• Olahraga
  • Otomotif
  • Kesehatan
  • Bisnis
  • Teknologi
  • Pendidikan
  • Berita
  • Wisata
›Beranda›Teknologi›Pimpinan KPK Sebut Kasus Febrie Tak Bisa Diambil Alih dengan SembaranganArtikel

Pimpinan KPK Sebut Kasus Febrie Tak Bisa Diambil Alih dengan Sembarangan

Teknologi2026-09-08 03:47:188

Walau demikian, Johanis sependapat dengan pernyataan eks Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Kemanan Mahfud MD yang menilai pengalihan kasus Febrie dari Polri ke Kejaksaan Agung menyalahi Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP).

“Kalau kita mau konsisten dan konsekuen menegakkan hukum pidana, maka penanganan perkara tindak pidana, termasuk tindak pidana korupsi harus dilaksanakan sesuai KUHAP,” ujar dia.

Mahfud usul KPK ambil alih kasus Febrie

Sebelumnya,  Mahfud mengusulkan agar KPK mengambil alih penanganan perkara korupsi yang menjerat Febrie untuk meluruskan mekanisme penanganan perkara yang menyimpang dari hukum acara pidana.

"Oleh sebab itu, pelurusan atas hal ini perlu dilakukan segera. Ada baiknya KPK sesuai dengan kewenangannya segera mengambil alih kasus ini," kata Mahfud, dikutip dari tayangan YouTube pribadinya @MahfudMD, Senin (13/7/2026).

Selain itu, Mahfud menilai penanganan perkara Febrie bukan merupakan pelimpahan perkara dari Polri ke Kejaksaan sebagaimana diatur dalam KUHAP, melainkan pengalihan kelanjutan penyidikan yang menurutnya tidak dikenal dalam hukum acara pidana.

“Tetapi yang terjadi kemarin ternyata bukan pelimpahan dalam arti Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana melainkan penyerahan atau pengalihan kelanjutan penyidikan dari Polri ke Kejaksaan. Sebab tersangka ternyata belum pernah diperiksa oleh polisi," ujarnya.

Menurut Mahfud, pelimpahan perkara hanya dapat dilakukan apabila penyidikan telah selesai, didukung sedikitnya dua alat bukti, serta tersangka sudah diperiksa oleh penyidik.

Setelah itu, jaksa menyatakan berkas perkara lengkap atau P21 sebelum dilimpahkan ke tahap penuntutan.

Dia menambahkan, satu-satunya mekanisme pengambilalihan penyidikan yang diatur undang-undang hanya dimiliki KPK melalui Pasal 10A Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2019 tentang KPK.

Oleh karena itu, Mahfud menilai pengalihan penyidikan perkara Febrie berpotensi menimbulkan persoalan dalam sistem hukum acara pidana.

URL artikel:http://www.papertraillab.com/html/691e899300.html
Hak Cipta

Artikel ini mewakili pandangan penulis, bukan posisi situs.
Diterbitkan dengan izin penulis; dilarang menyalin tanpa izin.

Artikel Terkait

  • KPK Sebut Mahalnya Ongkos Politik Jadi Pemicu Korupsi Kepala Daerah

  • Tanggal 18 Juli Memperingati Hari Apa? Ini Momen Penting dan Sejarahnya

  • 4 Zodiak yang Disebut Paling Suka Mengatur, Scorpio Masuk Daftar

  • Nur Widayanto Ungkap Sebab Kekalahan Timnas voli putra Indonesia dari Kamboja

  • Viral Kolesom Jumbo di Jaksel yang Menurut LPPOM Haram, Ini Alasannya

  • Febrie Tersangka 3 Kasus Korupsi, Legislator PDIP: Kalau Bisa Hukum Mati

  • Viral Perundungan Siswi SD di Lampung Timur, Diduga Dipicu Saling Ejek

  • Warga di Pasuruan Datangi Kantor DPRD, Keluhkan soal Rumah Ibadah yang Diduga Belum Berizin

