• Olahraga
  • Otomotif
  • Kesehatan
  • Bisnis
  • Teknologi
  • Pendidikan
  • Berita
  • Wisata
›Beranda›Wisata›Pengelola SPBU di Lampung Barat Ditetapkan Tersangka Kasus Penyelewengan BBM Subsidi PertaliteArtikel

Pengelola SPBU di Lampung Barat Ditetapkan Tersangka Kasus Penyelewengan BBM Subsidi Pertalite

Wisata2026-09-08 05:03:529288

Video dugaan penyelewengan bahan bakar minyak (BBM) subsidi jenis Pertalite di SPBU Pekon Sidomulyo, Kecamatan Pagar Dewa, Kabupaten Lampung Barat, yang sempat viral di media sosial, kini berbuntut penetapan tersangka.

Polres Lampung Barat menetapkan DY (43), pengawas sekaligus pengelola SPBU tersebut, sebagai tersangka kasus dugaan penyalahgunaan pengangkutan dan/atau niaga BBM subsidi setelah melalui serangkaian penyelidikan.

Kasatreskrim Polres Lampung Barat Iptu Rudy Prawira mengatakan, penyidik telah melakukan penyelidikan sejak 9 hingga 14 Juli 2026 sebelum menetapkan DY sebagai tersangka.

"Penetapan tersangka dilakukan berdasarkan hasil penyelidikan dan pemeriksaan enam orang saksi yang menguatkan adanya dugaan penyalahgunaan pengangkutan dan/atau niaga BBM subsidi jenis Pertalite," kata Rudy saat dikonfirmasi, Jumat (17/7/2026).

Kasus ini bermula pada Selasa (7/7/2026) sekitar pukul 00.02 WIB. Saat itu, sejumlah warga mendatangi SPBU Pekon Sidomulyo karena mencurigai adanya aktivitas penyalahgunaan BBM subsidi di lokasi tersebut.

Ketika warga memasuki area SPBU, dua orang yang diduga merupakan operator SPBU disebut langsung melarikan diri. Di lokasi, warga menemukan sejumlah jeriken yang diduga digunakan untuk menampung BBM subsidi Pertalite dan merekam temuan tersebut hingga videonya viral di media sosial.

Temuan warga itu kemudian ditindaklanjuti aparat kepolisian dengan melakukan penyelidikan lebih lanjut.

"Dari hasil penyelidikan, anggota kami menemukan enam jeriken berkapasitas 35 liter yang telah berisi Pertalite subsidi serta sembilan derigen kosong yang diduga akan digunakan untuk menampung BBM," jelas Rudy.

Polisi menduga Pertalite subsidi yang ditampung dalam derigen tersebut akan diperjualbelikan kepada pihak lain di luar mekanisme penyaluran yang telah ditetapkan pemerintah.

"Aktivitas tersebut diduga dilakukan atas perintah tersangka selaku pengawas sekaligus pengelola SPBU," bebernya.

Selain menetapkan tersangka, polisi juga mengamankan sejumlah barang bukti berupa enam jeriken berisi Pertalite subsidi, sembilan jeriken kosong, serta dua lembar laporan meteran penjualan SPBU tertanggal 6 dan 7 Juli 2026.

Atas perbuatannya, DY dijerat Pasal 55 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi sebagaimana telah diubah melalui Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja terkait penyalahgunaan pengangkutan dan/atau niaga BBM bersubsidi.

Saat ini, penyidik masih melengkapi berkas perkara, melakukan penyitaan barang bukti tambahan, serta berkoordinasi dengan jaksa penuntut umum dan ahli dari BPH Migas untuk kepentingan proses hukum lebih lanjut.

URL artikel:http://www.papertraillab.com/html/25c799967.html
Hak Cipta

Artikel ini mewakili pandangan penulis, bukan posisi situs.
Diterbitkan dengan izin penulis; dilarang menyalin tanpa izin.

