• Olahraga
  • Otomotif
  • Kesehatan
  • Bisnis
  • Teknologi
  • Pendidikan
  • Berita
  • Wisata
›Beranda›Olahraga›Polda Metro Hormati Putusan PN Jaksel Tolak Praperadilan Kedua Roy SuryoArtikel

Polda Metro Hormati Putusan PN Jaksel Tolak Praperadilan Kedua Roy Suryo

Olahraga2026-09-08 04:59:35434

Polda Metro Jaya merespons putusan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan yang menolak permohonan praperadilan kedua yang diajukan Roy Suryo terkait perkara dugaan pelanggaran Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik atau UU ITE. Polda Metro Jaya menghormati putusan hakim tersebut.

Kabidkum Polda Metro Jaya Kombes Abrianto Pardede mengatakan putusan hakim tersebut menjadi dasar bagi seluruh pihak untuk menghormati dan melaksanakan proses hukum yang sedang berjalan.

"Kami menghormati putusan hakim yang dengan tegas menolak praperadilan kedua dari Roy Suryo. Dalam pertimbangannya, hakim menyatakan materi yang diajukan sudah tidak relevan lagi," ujar Kombes Abrianto dalam keterangannya, Senin .

Kombes Abrianto mengatakan, dalam putusan tersebut, hakim juga menilai permohonan praperadilan yang diajukan pemohon tidak lagi relevan. Sebab, dianggap sebagai upaya untuk menunda proses pemeriksaan pokok perkara.

"Hakim sudah mempertimbangkan bahwa permohonan tersebut dinilai sebagai upaya menunda-nunda. Karena itu, putusan hakim wajib kita hormati dan laksanakan sesuai ketentuan hukum," katanya.

Meski demikian, Kombes Abrianto menegaskan bahwa praperadilan merupakan hak hukum setiap warga negara. Setiap pihak yang merasa dirugikan dalam proses hukum memiliki hak untuk menempuh mekanisme praperadilan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

"Praperadilan itu hak setiap masyarakat yang merasa dirugikan secara hukum. Silakan diajukan sesuai mekanisme yang berlaku. Namun, dalam perkara ini, hakim telah memutus bahwa permohonan tersebut tidak relevan lagi," jelasnya.

Kombes Abrianto menyampaikan, setelah putusan praperadilan kedua tersebut, proses pemeriksaan pokok perkara tetap akan berjalan sesuai agenda persidangan. Polda Metro Jaya memastikan akan mengikuti seluruh tahapan hukum yang berlaku.

"Perkara pokok tetap berjalan. Kami akan hadir dan mengikuti proses persidangan sesuai ketentuan hukum," ucapnya.

Kombes Abrianto juga menyampaikan, apabila ke depan terdapat permohonan praperadilan lanjutan, Polda Metro Jaya tetap siap menghadapi proses tersebut secara profesional.

"Kalau pun ada praperadilan berikutnya, kami tetap akan hadir untuk menghadapinya. Prinsipnya, kami menghormati seluruh proses hukum," kata Kombes Abrianto.

Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menolak seluruh permohonan praperadilan kedua yang diajukan Roy Suryo. Hakim menilai permohonan tersebut tidak relevan lagi karena perkara pokok telah masuk ke pengadilan dan forum pemeriksaan pokok perkara dinilai menjadi ruang yang lebih tepat untuk menguji dakwaan serta alat bukti.

Lihat juga Video: Momen Roy Suryo Pamer Ijazah Usai Sidang dr Tifa: Asli Ya!

[Gambas:Video 20detik]

URL artikel:http://www.papertraillab.com/html/736b699257.html
Hak Cipta

Artikel ini mewakili pandangan penulis, bukan posisi situs.
Diterbitkan dengan izin penulis; dilarang menyalin tanpa izin.

