• Olahraga
  • Otomotif
  • Kesehatan
  • Bisnis
  • Teknologi
  • Pendidikan
  • Berita
  • Wisata
›Beranda›Wisata›Sidang Kasus Penggelapan Sparepart Rp 1,9 M, Kubu Terdakwa Ungkap Kejanggalan DakwaanArtikel

Sidang Kasus Penggelapan Sparepart Rp 1,9 M, Kubu Terdakwa Ungkap Kejanggalan Dakwaan

Wisata2026-09-08 04:59:24255

Kasus dugaan penggelapan dalam jabatan yang menyeret mantan Kepala Bengkel (Service Manager) PT Istana Mobil Surabaya Indah (IMSI), Eko Yuwono, memasuki babak baru di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya.

Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Surabaya secara resmi menyatakan tetap pada dakwaan dan menolak seluruh nota keberatan atau eksepsi yang diajukan oleh pihak terdakwa.

Penolakan tersebut disampaikan oleh JPU Deddy Arisandi dalam sidang lanjutan yang berlangsung di Ruang Sari 1 PN Surabaya, Senin (20/7/2026).

Jaksa menilai, poin-poin keberatan yang diajukan penasihat hukum terdakwa sudah keliru secara materiil.

"Pada intinya, apa yang disampaikan terdakwa dalam keberatan tersebut sudah masuk materi pokok perkara yang sepatutnya diuji dalam persidangan," kata Deddy di hadapan majelis hakim yang diketuai Irlina.

Kasus ini bermula ketika Eko Yuwono didakwa melakukan manipulasi data servis. Terdakwa diduga membuat klaim perbaikan fiktif yang ditujukan kepada PT Honda Prospect Motor (HPM) selaku agen pemegang merek resmi.

Aksi tersebut diduga terjadi dalam kurun waktu hampir dua tahun, tepatnya sejak Desember 2022 hingga Oktober 2024. Akibat kasus penggelapan sparepart ini, dealer resmi Honda PT IMSI dilaporkan mengalami kerugian fantastis mencapai Rp 1.942.924.213.

Dalam tanggapannya, JPU meminta majelis hakim untuk menolak seluruh eksepsi dari penasihat hukum terdakwa.

“Menyatakan surat dakwaan Nomor 3321 tertanggal 25 Juni 2026 sah secara hukum dan meminta majelis hakim melanjutkan persidangan ke tahap pemeriksaan pokok perkara,” ujar jaksa.

Menanggapi penolakan dari jaksa, Andry Ermawan selaku penasihat hukum Eko Yuwono angkat bicara. Pihaknya menyatakan tetap bertahan pada isi eksepsi dan menilai tanggapan jaksa sama sekali tidak menjawab substansi keberatan yang mereka layangkan.

Menurut Andry, surat dakwaan yang disusun oleh JPU masih mengandung banyak kejanggalan, tidak cermat, serta kabur (obscuur libellum). Pihak pembela menyoroti sejumlah poin krusial yang tidak dijelaskan secara rinci oleh jaksa di dalam dakwaan.

Dia merincinya antara lain aliran dana yang tidak disebutkan, ke mana larinya uang hasil dugaan penggelapan tersebut, identitas dan lokasi pihak yang menerima logistik sparepart fiktif tidak dipaparkan, dan keterlibatan oknum sopir yang sempat disebut dalam berkas perkara tidak diperjelas perannya.

"Masalah sopir, di mana barang itu diterima, siapa penerima barangnya, aliran dananya ke mana, itu tidak dijelaskan. Karena itu, kami berharap majelis hakim mempertimbangkan nota perlawanan kami," kata Andry.

Meski eksepsinya dimentahkan oleh jaksa, kubu terdakwa mengaku tidak gentar. Andry menegaskan akan tetap menghormati apa pun putusan sela yang bakal dijatuhkan oleh majelis hakim PN Surabaya pada agenda sidang berikutnya.

Jika majelis hakim memilih sejalan dengan jaksa dan menolak eksepsi tersebut, tim kuasa hukum siap bertarung di agenda pemeriksaan saksi untuk membongkar fakta yang sebenarnya.

"Kami akan buktikan melalui pemeriksaan saksi, apakah benar klien kami melakukan tindak pidana penggelapan dalam jabatan atau tidak. Masih banyak fakta yang harus diungkap karena bukti yang ada belum cukup," tandasnya.

URL artikel:http://www.papertraillab.com/html/797a699196.html
Hak Cipta

Artikel ini mewakili pandangan penulis, bukan posisi situs.
Diterbitkan dengan izin penulis; dilarang menyalin tanpa izin.