Artikel Terkait

  • Kisah Dedi, WNI yang Baru Kuliah Kedokteran Gigi di Jerman pada Usia 30 Tahun

  • 2 Pria di Serang Begal Tukang Sayur, Korban Dilempari Pohon Pisang

  • Pabrik Sandal Porto di Karanganyar Terbakar, Asap Hitam Membubung Tinggi

  • Gunung Semeru Meletus 6 Kali Sejak Pagi, Keluarkan Asap Setinggi 1.000 Meter

  • AS-Iran Perang Lagi, 18 Maskapai Ini Batalkan Penerbangan ke Timur Tengah

  • Awal Mula Keluarga di Depok Diteror Tetangga Sampai Jual Rumah

  • Rekap Hasil Japan Open 2026: Debut Manis Ubed, 4 Wakil Indonesia Lolos

  • Anomali Banjir di Tengah Kemarau

Artikel Populer

  • 1PAM Jaya Layangkan Surat Peringatan ke Mitra Buntut Pekerja Tewas di Jaktim
  • 2Kelompok Kriminal Terorganisir India Jadi Ancaman Global
  • 3Khephren Thuram Alami Masalah, Juventus Percepat Negosiasi Franck Kessie
  • 43 Hal yang Diam-diam Dinilai Orang Saat Pertama Kali Bertemu
  • 5Tak Semua Mobil Bisa Dibuatkan Kunci Immobilizer Cadangan
  • 6Pengiriman BBM di Sumut Menyusut Ketika Sampai di SPBU, Polda Sumut: Masih Kita Selidiki
  • 7Polisi Selidiki Ledakan di Grand Polonia Medan, Diduga Akibat Pipa Gas Bocor
  • 8MPR Kupas Potensi Obligasi Daerah sebagai Alternatif Pembiayaan Pembangunan
  • 9Polisi Ungkap Grup WA 27 Pemerkosa Gadis Sampang Bernama 'Teh Gembul'
  • 10Viral Maling Motor Panjat Rumah di Depok, 2 Orang Ditangkap
  • 11Pengendara yang Nekat Lewat Trotoar Daan Mogot Jakbar Bakal Ditilang ETLE
  • 12Jaga Sinergitas, Kapolres dan Dandim Jaksel Serap Aspirasi Warga

Tag Populer

  • Berita
  • Teknologi
  • Bisnis
  • Otomotif
  • Kesehatan
  • Pendidikan
  • Wisata
  • Hiburan
  • Olahraga

Populer Situs

Weda Bay Nickel Reklamasi 223 Hektare Lahan Pascatambang

Menyoal Rencana DJP Gandeng Babinsa TNI Awasi Kepatuhan Pajak

Polemik Malvinas: Inggris Desak FIFA, Gedung Putih Bela Argentina

Harta Benda Ludes dalam Kebakaran Bekasi, "Saya Hanya Sempat Selamatkan Anak-anak..."

Kekeringan Mengancam Pemangkasan Produksi Padi Bandung Barat hingga 15 Persen

Studi Ungkap Mikroplastik Cemari Laut Dalam, Capai Kedalaman 2.000 Meter

DPRD DKI Kawal Penerbitan Sertifikat Tanah PTSL yang Bertahun-tahun Tertunda

ASN Jaksel Bawa Kendaraan Pribadi di Hari Wajib Naik Transum, Mobil Diderek

Artikel Populer

  • 1Dukung Implementasi KDKMP, Kemendagri-Pemda Perkuat Verifikasi & Validasi
  • 2Menyoal Rencana DJP Gandeng Babinsa TNI Awasi Kepatuhan Pajak
  • 3Warga Pamekasan Mulai Kesulitan Air Bersih, BPBD Belum Salurkan Bantuan
  • 4Menjaga Kemilau Batu Akik di Pasar Rawa Bening, Surganya Para Kolektor
  • 5Pria Tewas Tertembak di Hotel Mewah Jaksel Diduga Bunuh Diri
  • 6Depok Siapkan RDF Plant di TPA Cipayung, Olah 1.000 Ton Sampah Sehari
  • 7Banjir Bandang Terjadi di Sungai Batang Agam, 90 KK Terdampak
  • 8Asosiasi Desa Harap KDKMP Bisa Bangun Produktivitas-Genjot Ekonomi Warga
  • 9Respons Pengacara soal Roy Suryo Dipolisikan Dugaan Pencemaran Nama Baik
  • 10Pansus DPR Serap Aspirasi Pemprov Maluku soal RUU Daerah Kepulauan

Tautan

    ©2026  Powered By Paper Trail Lab -  Peta Situs

    Sebagian konten berasal dari internet. Jika melanggar hak Anda, hubungi kami; kami hapus dalam 36 jam.

    • Teknologi
    • Hiburan
    • Pendidikan
    • Olahraga
    • Berita
    • Wisata
    • Kesehatan
    ×