• Olahraga
  • Otomotif
  • Kesehatan
  • Bisnis
  • Teknologi
  • Pendidikan
  • Berita
  • Wisata
›Beranda›Hiburan›Polri Jelaskan Alasan Tetapkan Febrie Adriansyah Jadi Tersangka Meski Belum Pernah DiperiksaArtikel

Polri Jelaskan Alasan Tetapkan Febrie Adriansyah Jadi Tersangka Meski Belum Pernah Diperiksa

Hiburan2026-09-08 05:03:23758

Polri menjelaskan dasar penetapan mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah (FA) sebagai tersangka dalam perkara dugaan korupsi PT Asabri dan tindak pidana pencucian uang (TPPU).

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Budi Hermanto mengatakan, status tersangka terhadap Febrie ditetapkan setelah penyidik meyakini telah mengantongi sedikitnya dua alat bukti yang cukup.

"Kita menjawab, ini berdasarkan keyakinan penyidik terkait tentang dua alat bukti yang cukup. Atas dasar itu sehingga melalui proses gelar perkara, ditingkatkan status menjadi tersangka dan itu dapat dipertanggungjawabkan," kata Budi dalam konferensi pers di Gedung Kejagung, Jakarta, Jumat (17/7/2026).

Pernyataan itu disampaikan saat Budi dimintai tanggapan apakah Febrie telah diperiksa sebagai saksi atau calon tersangka sebelum ditetapkan sebagai tersangka oleh penyidik Kortas Tipikor Polri.

Namun, Budi tidak menjawab secara tegas apakah Febrie sebelumnya pernah menjalani pemeriksaan.

Ia meminta publik memberikan ruang kepada penyidik Kejaksaan Agung yang kini menangani proses lanjutan perkara tersebut.

"Kami ingin, kita sama-sama memberi ruang kepada teman-teman penyidik kejaksaan untuk bisa bekerja. Tadi sudah disampaikan Kapuspenkum bahwa ini transparan," ujarnya.

Ia juga mengajak semua pihak mendukung proses penyidikan yang sedang berlangsung.

"Ayo kita beri dukungan moril kepada teman-teman penyidik kejaksaan untuk bisa bekerja lebih hati-hati dan komprehensif. Mari sama-sama kita hormati itu," kata dia.

Sebelumnya diberitakan, mantan Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan Mahfud MD mempertanyakan mekanisme penanganan perkara Febrie Adriansyah.

Menurut Mahfud, perkara tersebut bukan pelimpahan perkara sebagaimana diatur dalam Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP), melainkan pengalihan kelanjutan penyidikan dari Polri ke Kejaksaan Agung.

Dalam pernyataannya yang diunggah melalui akun YouTube pribadinya pada Senin (13/7/2026), Mahfud menyebut tersangka belum pernah diperiksa oleh penyidik Polri sebelum perkara dialihkan.

"Tetapi yang terjadi kemarin ternyata bukan pelimpahan dalam arti kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana melainkan penyerahan atau pengalihan kelanjutan penyidikan dari Polri ke Kejaksaan. Sebab tersangka ternyata belum pernah diperiksa oleh polisi," kata Mahfud dikutip dari akun YouTube pribadinya @MahfudMD, Senin (13/7/2026).

"Mekanisme penyerahan atau pengalihan penyidikan lanjutan ini tidak ada di dalam hukum acara pidana kita dan belum pernah terjadi sebelumnya," lanjutnya.

URL artikel:http://www.papertraillab.com/html/411d899580.html
Hak Cipta

Artikel ini mewakili pandangan penulis, bukan posisi situs.
Diterbitkan dengan izin penulis; dilarang menyalin tanpa izin.

Artikel Terkait

  • Mulai Hari Ini, Semua Jalur Stasiun Bogor Bisa Layani KRL 12 Gerbong

  • Waka MPR Sebut Peningkatan Literasi Nasional Tidak Boleh Berhenti

  • Kortas Tipikor Sita Aset Rp 14,4 M di Kasus Korupsi Modal Proyek Batu Bara

  • 2 Pembobol Toko Sepatu di Bekasi Dicokok, Pelaku Juga Garong 2 Minimarket

  • Mandatori E20 pada 2028, Pemerintah Buka Peluang Swasta Bangun Pabrik Bioetanol

  • Cara Menyimpan Kentang Agar Tidak Cepat Rusak dan Awet Berbulan-bulan

  • Pasokan PAM Bakal Terhenti, Warga Cengkareng Mulai Tampung Air di Tong dan Ember

