• Olahraga
  • Otomotif
  • Kesehatan
  • Bisnis
  • Teknologi
  • Pendidikan
  • Berita
  • Wisata
›Beranda›Pendidikan›Yusril soal Tarif Rp 5 Juta untuk Lepas Status WNI: PNBP, Dipatuhi SajaArtikel

Yusril soal Tarif Rp 5 Juta untuk Lepas Status WNI: PNBP, Dipatuhi Saja

Pendidikan2026-09-08 05:03:4176

Menteri Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan Yusril Ihza Mahendra mengatakan tarif yang dikenakan jika warga negara Indonesia (WNI) melepas status kewarganegaraannya adalah Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP), maka aturan itu perlu dipatuhi.

"Jadi kalau ada tarif bahwa orang yang sudah jadi WNI ingin keluar dari WNI dia bayar PNBP, itu penerimaan negara bukan pajak. Dan itu sudah menjadi ketetapan ya tinggal dipatuhi saja," kata Yusril di Kompleks Istana, Jakarta, Senin (20/7/2026).

Yusril melanjutkan, ketentuan PBNP itu ditetapkan oleh Kementerian Keuangan.

"Ya itu sih PNBP ya. PNBP itu kan ditetapkan oleh Menteri Keuangan. Ya kalau tidak dengan peraturan pemerintah, harus dengan peraturan Menteri Keuangan," ujar Yusril.

Dia mengatakan, jika ada warga negara asing (WNA) mau menjadi WNI juga dikenakan PNBP.

"Dan kalau orang asing mau jadi WNI pun ada PNBP-nya juga, tapi saya nggak tahu jumlahnya berapa. Jadi kalau jumlahnya Rp 5 juta ya wajar-wajar aja. Ya kalau enggak kan tetap jadi WNI, itu aja," tuturnya.

Aturan tarif untuk lepas status WNI

WNI yang mengajukan permohonan untuk melepaskan status kewarganegaraan Indonesia kepada Presiden, kini akan dikenai tarif sebesar Rp 5 juta.

Ketentuan tersebut diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 30 Tahun 2026 tentang Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) yang Berlaku pada Kementerian Hukum.

Berdasarkan lampiran PP tersebut, biaya Rp 5 juta dikenakan untuk setiap permohonan penerbitan surat keputusan kehilangan kewarganegaraan yang diajukan atas permohonan sendiri kepada Presiden.

“Permohonan Surat Keputusan tentang Kehilangan Kewarganegaraan atas Permohonan Sendiri kepada Presiden Republik Indonesia,” demikian jenis layanan yang tercantum dalam lampiran PP tersebut.

URL artikel:http://www.papertraillab.com/html/027a799965.html
Hak Cipta

Artikel ini mewakili pandangan penulis, bukan posisi situs.
Diterbitkan dengan izin penulis; dilarang menyalin tanpa izin.

Artikel Terkait

  • Ibu Muhammad, Penjual Roti yang Putus Sekolah Akan Diberi Lapak di Lokbin Jakpus

  • Fakta-Fakta Menarik di Balik Pembuatan Film The Odyssey

  • Tuntaskan Perkara Ijazah, 15 Teman Kuliah Jokowi Bakal Hadir di Sidang Roy Suryo dan Tifa

  • Polres Kebumen Minta Warga yang Kehilangan Anggota Keluarga Segera Lapor, Ini Ciri-ciri Perempuan yang Ditemukan di Sungai Lukulo

