• Olahraga
  • Otomotif
  • Kesehatan
  • Bisnis
  • Teknologi
  • Pendidikan
  • Berita
  • Wisata
›Beranda›Wisata›Pemeriksaan Setempat, Muncul Bangunan Baru di Lahan Rumah yang Dirobohkan Wanita di SurabayaArtikel

Pemeriksaan Setempat, Muncul Bangunan Baru di Lahan Rumah yang Dirobohkan Wanita di Surabaya

Wisata2026-09-08 05:01:43563

Kasus dugaan perusakan aset negara berupa Rumah Dinas Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) Jawa Timur I yang menjerat seorang wanita bernama Murnita Triwidyayaning sebagai terdakwa, memasuki babak baru.

Fakta mengejutkan terungkap saat Majelis Hakim bersama Jaksa Penuntut Umum (JPU) menggelar Pemeriksaan Setempat (PS) atau sidang lapangan di lokasi objek perkara.

Lahan aset negara yang berlokasi di Jalan Asemrowo Kali Nomor 23, Kelurahan Asemrowo, Kecamatan Asemrowo, Kota Surabaya tersebut terpantau sudah rata dengan tanah.

Tidak hanya itu, di atas lahan yang legalitasnya diperkuat oleh Sertifikat Hak Pakai (SHP) atas nama Bea Cukai tersebut, kini justru telah muncul bangunan baru yang misterius.

Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Tanjung Perak, Hajita Cahyo Nugroho, membenarkan adanya temuan baru tersebut usai meninjau langsung lokasi perkara bersama rombongan Pengadilan Negeri (PN) Surabaya.

Menurut Hajita, pemeriksaan setempat ini bertujuan untuk mencocokkan validitas lokasi objek perkara yang didakwakan kepada terdakwa Murnita. Hasilnya, lokasi fisik dipastikan sinkron dan sesuai dengan berkas perkara maupun SHP yang dipegang oleh pihak Bea Cukai.

Namun, pihak Kejaksaan terkejut melihat perkembangan visual di lapangan. Bangunan rumah dinas yang awalnya hanya dirusak sebagian oleh terdakwa menggunakan alat berat ekskavator, kini telah rata sepenuhnya dan muncul sebuah bangunan.

"Untuk temuan terbaru setelah kita melihat hasil dari pemeriksaan setempat, bahwasanya memang benar objek yang dirusak yang mulanya masih ada sebagian, ternyata sekarang sudah rata dan timbul bangunan baru yang kita belum tahu itu dilakukan oleh siapa. Itu perkara berbeda," ujar Hajita Cahyo Nugroho, Rabu (15/7/2026).

Lebih lanjut, dia menjelaskan bahwa aksi perusakan awal yang dilakukan oleh terdakwa Murnita sebenarnya tidak meruntuhkan seluruh bangunan secara total, melainkan menyisakan beberapa struktur bangunan utama.

"Perusakannya Murnita ini hanya separuh. Bukan intinya sudah tidak berfungsi, tapi masih ada beberapa tembok yang berdiri. Nah, kali ini dilihat sudah rata dan timbul seperti dilihat bangunan baru ini yang bukan (dibuat) Murnita," katanya.

Mengenai munculnya bangunan baru di atas lahan sengketa tersebut, jaksa menegaskan bahwa hal tersebut berada di luar konteks perkara perusakan aset yang menjerat Murnita.

Pihaknya menyatakan temuan ini berpotensi menjadi objek perkara tersendiri yang akan diproses melalui jalur hukum terpisah.

Agenda pemeriksaan setempat tersebut dihadiri oleh seluruh pihak terkait secara komplit, mulai dari Majelis Hakim PN Surabaya, Jaksa Penuntut Umum, terdakwa Murnita, hingga tim penasihat hukum terdakwa.

Selain memvalidasi lokasi, kehadiran pihak pelapor dari Bea Cukai dalam agenda PS ini juga dinilai sangat krusial. Perwakilan Bea Cukai hadir langsung untuk menyaksikan kondisi terkini sekaligus menunjukkan serta menegaskan batas-batas kepemilikan lahan yang sah kepada Majelis Hakim.

Saat dikonfirmasi mengenai kemungkinan adanya penambahan saksi baru menyusul temuan bangunan misterius ini, jaksa Hajita Cahyo Nugroho menyatakan bahwa belum ada rencana ke arah sana untuk pemenuhan berkas terdakwa Murnita.

Jaksa memilih fokus pada pembuktian materiil yang sudah disusun dalam berkas dakwaan utama.

"Untuk saksi tidak ada (tambahan). Yang jelas kami hanya hadirkan saksi-saksi yang telah kami panggil yang ada dalam berkas perkara, terutama dari pihak pelapor, dari pihak Bea Cukai," kata Hajita.

Langkah ini diambil agar pihak pelapor secara langsung dapat memberikan kesaksian yang kuat di hadapan hakim bahwa lokasi yang disengketakan adalah benar aset negara, serta menegaskan bahwa rumah dinas yang semula berdiri kokoh kini telah hancur dan tidak dapat berfungsi lagi akibat tindakan perusakan tersebut.

