• Olahraga
  • Otomotif
  • Kesehatan
  • Bisnis
  • Teknologi
  • Pendidikan
  • Berita
  • Wisata
›Beranda›Teknologi›Dulu Haram, Kini "PNS" di AS Boleh Instal TikTok LagiArtikel

Dulu Haram, Kini "PNS" di AS Boleh Instal TikTok Lagi

Teknologi2026-09-08 05:00:22121

Pegawai pemerintah federal di Amerika Serikat (AS) —yang secara sederhana dapat dianalogikan seperti PNS di Indonesia— kini kembali diizinkan mengunduh aplikasi TikTok di perangkat resmi milik pemerintah yang mereka pakai untuk bekerja.

Kebijakan ini diumumkan setelah Departemen Kehakiman AS (DOJ) menyatakan bahwa aturan yang sebelumnya melarang TikTok diinstal di perangkat pemerintah,PNS sudah tidak lagi berlaku untuk versi aplikasi yang saat ini beredar di Amerika. 

Perubahan keputusan tersebut terjadi setelah operasional TikTok di Amerika Serikat dialihkan ke perusahaan gabungan (joint venture) baru yang mayoritas investornya berasal dari AS. 

Adapun beberapa perusahaan yang tergabung, antara lain Oracle, Silver Lake, dan MGX. Sementara itu, ByteDance selaku perusahaan induk TikTok mempertahankan 19,9 persen saham. 

Dalam kesepakatan tersebut, Oracle sendiri berperan sebagai mitra keamanan (security partner), sebagaimana dihimpun KompasTekno dari TechCrunch.

Departemen Kehakiman AS menjelaskan bahwa sebelumnya Kongres hanya melarang versi TikTok yang memiliki struktr kepemilikan lama yang dianggap berpotensi risiko keamanan nasional.

Namun, karena struktur kepemilikannya kini telah berubah, DOJ menilai larangan tersebut tidak lagi berlaku untuk aplikasi TikTok yang saat ini resmi tersedia di Amerika Serikat. 

Dalam memo yang dikeluarkan DOJ, Presiden AS Donald Trump juga disebut telah mengizinkan pegawai di lembaga-lembaga cabang eksekutif untuk mengunduh TikTok ke perangkat resmi mereka. 

Kendati sudah diperbolehkan, keputusan akhir tetap berada di tangan masing-masing lembaga pemerintah federal.

Artinya, setiap instansi masih dapat melarang pegawainya menginstal TikTok di perangkat kerja apabila dianggap bertentangan dengan kebijakan internal perusahaan. 

Sempat dilarang sejak 2022

Larangan penggunaan TikTok di perangkat pemerintah federal Amerika Serikat bermula pada akhir tahun 2022.

Saat itu, Kongres AS mengesahkan undang-undang bipartisan yang mewajibkan seluruh lembaga di bawah cabang eksekutif menghapus TikTok dari perangkat milik pemerintah.

Alasan AS memblokir TikTok adalah karena dianggap membahayakan keamanan nasional dengan mengizinkan China mengakses data pribadi pengguna.

AS khawatir TikTok yang dimiliki ByteDance dan berkantor pusat di Beijing memiliki akses ke data Amerika dan membagikannya ke Pemerintah China.

Pemerintah Amerika kemudian menetapkan 19 Januari sebagai batas waktu. Jika ByteDance tak menjual TikTok sampai tanggal tersebut, aplikasi akan diblokir dan tak bisa diunduh.

ByteDance sendiri sempat menentang pemblokiran TikTok dengan alasan melanggar Amendemen Pertama tentang kebebasan berbicara. Namun, hakim Mahkamah Agung AS condong untuk menegakkan pemblokiran TikTok.

URL artikel:http://www.papertraillab.com/html/846e699147.html
Hak Cipta

Artikel ini mewakili pandangan penulis, bukan posisi situs.
Diterbitkan dengan izin penulis; dilarang menyalin tanpa izin.

