• Olahraga
  • Otomotif
  • Kesehatan
  • Bisnis
  • Teknologi
  • Pendidikan
  • Berita
  • Wisata
›Beranda›Teknologi›Pemerintah Ingin Draf RUU Perampasan Aset Sesuai UUD ’45 dan KUHAP BaruArtikel

Pemerintah Ingin Draf RUU Perampasan Aset Sesuai UUD ’45 dan KUHAP Baru

Teknologi2026-09-08 04:57:254

Menteri Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan, Yusril Ihza Mahendra, ingin agar draf RUU Perampasan Aset yang baru sesuai dengan konstitusi dan KUHAP versi terbaru.

“Pemerintah menyambut baik hal itu, agar draf baru ini benar-benar disusun dengan merujuk pada Pasal 28D ayat (1) tentang Jaminan Kepastian Hukum yang adil, Pasal 28G ayat (1) dan Pasal 28H ayat 4 UUD '45,” kata Yusril kepada Kompas.com, Kamis (16/7/2026).

Adapun Pasal 28D ayat (1) UUD 1945 berbunyi:

“Setiap orang berhak atas pengakuan, jaminan, perlindungan, dan kepastian hukum yang adil serta perlakuan yang sama di hadapan hukum.”

Lalu, Pasal 28G ayat (1) UUD 1945 mengatur hak konstitusional setiap warga negara atas perlindungan diri pribadi, keluarga, kehormatan, martabat, harta benda yang di bawah kekuasaannya, serta hak atas rasa aman dan perlindungan dari ancaman ketakutan untuk berbuat atau tidak berbuat sesuatu.

Selanjutnya, pada Pasal 28H ayat (4) UUD 1945 berbunyi:

“Setiap orang berhak mempunyai hak milik pribadi dan hak milik tersebut tidak boleh diambil alih secara sewenang-wenang oleh siapa pun.”

Dia juga ingin agar draf RUU Perampasan Aset sesuai dengan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) yang baru.

“Selain itu, RUU Perampasan Aset ini harus mengacu kepada KUHAP Baru sebagai ketentuan hukum acara pidana umum,” sambungnya.

Yusril juga mengatakan, pemerintah menyambut baik upaya DPR untuk menyelesaikan draf baru RUU Perampasan Aset sehingga pembahasannya dapat rampung pada tahun ini.

Dia mengatakan, DPR menyusun draf baru, bukan meneruskan RUU yang dahulu disampaikan oleh Pemerintah sebelumnya.

“Draf lama RUU Perampasan Aset dibuat era Presiden Jokowi. Sekarang DPR bikin draf baru. Itu yang sedang digodok DPR,” kata Yusril.

Draf sebelumnya

Draf RUU Perampasan Aset sebelumnya sudah selesai disusun pada 19 Desember 2025.

Hal tersebut diungkapkan Kepala Badan Keahlian DPR RI Bayu Dwi Anggono dalam rapat dengar pendapat (RDP) dengan Komisi III DPR untuk membahas RUU Perampasan Aset, Kamis, 15 Januari 2026.

"Dan 19 Desember (2025) secara resmi kami menyelesaikan NA (naskah akademik) dan draf RUU sementara untuk kami dapat laporkan kepada Komisi III," ujar Bayu dalam RDP kala itu.

Adapun KUHAP versi terbaru yakni UU Nomor 20 Tahun 2025 disahkan Presiden Prabowo Subianto pada 17 Desember 2025 setelah disetujui DPR pada 18 November 2025.

KUHAP versi baru, bersama KUHP versi baru, berlaku mulai 2 Januari 2026 lalu.

URL artikel:http://www.papertraillab.com/html/337c699656.html
Hak Cipta

Artikel ini mewakili pandangan penulis, bukan posisi situs.
Diterbitkan dengan izin penulis; dilarang menyalin tanpa izin.

Artikel Terkait

  • Prabowo: Hei Koruptor, Rakyat Tidak Bodoh!