  • Hujan Deras Picu Banjir Bandang di Malaysia dan Vietnam, 4 Orang Tewas

  • Anggaran Bangun Ulang JPO Tendean Belum Ada, Pramono Cari Dana CSR hingga KLB

  • Amerika Latin Bersatu Dukung Spanyol, Tuding Argentina Anak Emas FIFA

  • KPK Tak Ajukan Banding atas Vonis John Field di Kasus Suap Bea Cukai

Artikel Populer

  • 1Karhutla 17 Hari di Kotim, BPBD Kini Fokus Putus Rambatan Api
  • 220,4 Ton Kopi Bandung Barat Tembus 4 Negara, Vietnam Jadi Pasar Ekspor Paling Sulit
  • 3Cabai Habanero Lokal Pertama Indonesia, Lebih Pedas dari Rawit
  • 4Pemotor Ditabrak Mobil BYD di Jaksel, Pelaku Kabur, Korban Cedera di Kepala
  • 5Gen Z Perlu "Fourth Place" untuk Atasi Rasa Kesepian Digital
  • 6Nomor Peneror Bom SDN Srengseng Sawah Diduga Juga Pernah Teror Warga
  • 73 Hal Paling Dinantikan dari A Shop For Killers 2
  • 8Garda Prabowo Cabut Aduan Terhadap Tiyo Ardianto, Sebut Presiden Memaafkan
  • 9Kata Mbappe soal Jadi Pencetak Gol Terbanyak Piala Dunia tapi Perancis Kalah 6-4 dari Inggris
  • 10Peraturan Pemerintah: Tarif Pendirian hingga Pembubaran Koperasi Gratis
  • 11Pilihan Motor Listrik Bekas per Juli 2026, Harga mulai Rp 4,5 Jutaan
  • 12Motor Listrik Murni Buatan Indonesia Dinilai Belum Realistis

Tag Populer

  • Pendidikan
  • Hiburan
  • Otomotif
  • Kesehatan
  • Bisnis
  • Wisata
  • Olahraga
  • Teknologi
  • Berita

Populer Situs

NasDem Minta 3 Perkara Korupsi yang Jerat Febrie Diusut Tuntas hingga Akar

Pertalite Langka di Sumut karena Konsumen Pertamax Beralih? Ini Analisis Pengamat

Adik Keisya Levronka Ungkap Kondisi Pascainsiden Jatuh dari Lantai 6: Masih Terhambat Beraktivitas

Promo JSM Alfamart Hari Ini 18 Juli 2026, Minyak Goreng Turun Harga Mulai Rp 40.000-an

Penjualan Mobil Jetour Semester I/2026 Tembus 1.500 Unit

Menpan RB Ingin KPI untuk ASN Berorientasi ke Masyarakat

Mandatori E20 pada 2028, Pemerintah Buka Peluang Swasta Bangun Pabrik Bioetanol

Pasar Kripto Bergerak Datar, Futures jadi Pilihan Alternatif Strategi

Artikel Populer

  • 1Hotman: Rumah Sentul Bukan Milik Febrie, Dikuasai Don Ritto Sejak 2022
  • 2Tanpa Messi, Timnas Argentina Pulang Usai Gagal Juarai Piala Dunia
  • 3BAIC T1 Diklaim Sudah Kantongi 50 Pesanan
  • 4Sesar Sianok Menggeliat 2 Kali, PGA Gunung Marapi: Tak Pengaruhi Aktivitas Gunung
  • 5Kata Pengacara soal Don Ritto: Pakai Rumah Sentul hingga Simpan Emas 74 Kg
  • 6Xi Jinping Tantang Dominasi AS, Ingin China Pimpin Tata Kelola AI Global
  • 7Kenaikan Tarif Bus Transjakarta Masih Terus Dikaji
  • 8Jangan Taruh HP Sembarangan di Tempat Ini agar Tak Cepat Rusak
  • 9Adidas Berjaya di Final Piala Dunia 2026, Saham Nike Makin Tertekan
  • 10Jadwal Final SEA V Cup 2026: Indonesia Ditantang Finalis Baru Kamboja

Tautan

    ©2026  Powered By Paper Trail Lab -  Peta Situs

    Sebagian konten berasal dari internet. Jika melanggar hak Anda, hubungi kami; kami hapus dalam 36 jam.

    • Hiburan
    • Berita
    • Pendidikan
    • Wisata
    • Kesehatan
    • Otomotif
    • Olahraga
    ×