Artikel Terkait

  • 21 Motor Parkir di Trotoar ITC Kuningan Diangkut Dishub Jaksel

  • Pabrik Sandal di Karanganyar Hangus Terbakar, Ratusan Karyawan Diliburkan Sementara Waktu

  • Lightplus Lightperience Picnic 2026, Ruang Interaksi Nyata Bagi Gen Z

  • Begini Cara BRI Permudah Layanan Keuangan WNI di Taiwan

  • Lewat Vicon, Prabowo Minta Maaf Tak Hadiri Langsung Groundbreaking Abadi Masela

  • Dugaan Penipuan Pengadaan 13 Ton Melon dan 2.950 Nanas Program MBG, Polisi: Pemilik Dapur Juga Korban

  • Disdukcapil Wonosobo Tawarkan 2 Alternatif Nama Bayi Muhammad MBG Subianto

  • Asap Kebakaran Hutan di Kanada dan Minnesota Selimuti Washington DC

Artikel Populer

  • 1Warga di Pasuruan Datangi Kantor DPRD, Keluhkan soal Rumah Ibadah yang Diduga Belum Berizin
  • 2Tes DNA Negatif, Kuasa Hukum Pengasuh Padang Ati Ajukan Penangguhan Penahanan
  • 3Layanan Penyeberangan Perintis NTT Kembali Dibuka, Akses 3T Pulih
  • 410 Negara dengan Anggaran Pendidikan Tertinggi dan Terendah, Indonesia di Bawah Vietnam
  • 5Diduga Lalai Tangani Balita hingga Meninggal, RS Maleo Sorong Dilaporkan ke Polisi
  • 6Darurat Emisi, Denpasar Belajar dari Jakarta Demi Selamatkan Ekologi
  • 7Aturan Emisi Diperketat, Truk Berat di Korsel Wajib Pangkas Polusi
  • 8Bupati Majalengka Optimistis Masa Depan Bandara Kertajati Cerah Saat Jadi Pusat Industri Dirgantara
  • 9Viral Pijat India Sajikan Miras di Danau Sunter Jakut, Ternyata Cuma Konten
  • 10Bos Perusahaan Kirim Pesan Minta Maaf ke Istri Sebelum Akhiri Hidup di Hotel Jaksel
  • 11Menkum: Tarif Lepas WNI Hanya untuk 300 Orang, Apa yang Perlu Kita Resahkan?
  • 12Jadwal KRL Jogja-Solo Sabtu 18 Juli 2026, Cek Keberangkatan Pertama hingga Terakhir

Tag Populer

  • Bisnis
  • Otomotif
  • Kesehatan
  • Wisata
  • Teknologi
  • Pendidikan
  • Olahraga
  • Berita
  • Hiburan

Populer Situs

Mengenal Perpustakaan Nyi Ageng Serang, Begini Cara Berkunjungnya

Kak Seto Usul DKI Jadi Provinsi Pertama Punya Seksi Perlindungan Anak Tiap RT

Jalan Raya Pos: Warisan Daendels yang Masih Membentang di Pulau Jawa

5 Berita Terpopuler Internasional Hari Ini

Promo Superindo Periode 17-19 Juli 2026, Telur Harga Spesial Mulai Rp 26.000

Pilu Ratusan Petani Tebu Indramayu, Honor yang Dijanjikan Pemerintah Tak Kunjung Cair

Teror Tetangga Makin Menjadi, Rumah Keluarga di Depok Dilempari Telur-Kaca, Akhirnya Dijual

Detik-detik Anak Korban Kecelakaan Beruntun di Sibolangit Kenali Mobil Orangtua dari Video Medsos

Artikel Populer

  • 1Promo Weekend Indomaret Hari Ini 18 Juli 2026, Popok Balita Diskon 45 Persen
  • 2Kerangka Mayat Pria Ditemukan Terkubur di Pasir Pantai Lampung Selatan
  • 3Balik Nama Sertifikat Tanah Selesai Maksimal 10 Hari Lewat Sistem FIFO
  • 4Serangan Rudal dan Drone Iran di Yordania, 2 Tentara AS Tewas
  • 5Alasan Presiden UEFA Boikot Final Piala Dunia 2026
  • 6Viral Pejabat Main Game saat Rapat Paripurna DPRD Madiun Ternyata Camat
  • 7Imigrasi Cegah Eks Jampidsus Febrie Adriansyah ke Luar Negeri
  • 8Kisah Dedi, WNI yang Baru Kuliah Kedokteran Gigi di Jerman pada Usia 30 Tahun
  • 9Fraksi PDI Perjuangan Desak Pemprov Sumut Investigasi Kelangkaan BBM
  • 10Bagaimana Mengukur Jejak Maut Gelombang Panas di Jerman?

Tautan

    ©2026  Powered By Paper Trail Lab -  Peta Situs

    Sebagian konten berasal dari internet. Jika melanggar hak Anda, hubungi kami; kami hapus dalam 36 jam.

    • Berita
    • Olahraga
    • Teknologi
    • Bisnis
    • Kesehatan
    • Wisata
    • Otomotif
    ×