URL artikel:http://www.papertraillab.com/html/463b699530.html
Hak Cipta

Artikel ini mewakili pandangan penulis, bukan posisi situs.
Diterbitkan dengan izin penulis; dilarang menyalin tanpa izin.

Artikel Terkait

  • Pria di Bandung Tewas Ditusuk Saat Tagih Utang Rp 200 Ribu

  • Selamat dari Upaya Penyelundupan, 124 Ekor Burung Dikembalikan ke Habitatnya di Bali

  • Keadilan Mengadili Sang Penjaga

  • Cara Nonton Inggris Vs Argentina di Semifinal Piala Dunia 2026 via TVRI dan Live Streaming

  • 2 Pria Bersenjata Parang Rampok dan Sekap Suami Istri di Kutai Timur

  • Isak Tangis Warnai Evakuasi Korban Ledakan Gudang Amunisi Gupusmu Madiun

  • Kasus JPO Tendean Jadi Alarm Lemahnya Pengawasan Kendaraan ODOL

  • Polda Metro Hormati Putusan PN Jaksel Tolak Praperadilan Kedua Roy Suryo

Artikel Populer

  • 1Revitalisasi Keraton Solo Dikebut, 300 Pekerja Dilibatkan
  • 24 Orang Masih Terjebak di Ledakan Grand Polonia Medan, 2 Sudah Dievakuasi
  • 3Polisi Kembali Serahkan Barang Bukti 3 Kasus Korupsi Terkait Febrie ke Kejagung
  • 4Kronologi Bus Sinar Jaya Terguling di Brebes, Hantam Jembatan lalu Tabrak Truk
  • 5Sekolah Rakyat Jember Punya Lapangan Berstandar FIFA, Siswa Baru Takjub
  • 6Hino Perluas Layanan di Banyuwangi dengan Diler Baru
  • 7Kenneth DPRD DKI Bantu Anak Disabilitas Saat Tinjau Proyek Saluran Air di Jakbar
  • 8Waka Komisi III DPR Kritik Hotman soal Febrie: Gak Usah Bawa-bawa Presiden
  • 9Bukan Aset Kementerian PU, Jembatan Pantai Dona Tetap Dibangun Ulang
  • 10Influencer Kontroversial Andrew Tate dan Tristan Ditangkap di AS
  • 11Pilu Ibu dan Anak Tewas Tertabrak KA Pandalungan di Tambun Selatan
  • 12Politik AS Geger, Ratusan Anggota DPR AS Balik Arah Lawan Israel

Tag Populer

  • Berita
  • Hiburan
  • Bisnis
  • Olahraga
  • Teknologi
  • Wisata
  • Kesehatan
  • Pendidikan
  • Otomotif

Populer Situs

Waspada Risiko Skin Barrier Rusak karena Layering Skincare Sembarangan

Perlukah Sanksi untuk Parpol yang Tak Penuhi Kuota 30 Persen Keterwakilan Perempuan?

Sedang Asyik Hisap Sabu di Perahu, Tiga Pria di Demak Digerebek Polisi

Kronologi Bus Sinar Jaya Terguling di Brebes, Hantam Jembatan lalu Tabrak Truk

Polri Jelaskan Alasan Tetapkan Febrie Adriansyah Jadi Tersangka Meski Belum Pernah Diperiksa

Kebakaran TPA Cipayung Depok Padam, Petugas Lakukan Pendinginan

Cerita Dokter Obati Kambing hingga Iguana di Mobil Klinik Keliling

15.080 Pelari Gaungkan Gerakan Lawan Karhutla di Riau Bhayangkara Run 2026

Artikel Populer

  • 1Ukraina Serang Gudang Raksasa E-Commerce Rusia, 8 Orang Tewas
  • 2Ganda Monster China Mundur, Ana/Trias Lolos Perempat Final Japan Open
  • 3ART di Tulungagung Curi Emas Majikan Senilai Rp 20 Juta, Tak Ditahan karena Menyusui
  • 4SMAN 3 Merauke Wakili Papua Selatan di LLC 4 Pilar MPR Tingkat Nasional
  • 5Air PAM Mati, Apakah Pelanggan Berhak Dapat Kompensasi?
  • 6Karhutla 17 Hari di Kotim, BPBD Kini Fokus Putus Rambatan Api
  • 7339 Angkot Tua Bogor Berhenti Mengaspal, Sisa 1.441 Unit Menyusul Dikandangkan
  • 8Link Live Streaming China Open 2026 Hari Ini: Putri KW Main Pertama
  • 9Sampah Menumpuk di Rusun Waduk Pluit, Pramono: Saya Minta Diselesaikan 8-10 Hari
  • 1090 Apartemen Benny Tjokro Dilelang Senilai Rp 219,7 Miliar, Ada Private Lift

Tautan

    ©2026  Powered By Paper Trail Lab -  Peta Situs

    Sebagian konten berasal dari internet. Jika melanggar hak Anda, hubungi kami; kami hapus dalam 36 jam.

    • Kesehatan
    • Otomotif
    • Olahraga
    • Wisata
    • Berita
    • Hiburan
    • Pendidikan
    ×