda›Kesehatan›Dorong Korban Dugaan Pelecehan Seksual di USU Buat Laporan Polisi, Polda Sumut : Ini Delik AduanArtikel

Dorong Korban Dugaan Pelecehan Seksual di USU Buat Laporan Polisi, Polda Sumut : Ini Delik Aduan

Kesehatan2026-09-08 05:04:3422

Polda Sumut turun tangan memantau kasus dugaan pelecehan seksual yang dialami 60 mahasiswa Fakultas Ekonomi dan Bisnis (FEB) Universitas Sumatera Utara (USU). Para korban diminta membuat laporan polisi, agar kasus ini segera diproses hukum.

"Dengan adanya laporan dari korban, penyidik dapat segera melakukan proses hukum sesuai ketentuan yang berlaku," ujar Direktur Reserse Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) dan Pemberantasan Perdagangan Orang (PPO) Polda Sumut, Kombes Pol Kristinatara dalam keterangan tertulisnya, Jumat (17/7/2026).

Kata Kristinantara bila tidak ada laporan, pihaknya tidak bisa melanjutkan proses hukum, karena persolan ini merupakan delik aduan.

"Proses penyelidikan maupun penyidikan baru dapat dilakukan setelah adanya pengaduan resmi dari korban,'' ungkapnya.

Kendati demikian, pihaknya terus berkoordinasi dengan Dinas P3AKB Sumut dan Satgas PPK USU untuk terus memberikan perlindungan dan pendampingan kepada korban. Pihaknya pun, telah melakukan rapat koordinasi dengan kedua satgas tersebut pada Selasa (14/7/2026).

"Berdasarkan hasil klarifikasi, dugaan kasus tersebut mencuat setelah seorang mahasiswa mengumpulkan informasi dari para korban melalui media sosial dan membentuk grup WhatsApp yang diikuti sekitar 58 orang yang diduga pernah mengalami tindakan serupa," kata Kristinantara.

Adapun dugaan pelecehannya yakni pelaku diduga mengirim konten berbau pornografi, ajakan berbuat asusila, hingga pelecehan berbasis verbal lainnya.

Namun demikian, kata Kristinantara berdasarkan keterangan Satgas PPK USU, penanganan perkara tidak dapat dilakukan hanya berdasarkan informasi dari media sosial.

Proses penanganan harus diawali dengan adanya pengaduan resmi dari korban, sesuai mekanisme yang berlaku.

"Hingga proses klarifikasi berlangsung, Satgas PPK USU telah menerima 10 pengaduan yang terdiri dari delapan orang yang diduga korban dan dua orang saksi," ujar Kristinantara.

"Seluruh laporan tersebut saat ini sedang diproses sesuai ketentuan Permendikbud Ristek Nomor 55 Tahun 2024 serta Peraturan Rektor USU Nomor 16 Tahun 2025 tentang Pencegahan dan Penanganan Kekerasan di Lingkungan Perguruan Tinggi,'' tambahnya.

Kata Kristinantara Satgas PPK USU juga telah 2 kali memanggil terduga pelaku untuk dimintai klarifikasi, namun pelaku tidak datang memenuhi panggilan.

URL artikel:http://www.papertraillab.com/html/66e799926.html
Hak Cipta

Artikel ini mewakili pandangan penulis, bukan posisi situs.
Diterbitkan dengan izin penulis; dilarang menyalin tanpa izin.

Artikel Terkait

  • Sukses Gelar Konser Tunggal, The Neighbourhood Janji Kembali ke Indonesia

  • Ajak Lulusan STIP Jakarta Jadi Guardians of Environtmen, Mendikti Bekali 4 Karakter

  • Marak Truk Tabrak Jembatan di Jakarta, Berapa Batas Tinggi Maksimal?

