• Olahraga
  • Otomotif
  • Kesehatan
  • Bisnis
  • Teknologi
  • Pendidikan
  • Berita
  • Wisata
›Beranda›Hiburan›Kasus Santri Terbakar di Lombok Tengah, 2 Tersangka Diperiksa Polda NTBArtikel

Kasus Santri Terbakar di Lombok Tengah, 2 Tersangka Diperiksa Polda NTB

Hiburan2026-09-08 05:05:1661

Dua tersangka kasus santri terbakar di Pondok Pesantren (Ponpes) Rosyidatusshaulatiyyah Al Ibrahimy NW, Kabupaten Lombok Tengah, Nusa Tenggara Barat (NTB) diperiksa kepolisian pada Senin (20/7/2026).

Dua tersangka yang diperiksa Penyidik Direktorat Reserse Perlindungan Perempuan dan Anak serta Pemberantasan Perdagangan Orang (Ditres PPA-PPO) Polda NTB itu meliputi MR (15), selaku santri senior, dan AM (55), pimpinan ponpes.

Diketahui, insiden yang terjadi pada 13 Desember 2025 ini mengakibatkan santri berinisial ADR (14) dan SAH (12) alami luka bakar serius, serta MYS (14) luka ringan. Sementara satu santri lainnya MSS (13) meninggal pada 19 Februari 2026 setelah menjalani perawatan medis.

Tersangka ABH Dimintai Keterangan soal Pendidikan

Pemeriksaan ini dibenarkan oleh kuasa hukum dari tersangka anak berinisial MR, Aan Ramadhan.

Sejak menjalani pemeriksaan yang berlangsung dari pagi sekitar pukul 10.00 Wita, ia mengatakan penyidik memintai keterangan seputar pendidikan MR.

"Belum ada masuk ke ranah kasus, masih melihat psikologis," ucapnya, Senin, dilansir dari Antara.

Dalam pemeriksaan perdana sebagai tersangka itu, Aan memastikan bahwa kliennya yang berstatus anak berhadapan dengan hukum (ABH) mendapat pendampingan dari pekerja sosial (peksos).

"Karena tersangka anak, pemeriksaan didampingi peksos," katanya.

Tersangka Pimpinan Ponpes Diperiksa

Sementara itu, pihak kuasa hukum tersangka AM, Emil Siain juga membenarkan bahwa kedatangan kliennya ke Mapolda NTB dalam rangka memenuhi panggilan penyidik untuk pemeriksaan sebagai tersangka.

"Iya, sebagai tersangka," ujarnya.

Kendati demikian, ia enggan menyampaikan ke publik soal materi pemeriksaan dengan alasan hal tersebut sudah menjadi kewenangan penyidik.

Sebagai informasi, kepolisian menerapkan Pasal 359 atau Pasal 360 ayat (1) KUHP junto Pasal 474 ayat (2) dan ayat (3) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP baru, terhadap kedua tersangka.

Pasal tersebut berkaitan tentang kelalaian yang mengakibatkan meninggal dunia dan luka berat dengan ancaman maksimal lima tahun penjara.

URL artikel:http://www.papertraillab.com/html/017b799975.html
Hak Cipta

Artikel ini mewakili pandangan penulis, bukan posisi situs.
Diterbitkan dengan izin penulis; dilarang menyalin tanpa izin.

Artikel Terkait

  • Ditarget Tuntas Malam Ini, Ini Progres Pembongkaran JPO Tendean

  • Bukan Sekadar Skincare, Dokter Ungkap Rahasia Kulit Pria Tetap Sehat dan Terawat

  • Jaksa Cecar Anak Buah Eks Ketua Ombudsman soal Atensi

  • Kabut Asap Ancam AS Jelang Final Piala Dunia, Trump Salahkan Kanada!