Artikel Populer

  • 1Mahasiswa King's College London Minta RUU Perampasan Aset Dibahas Secara Cermat
  • 2Kejagung Bentuk 'Tim 9' Berisi Eks Jaksa KPK Tangani Kasus Febrie Adriansyah
  • 3Messi Vs Mbappe, Siapa yang Bakal Meraih Sepatu Emas Piala Dunia 2026?
  • 4Tips Pakai Hijab dan Baju Bermotif, Tetap Stylish dan Tidak Berlebihan
  • 5Mahasiswa ITB Kurang Mampu Asal Jakarta Akan Dapat Beaiswa dari Pemprov, 85 Nama Diserahkan ke Pramono Anung
  • 6Kejagung Minta Kejati Se-Indonesia Hentikan Pengumpulan Data terkait MBG
  • 7Buka Mubeslub Ormas MKGR, Bahlil Ajak Kader Bersiap untuk Pemilu 2029
  • 8Tak Terima Ditegur Usai Terobos Palang, 3 Pria Keroyok Penjaga Perlintasan KA
  • 9Awasi Kasus Febrie, Komisi III DPR Terus Dukung Kerja Kejagung
  • 10Prediksi Rafael Nadal, Spanyol Juara Piala Dunia 2026 dengan Syarat...
  • 11Baleg DPR Rampungkan Draf RUU Lalu Lintas dan Angkutan Jalan
  • 12Terungkap Pidato Messi Sebelum Hadapi Spanyol, Bakar Semangat Timnas Argentina

Tag Populer

  • Berita
  • Wisata
  • Pendidikan
  • Otomotif
  • Kesehatan
  • Hiburan
  • Olahraga
  • Bisnis
  • Teknologi

Populer Situs

Viral Dosen UPI Diduga Tipu Wanita Rp 100 Juta, Kampus Bilang Begini

Yusril soal Tarif Rp 5 Juta untuk Lepas Status WNI: PNBP, Dipatuhi Saja

Beredar Surat Edaran Libur Final Piala Dunia 2026, Gubernur NTT: Itu Hoaks, ASN Tetap Masuk Normal

Ayah Tiri di Sampang Perkosa Anak, Korban Diselamatkan Paman dan Bibi setelah Dituduh Bohong oleh Ibunya

Kawal Kunker Wapres di Palembang, Polda Sumsel Jamin Aktivitas Warga Lancar

Daftar Korban KM Nurul Salsa Terbaru: 52 Selamat, 1 Meninggal, 25 Masih Dicari

AS Lancarkan Serangan Terbaru, Trump Ingatkan Iran Bersikap Baik

Tak Mau Terus Menunggu Anggaran Pemerintah, Warga di Lampung Timur Patungan Bangun Jalan Impian

Artikel Populer

  • 15 Destinasi Wisata di Jakarta yang Lagi Hits untuk Liburan Keluarga
  • 2Tak Cuma Himpun Dana, Buyback Kini Jadi Kunci Crowdfunding
  • 3Daftar 8 SD Negeri di Sragen yang Bakal Dilebur pada 2026
  • 4Jasa Marga Dukung Implementasi Biosolar B50 di Rest Area KM 57A
  • 5Usai Berdebat di DPR, Purbaya Tegaskan Penempatan Dana SAL Sah Secara Aturan
  • 6Jelang JLFR Akhir Bulan Juli, Dishub DIY Perbolehkan Melintas Malioboro dengan Tertib
  • 7Link Nonton Final Piala Dunia 2026 Argentina Vs Spanyol, Kick-off Pukul 02.00 WIB
  • 8Viral Pria di Tangerang Tusuk-tusuk Orang Random, Pelaku Ditangkap
  • 9Tinjau Kerusakan Jalan Penghubung di Nias, Bobby Sebut Perbaikan Dimulai Agustus 2026
  • 10Tegang! Pesawat AS Tembaki Kapal Tanker yang Coba Terobos Blokade

Tautan

    ©2026  Powered By Paper Trail Lab -  Peta Situs

    Sebagian konten berasal dari internet. Jika melanggar hak Anda, hubungi kami; kami hapus dalam 36 jam.

    • Berita
    • Wisata
    • Teknologi
    • Hiburan
    • Kesehatan
    • Otomotif
    • Bisnis
    ×