  • Waka BGN Minta Waktu ke Mitra SPPG untuk Tata Program MBG

Artikel Populer

  • 1Liga Aspal Menteng Ubah Gang Sempit Jadi Panggung Bibit Sepak Bola
  • 2Polda Sumsel Resmi Mengawali Pendidikan Bintara Polri, Diikuti 131 Siswa
  • 3[POPULER GLOBAL] Pentagon Cemas Perang Iran Meluas | Spanyol Juara Piala Dunia
  • 4Wamensos Bawa Pesan Prabowo ke Ratusan Siswa Baru Sekolah Rakyat di Semarang
  • 5Gempa M 4,7 Guncang Pasaman Barat, BMKG: Akibat Aktivitas Sesar Mentawai
  • 6Diperiksa KPK 9 Jam, Anggota BPK Bobby: Semua Sudah Disampaikan ke Penyidik
  • 7Bupati Pati Nonaktif Sudewo Akui Pernah Minta Jatah Proyek Nur Widayat Naik Jadi 30 Persen, Ini Alasannya
  • 8Mulai Hari Ini, Semua Jalur Stasiun Bogor Bisa Layani KRL 12 Gerbong
  • 9Ini Risiko Terburuk jika Komstir Motor Oblak Tak Segera Diperbaiki
  • 10Saut Sebut Ada Pesan Tersirat Prabowo Agar KPK Ambil Alih Kasus Febrie Adriansyah
  • 11Lagi, Penyidik Polri Datangi Kejagung Bawa Barang Bukti Kasus Eks Jampidsus Febrie
  • 12Pria Challenge Bocah di Depok Sempat Diamkan Korban 5 Menit di Freezer

Tag Populer

  • Kesehatan
  • Hiburan
  • Teknologi
  • Wisata
  • Pendidikan
  • Otomotif
  • Olahraga
  • Berita
  • Bisnis

Populer Situs

TPS di Gunung Putri Bogor Kebakaran, Sumber Api Diduga dari Bakar Kasur

Cewek Open BO yang Peras ASN di Medan Kerap Ganti Foto di Aplikasi

Taiwan Protes Kantornya Ditutup di Port Moresby, China Dukung Papua Nugini

1,2 Juta NIK Warga Jateng Dicuri, Dinsos: Kami Sudah Menerapkan SOP

Mengenal Falkland atau Malvinas, Jadi Sorotan Usai Laga Argentina vs Inggris

Kronologi Wisatawan China Tewas di Labuan Bajo, Terbawa Arus Setelah Dihantam Gelombang

Geger Mayat Membusuk Ditemukan di Rumah Kosong Tanah Sareal Bogor

Lamine Yamal Rogoh Ratusan Miliar untuk Rumah Bekas Pique-Shakira

Artikel Populer

  • 1Gus Ipul Jelaskan MPLS Sekolah Rakyat Digelar Bertahap, Ini Alasannya
  • 2Balas Trump, Iran Ancam Serang Habis-habisan Infrastruktur Regional
  • 3Plt Gubri Nilai Obligasi Daerah Alternatif Pembiayaan yang Aman dan Sah
  • 4"Halo, Saya Ada 5 Orang Mau Minta Uang Kopi" Satpol PP Pungli Rp 300.000 di Rumah Belajar Jakut
  • 5Singapura Jadi Tempat Belajar Antikorupsi Kepala Daerah RI, Bagaimana Rekam Jejaknya?
  • 6PKB Imbau Warga NU Pilih Ketum yang Mengayomi, Bukan Mengumbar Konflik
  • 7Pasca-ledakan Gudang Amunisi Madiun, RSUD Caruban Dijaga Ketat dan Akses Publik Dibatasi
  • 8Hobi Terasa Ringan, Pekerjaan Berat Dimulai? Penelitian Ungkap Penyebabnya
  • 9Studi: Mayoritas Karhutla Besar di Asia Tenggara Berasal dari Banyak Titik Api
  • 10Studi Ungkap Mikroplastik Cemari Laut Dalam, Capai Kedalaman 2.000 Meter

Tautan

    ©2026  Powered By Paper Trail Lab -  Peta Situs

    Sebagian konten berasal dari internet. Jika melanggar hak Anda, hubungi kami; kami hapus dalam 36 jam.

    • Pendidikan
    • Kesehatan
    • Berita
    • Olahraga
    • Teknologi
    • Bisnis
    • Otomotif
    ×