Artikel Terkait

  • Kecelakaan Beruntun 6 Kendaraan di Tol Bintara Arah Cakung, 1 Orang Tewas

  • Memasuki Kemarau, KAI Daop 7 Madiun Imbau Petani Tak Bakar Jerami Dekat Jalur Kereta Api

  • Kasus WNI Kabur saat Tur di Korsel Bukan yang Pertama, Pernah Terjadi di AS dan Jepang

  • Mengenal Inés García, Pacar Lamine Yamal yang Setia Mendampingi hingga Spanyol Juara Dunia

  • Kucing-kucing Penghuni Stasiun dan Ledakan Populasi yang Terus Bertambah

  • Prabowo Banggakan Bank Emas Indonesia: Sudah Mengelola 153 Ton Emas!

  • Penampakan Tersangka TPPU Asabri Don Ritto Pakai Rompi Pink Masuk Mobil Tahanan Kejagung

  • Apa Itu WAICO? Organisasi AI Dunia yang Baru Didirikan dan Indonesia Jadi Salah Satu Pendirinya

Artikel Populer

  • 1RUU Masyarakat Adat Ditargetkan Sah Jadi UU pada Periode Presiden Prabowo
  • 2Pramono Pastikan JPO Tendean Segera Dibangun, Pendanaan Dicari dari CSR hingga KLB
  • 3Sebulan di Meksiko, Rivera Kembali dengan Misi Baru di Persebaya
  • 4Kenapa Zodiak Gemini dan Virgo Kerap Dapat Reputasi Buruk? Ini Alasannya
  • 5Marak Truk Tabrak Jembatan di Jakarta, Berapa Batas Tinggi Maksimal?
  • 6Menyusuri Kampung Pecantilan di Ujung Cirebon, Minim Perhatian Pemprov Jabar hingga Diusulkan Gabung Jateng
  • 7NORAD Terapkan Pembatasan Terbang saat Final Piala Dunia 2026
  • 8200 Kata-Kata Motivasi untuk Diri Sendiri agar Semangat dan Pantang Menyerah
  • 9Anak Bakar Ayah Kandung di Medan, Polisi: Diduga karena Stres Ditinggal Istri Nikah Lagi
  • 10Viral Pungutan Parkir Saat Antre BBM di SPBU Dharmasraya, Dishub Tegaskan Itu Hanya Sosialisasi
  • 11Prabowo Terima Laporan Investasi Semester I 2026, Nilainya Rp 1.010,6 T
  • 12Konflik Berdarah di Adonara Flores Timur Diduga Dipicu Sengketa Tanah, Begini Duduk Perkaranya

Tag Populer

  • Kesehatan
  • Bisnis
  • Olahraga
  • Hiburan
  • Otomotif
  • Teknologi
  • Wisata
  • Pendidikan
  • Berita

Populer Situs

Polri Serahkan Barang Bukti Kasus Febrie Adriansyah ke Kejagung

Petani Singkong Minta Harga Rp 2.500 per Kilogram, Gibran Janji Carikan Solusi

Menteri Bahlil Sebut Stok BBM di Sumut Ada, Cuma Sopir yang Mogok

Pemerintah Gelontorkan Rp 10,3 Triliun untuk Percepat Program Listrik Desa

Viral Croissant Topping Mirip Rambut Manusia, Apakah Halal? Ini Kata Akademisi dan MUI

Baru Ganti HP? Jangan Lewatkan Pengaturan Ini agar Baterai Tak Cepat Habis

Rumah Mewah di Grand Polonia Meledak, Kapolrestabes Medan: Diduga Kebocoran Pipa Gas Tanam

Prabowo Tegaskan Tidak Tebang Pilih dalam Berantas Korupsi, Ibaratkan Seperti Kanker

Artikel Populer

  • 1Pod Getar Mulai Beredar di Kabupaten Bogor, Kasus Perdana di Perumahan Elite
  • 2Matcha vs Kopi, Begini Perbedaan Kepribadian Peminumnya
  • 3Lari Sambil Dorong Stroller, Tren Baru Orang Tua Muda Jakarta Jaga Kebugaran
  • 4Polri Usut Korupsi Pembiayaan Batu Bara: Ada 3 Tersangka, Tak Terkait "Blackout"
  • 5MenPPPA Bakal Kawal Kasus Bocah Bekasi Tewas Dianiaya Ibu Tiri
  • 6Nasib Tak Menentu di Napoli, Lukaku Dapat Tawaran dari MLS
  • 7Raih Sepatu Emas, Mbappe Tinggal di Kawasan Super Eksklusif Madrid
  • 8Stadion Si Jalak Harupat Jadi Venue Piala Presiden 2026, Polisi Siapkan Pengamanan Ketat
  • 9Implan Gigi, Solusi Mengembalikan Senyum dan Fungsi Mengunyah
  • 10Kebakaran Landa Pemukiman di Sorong Barat, Warga Berhamburan Selamatkan Diri

Tautan

    ©2026  Powered By Paper Trail Lab -  Peta Situs

    Sebagian konten berasal dari internet. Jika melanggar hak Anda, hubungi kami; kami hapus dalam 36 jam.

    • Berita
    • Teknologi
    • Olahraga
    • Hiburan
    • Bisnis
    • Wisata
    • Kesehatan
    ×