  • Presiden To Lam Undang Prabowo Kunjungan Resmi ke Vietnam

  • Geledah Kantor Bupati dan Dinas di Sukoharjo, KPK Sita Uang hingga Perhiasan

  • Hotman: Febrie Tak Tahu Ada Renovasi untuk Tempat Uang di Rumah Sentul

  • Prabowo Perintahkan Gubernur Awasi Dapur MBG karena Banyak 'Penyusup', Bobby Nasution: Sangat Wajar

  • PBB Rilis Panduan Resmi Pengembangan Ekonomi Biru Berkelanjutan

  • Awasi Kasus Febrie, Komisi III DPR Terus Dukung Kerja Kejagung

  • Konser Akbar Monas Berpotensi Picu Macet, Simak Jalur Alternatifnya

Artikel Populer

  • 1Apa Itu WAICO? Organisasi AI Dunia yang Baru Didirikan dan Indonesia Jadi Salah Satu Pendirinya
  • 2Kasus Febrie Adriansyah Dikaitkan dengan Blackout, Hotman Paris: Paling Lelucon!
  • 3Teror Tetangga Makin Menjadi, Rumah Keluarga di Depok Dilempari Telur-Kaca, Akhirnya Dijual
  • 4Jadwal Kedatangan Mariano Peralta di Persib Jelang Piala Presiden 2026
  • 5DBS Proyeksikan Harga Emas Tembus 5.300 Dollar AS per Troy Ons
  • 6Kesaksian Aah dan Iin, Korban Tsunami Pangandaran: Dua Tahun Hidup di Tenda Pengungsian
  • 7Kisah Cinta Kylian Mbappe yang Mengundang Penasaran
  • 8Bola Jadi Cermin Bangsa: ‘Sosiologi’ Final Piala Dunia 2026
  • 9Kepergok Main Game Saat Rapat, Camat Madiun Ngaku Buat Hilangkan Penat
  • 10Polisi Ungkap Grup WA 27 Pemerkosa Gadis Sampang Bernama 'Teh Gembul'
  • 11Pengacara Tewas Usai Diduga Loncat dari Lantai 46 Apartemen di Jaksel
  • 12Pria di China Kaget, Meja Makan Retak di Rumahnya Ternyata Benda Bersejarah Dinasti Qing

Tag Populer

  • Hiburan
  • Pendidikan
  • Teknologi
  • Otomotif
  • Berita
  • Wisata
  • Kesehatan
  • Olahraga
  • Bisnis

Populer Situs

Polisi Bongkar Peredaran Sabu di Tarumajaya Bekasi, Pengedar Ditangkap

Promo JSM Alfamart Periode 17-19 Juli 2026, Minyak Goreng Hemat Mulai Rp 30.000-an

2 Maling Truk di Bogor Ditangkap Usai 2 Jam Beraksi, Pelaku Residivis

Ketika Seniman Tua di Aceh Utara Pamerkan Ratusan Alat Musik Rapai Pase Berusia 1 Abad

Mengapa SD Negeri Terus Kekurangan Murid Baru?

Hotman Paris Sebut Kasus ASABRI Mulai Sebelum Febrie Adriansyah Jadi Jampidsus

Sempat Setop Memanggang 3 Tahun karena Cedera, Baker Asal Bandung Kini Bersinar di India

3 Tahun Stroke, Bugira Tak Pernah Kontrol Kesehatan karena Kendala Jarak dan Biaya

Artikel Populer

  • 1Kerap Bersitegang, PM Spanyol dan Trump Bakal Satu Tribun di Final Pildun
  • 2Promo FamilyMart 17-19 Juli 2026, Pepaya California Cuma Rp 1.990 Per 100 Gram
  • 3Bola Jadi Cermin Bangsa: ‘Sosiologi’ Final Piala Dunia 2026
  • 4Hotman Paris Heran Tan Kian Belum Jadi Tersangka, padahal Diduga Beri Suap
  • 5Pemkab Tanah Datar Gandeng Kejari Kawal Dana TKD Rp 126,87 M
  • 6Standing Motor di Atas Jembatan, Pria Kampar Terjatuh ke Sungai dan Hilang
  • 7Kejagung Minta Kejati Se-Indonesia Hentikan Pengumpulan Data terkait MBG
  • 8Kasus Santri Terbakar di Lombok Tengah, 2 Tersangka Diperiksa Polda NTB
  • 9Kejagung Pastikan Tangani Kasus Febrie Adriansyah dengan Hati-hati
  • 10Gempa M 5 Terjadi di Wanokaka NTT, Ini Analisis BMKG

Tautan

    ©2026  Powered By Paper Trail Lab -  Peta Situs

    Sebagian konten berasal dari internet. Jika melanggar hak Anda, hubungi kami; kami hapus dalam 36 jam.

    • Bisnis
    • Pendidikan
    • Teknologi
    • Otomotif
    • Wisata
    • Olahraga
    • Kesehatan
    ×