  • Taiwan Protes Kantornya Ditutup di Port Moresby, China Dukung Papua Nugini

  • KPK Panggil Anggota BPK Bobby Terkait Kasus Bupati Muara Enim Pekan Ini

  • Jalan Raya Pos: Warisan Daendels yang Masih Membentang di Pulau Jawa

  • Bug yang Ditemukan Bocah SD Boyolali di Sistem NASA Bisa Jadi Celah Penipuan, Begini Penjelasannya

Artikel Populer

  • 1Yusril soal Tarif Rp 5 Juta untuk Lepas Status WNI: PNBP, Dipatuhi Saja
  • 2Baleg DPR Tegaskan RUU Perampasan Aset Masih Masuk Prolegnas Prioritas 2026
  • 3Piala Dunia 2026: Gedung Putih Bela Argentina Soal Spanduk Las Malvinas
  • 4Proyek Perbaikan Jl Kebon Sirih Jakpus Ditargetkan Selesai September 2026
  • 5Anggota Komisi IX DPR Minta Kebijakan MBG Wajib Terdokumentasi, Bukan Instruksi Verbal
  • 6PAM Jaya Layangkan Surat Peringatan ke Mitra Buntut Pekerja Tewas di Jaktim
  • 7Jelang Final Piala Dunia, FIFA Dituding Membiarkan Kecurangan
  • 8Balik Nama Sertifikat Tanah Selesai Maksimal 10 Hari Lewat Sistem FIFO
  • 9Meninggal saat Jaga Merti Dusun, Anggota Satlinmas Semarang Dapat Santunan
  • 1010 Perusahaan Properti dengan Kapitalisasi Pasar Terbesar di RI
  • 11Viral 'Pijat India' Suguhkan Miras, Pemprov DKI Minta Kreator Lebih Bijak
  • 12Buaya Muncul di Perairan Taman Nasional Komodo, Ini Kata BTNK

Tag Populer

  • Bisnis
  • Wisata
  • Teknologi
  • Otomotif
  • Pendidikan
  • Berita
  • Hiburan
  • Olahraga
  • Kesehatan

Populer Situs

Cara Benar Naik Motor Skutik biar Hemat BBM, Hindari Kebiasaan Ini

Febrie Adriansyah Tersangka 3 Kasus Korupsi, Perkara Dilimpah ke Kejagung

Prediksi Hasil Spanyol Vs Argentina di Final Piala Dunia 2026 Menurut Para Legenda Sepak Bola

Andy Burnham Segera Jadi PM Baru Inggris, Dilantik Senin

Andy Burnham Resmi Jadi PM Baru Inggris, Langsung Dapat Titah Raja Charles

Satpol PP Tegur TikToker yang Ngonten Jual Miras di Taman Mataram Jaksel

Spanyol Juara Dunia, Gimana Analisis Laga Final Vs Argentina?

Kronologi Pengungkapan Pod Getar dan Happy Water di Bogor, Polisi Kembangkan Jaringan dari Jakarta

Artikel Populer

  • 1Wanita di Bekasi Sempat Cekcok dengan Pacar Sebelum Disekap
  • 2Polisi Kawal Konflik Reklamasi Pelabuhan Bojonegara, Minta Semua Cari Solusi
  • 3Pasar Rakyat-Budaya Jateng 2026 Mulai Dibuka, Tampilkan Ratusan Karya Seni
  • 4HRD BlueRay Siapkan 13 Amplop bagi Bea Cukai, Ada Isi Rp 5 M untuk Kode 'D'
  • 5370 Drone Ukraina Melesat ke Moskow dalam Semalam, 7 Orang Tewas
  • 610 Tahun Kudeta Turki, Ketika Demokrasi Berubah Arah
  • 7Bocah di Bekasi Dianiaya Ibu Tiri saat Ditinggal Ayah Kerja di Luar Negeri
  • 8Foto Tumpukan Uang Diduga Milik Kepala SPPG di Pesisir Barat, KPPG Lampung Buka Suara
  • 9Gajah Bisa Tutup Saluran Telinga untuk "Dengar" Getaran Bumi
  • 10Final SEA V Cup 2026: Kejutan Kamboja, Indonesia Batal Hadapi Thailand

Tautan

    ©2026  Powered By Paper Trail Lab -  Peta Situs

    Sebagian konten berasal dari internet. Jika melanggar hak Anda, hubungi kami; kami hapus dalam 36 jam.

    • Pendidikan
    • Wisata
    • Kesehatan
    • Olahraga
    • Teknologi
    • Bisnis
    • Berita
    ×