  • Sederet Masalah Ponpes Manjung Wonogiri: Dari Overkapasitas, Kasus Bullying hingga Pendiri Tersangka Pelecehan

  • Cara Membuang Minyak Bekas Memasak agar Tidak Menyumbat Saluran Air

  • Panglima Klaim TNI Dukung 55,24 Persen Target Produksi Beras Nasional 2026

  • Pengunjung Nilai Konser Akbar Monas Jadi Sarana Kenalkan Budaya ke Anak

  • Fenomena Gunung Gundul di Korea Viral, Tarik Gen Z dan Turis Asing

Artikel Populer

  • 1Jadwal KRL Solo-Jogja Minggu 19 Juli 2026, Cek Jam Keberangkatan hingga Malam
  • 2Perluas Pasar, Produsen Pelumas Rangkul Bengkel Lokal
  • 3Legislator PDI-P: Cara Pelaksanaan MBG Terbaik adalah Pakai Dapur Sekolah
  • 4Cerita Warga Makassar Bertahan dengan Air Sumur Berlumpur, Kuning, dan Berminyak Setiap Kemarau
  • 5KPK Periksa Kepala BPKAD Tulungagung, Telusuri Aliran Dana ke Bupati Gatut
  • 6Kasus WNI Kabur saat Tur di Korsel Bukan yang Pertama, Pernah Terjadi di AS dan Jepang
  • 7Kancil Masih Setia Mengaspal di Jakarta meski Ada MRT dan LRT
  • 8Kuda Nil Moo Deng Ramal Final Piala Dunia 2026, Siapa yang Lolos?
  • 9Gedung Putih Bela Argentina Soal Spanduk Malvinas di Piala Dunia
  • 10Perkuat Pasar Bullion dan Industri Emas, Pemerintah Bentuk IBMA
  • 1115 Contoh Jawaban PMM 2025: Bagaimana Anda Menerapkan Inspirasi Tersebut untuk Kemajuan Penguasaan Kompetensi?
  • 12Demi Bisa Kuliah Lagi, Rahmi Tempuh Perjalanan 7 Jam untuk Bertemu Dedi Mulyadi

Tag Populer

  • Pendidikan
  • Kesehatan
  • Bisnis
  • Teknologi
  • Olahraga
  • Wisata
  • Hiburan
  • Berita
  • Otomotif

Populer Situs

Hotman: Febrie Tak Tahu Ada Renovasi untuk Tempat Uang di Rumah Sentul

KPK Siap Hadapi Gugatan Praperadilan Ketum Kesthuri Tersangka Kasus Kuota Haji

Jangan Simpan Motor Listrik di Tempat Panas dan Lembab, Ini Alasannya

Gugur Dalam Ledakan Gudang Amunisi di Madiun, Serda Hengki Pernah 15 Tahun Tugas di Timika

Setelah 18 Tahun, Mikha Tambayong Akhirnya Kolaborasi dengan Rayi Putra

Christine Hakim jadi Caregiver Suami dan Ibu yang Sakit Jantung  

IATA: Penerbangan Ramah Lingkungan Mahal dan Maskapai Tak Sanggup Tanggung Sendiri

5 Rute KAI Punya Pemandangan Indah, Ada yang dari Stasiun Tertinggi

Artikel Populer

  • 1Pesan Vicente del Bosque dan Andres Iniesta Jelang Spanyol Vs Argentina
  • 2Bupati Maros Benarkan PT Angkasa Pura Belum Bayar Pajak Senilai Rp 17 Miliar
  • 3Marak Truk Tabrak Jembatan di Jakarta, Berapa Batas Tinggi Maksimal?
  • 4PDI-P Tunggu Jawaban BGN soal Kader Partainya yang Punya Dapur MBG
  • 5Komisi I DPR-Kemhan Bahas Hibah Kapal Induk Giuseppe Garibaldi dari Italia
  • 6Kisah Lukas Podolski yang Sibuk Jualan Kebab dan Urus Klub Sepak Bola
  • 7Promo JSM Alfamart Hari Ini 18 Juli 2026, Minyak Goreng Turun Harga Mulai Rp 40.000-an
  • 8Polrestabes Medan Bongkar Modus Sindikat Pemerasan Berkedok Seksual yang Picu Tewasnya ASN
  • 910 Pulau Terbaik di Dunia Versi Travel and Leisure 2026, Bali Peringkat Berapa?
  • 10Pramono Serahkan Proses Ganti Rugi JPO Tendean ke Dinas Terkait dan Penegak Hukum

Tautan

    ©2026  Powered By Paper Trail Lab -  Peta Situs

    Sebagian konten berasal dari internet. Jika melanggar hak Anda, hubungi kami; kami hapus dalam 36 jam.

    • Hiburan
    • Bisnis
    • Kesehatan
    • Otomotif
    • Wisata
    • Pendidikan
    • Olahraga
    ×