Artikel Terkait

  • Jadwal KRL Solo-Jogja pada 21, 22, dan 23 Juli 2026, Lengkap dari Palur ke Tugu

  • Mulai 17 Agustus, Proses Balik Nama Sertifikat Cuma 10 Hari

  • Fraksi PDI Perjuangan Desak Pemprov Sumut Investigasi Kelangkaan BBM

  • Cegah Truk Tabrak JPO Jakarta, Rambu Batas Tinggi dan Portal Sensor Perlu Diperbanyak

  • Pemerintah Bakal Gratiskan Sertifikat SHM Rumah MBR, Ada Syaratnya

  • [POPULER OTOMOTIF] Komparasi Motor Listrik VinFast dan Polytron Fox 350, Bocoran Innova Zenix

  • Polresta Tangerang Tangkap Pengedar Tramadol, 493 Butir Obat Keras Disita

  • Serangan AS ke Iran Masuki Hari ke-9, Hormuz Terus Memanas

Artikel Populer

  • 1Mulai Juli 2026, Pemerintah Tambah 6 Negara yang Bebas Visa
  • 2Dibanding Usia iPhone, Lebih Lama Orang Ini Kerja di Apple
  • 3KPK Buka Penyidikan Baru Terkait Kasus Bupati Rejang Lebong
  • 4Diperiksa KPK 9 Jam, Anggota BPK Bobby: Semua Sudah Disampaikan ke Penyidik
  • 5Cerita Ketekunan Kursumawati Mendekatkan Layanan Perbankan ke Warga Desa
  • 6Viral Croissant Topping Mirip Rambut Manusia, Apakah Halal? Ini Kata Akademisi dan MUI
  • 7Dedi Mulyadi Harap Tunggakan DBH Rp 1,2 T untuk Jabar Segera Direalisasikan Pusat: Dibayarkan atau Tidak
  • 8Mojtaba Khamenei Angkat Suara Usai Pemakaman Ayahnya
  • 9Bappeda Jateng Khawatir Dampak Rob Bergeser ke Timur Usai Tol Semarang-Demak Rampung
  • 10Hujan Deras Picu Banjir Bandang di Malaysia dan Vietnam, 4 Orang Tewas
  • 11Kemendes dan 10 Asosiasi Desa Gelar Seminar Nasional KDKMP
  • 12OTT Bupati Lombok Barat, KPK Sita Uang Tunai Ratusan Juta

Tag Populer

  • Pendidikan
  • Bisnis
  • Hiburan
  • Wisata
  • Teknologi
  • Kesehatan
  • Otomotif
  • Olahraga
  • Berita

Populer Situs

Polisi Selidiki Pelaku Curanmor yang Tembak Ojek di Matraman Jaktim

Satu per Satu Toko Buku Independen Hong Kong Dibungkam, 5 Orang Ditangkap

Kronologi Bentrokan Pemuda di Kebumen dan Kebakaran Gudang J&T

Adukan Anggota Pansus Hak Angket DPRD, Masyarakat Gowa Diperiksa Bareskrim

Kronologi Status Eks Jampidsus Febrie: Siang Disebut Saksi, Malam Ditegaskan Tersangka

Panas Membara, Italia Umumkan Status Merah di 15 kota

Pemprov Jatim Terbitkan Pergub Kelas Jalan, Truk Jumbo Tak Bisa Asal Melintas

Viral Video Dishub Dharmasraya Tarik Retribusi Truk Antre BBM, Kadishub: Bukan Pungutan di Dalam SPBU

Artikel Populer

  • 1Usia Produktif Dominasi Kasus HIV di Sidoarjo, Dinkes Catat 3.767 ODHIV Berusia 25-40 Tahun
  • 2Usai MenPAN-RB, Giliran Kepala BKN Sampaikan Pesan Terbuka untuk ASN
  • 3Takhayul Bikin Rumah Angker Sulit Laku di Jepang, Apa Solusinya?
  • 4Bentrok 2 Desa di Adonara NTT Kembali Terjadi, 2 Orang Tewas
  • 5Pria Challenge Bocah di Depok Sempat Diamkan Korban 5 Menit di Freezer
  • 6India Kutuk Serangan Kapal di Ukraina Buntut 4 Warganya Tewas
  • 7Jaringan Kriminal India Jadi Ancaman Global, FBI Ikut Turun Tangan
  • 8Kapolresta Tangerang Sebut Hari Bhayangkara Jadi Momen untuk Berbenah
  • 9Serukan Perang ke Pengemplang Pajak, Menkeu Jerman: Orang Jujur Tak Boleh Dianggap Bodoh
  • 10339 Angkot Tua Bogor Berhenti Mengaspal, Sisa 1.441 Unit Menyusul Dikandangkan

Tautan

    ©2026  Powered By Paper Trail Lab -  Peta Situs

    Sebagian konten berasal dari internet. Jika melanggar hak Anda, hubungi kami; kami hapus dalam 36 jam.

    • Olahraga
    • Berita
    • Teknologi
    • Bisnis
    • Pendidikan
    • Wisata
    • Kesehatan
    ×