• Olahraga
  • Otomotif
  • Kesehatan
  • Bisnis
  • Teknologi
  • Pendidikan
  • Berita
  • Wisata
›Beranda›Otomotif›Siswi SD di Lampung Timur Jadi Korban Perundungan, LPAI: Guru Jangan Hanya Mengawasi di Dalam KelasArtikel

Siswi SD di Lampung Timur Jadi Korban Perundungan, LPAI: Guru Jangan Hanya Mengawasi di Dalam Kelas

Otomotif2026-09-08 05:04:437

"Kami sangat menyesalkan adanya kejadian perundungan tersebut, karena perundungan ini akan membuat anak (korban) terpukul. Terlebih lagi, terduga pelakunya juga anak-anak atau teman sekolahnya sendiri," kata Zainuddin yang akrab disapa Kak Zai saat dihubungi pada Minggu (19/7/2026).

Menurutnya, guru memiliki peran yang sangat vital dalam mendeteksi sejak dini potensi terjadinya friksi atau perundungan di sekolah. Aktivitas pengawasan tidak boleh berhenti di dalam kelas, melainkan wajib dilanjutkan saat jam istirahat maupun ketika anak-anak bermain di seluruh area lingkungan sekolah.

"Guru jangan hanya melihat atau memperhatikan tingkah laku murid saat di dalam kelas (belajar), tetapi harus memperhatikan pola tingkah laku murid saat di luar ruangan kelas," ujarnya memberikan penekanan.

Kak Zai menjelaskan, tindakan perundungan yang dialami anak dapat berdampak sangat serius terhadap kesehatan mental maupun fisik korban. Munculnya rasa trauma mendalam, kecemasan, depresi, hilangnya rasa percaya diri, hingga ketakutan ekstrem untuk kembali ke sekolah menjadi ancaman nyata yang tidak boleh dianggap remeh oleh pihak sekolah.

Selain dampak psikis tersebut, korban juga dipastikan berpotensi mengalami gangguan konsentrasi belajar yang drastis hingga memilih menarik diri dari lingkungan sosial di sekitarnya.

Desak Pendampingan Trauma Healing dari Dinas PPPA

Karena dampak buruk yang sistemik itu, LPAI Lampung meminta dengan tegas kepada Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Lampung Timur melalui Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA) setempat untuk segera memberikan pendampingan psikologis intensif kepada korban. Langkah cepat ini diperlukan agar korban dapat kembali menjalani aktivitas belajar tanpa dibayangi ketakutan.

"Pemerintah daerah agar dapat memberikan pendampingan pemulihan psikis (trauma healing) terhadap korban, agar korban memiliki semangat kembali untuk bersekolah dan menghilangkan traumanya," katanya.

Di sisi lain, LPAI juga meminta Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Lampung Timur untuk mengusut tuntas kasus tersebut dengan tetap mengedepankan pendekatan perlindungan anak yang humanis.

Mengingat pihak-pihak yang terlibat, baik korban maupun terduga pelaku, masih berusia di bawah umur, maka penanganan hukum wajib mengacu pada Undang-Undang Sistem Peradilan Pidana Anak (SPPA).

"Mengacu pada Undang-Undang Sistem Peradilan Pidana Anak (SPPA), penanganan terhadap pelaku anak (usia di bawah 14 tahun) mengedepankan pembinaan, edukasi, serta pengembalian ke orangtua dengan pengawasan ketat, bukan sekadar mengeluarkan dari sekolah," terangnya memaparkan prosedur hukum anak.

Sekolah Dilarang Tutupi Kasus

Tak kalah penting, pihak sekolah diminta untuk bersikap proaktif dan dilarang keras menutup-nutupi kasus kekerasan yang terjadi di dalam lingkungannya. Kepala sekolah beserta jajaran guru dinilai memiliki tanggung jawab penuh secara moral dan hukum untuk memastikan lingkungan belajar yang aman dan nyaman bagi seluruh peserta didik tanpa terkecuali.

"Kasus ini menjadi pengingat penting, agar anak-anak tidak takut melapor jika mengalami intimidasi. Peran aktif dari guru dan orang tua untuk lebih peka terhadap detail perubahan gerak-gerik serta kondisi anak sangat dibutuhkan agar penanganan bisa dilakukan sejak dini," ujarnya.

Kak Zai berharap besar agar kasus memilukan ini bisa menjadi momentum berharga bagi seluruh pihak untuk memperkuat sistem proteksi terhadap anak, baik di lingkungan sekolah maupun di dalam keluarga. Sebab, setiap anak berhak tumbuh, berkembang, dan belajar tanpa dihantui rasa takut sedikit pun.

"Guru dan orangtua harus memperhatikan detail gerak-gerik anak karena setiap anak perlu perhatian dan penyelesaian yang benar. Kami berharap, setiap lini sektor mampu berjalan bersama menangani kasus perundungan ini," ucapnya.

URL artikel:http://www.papertraillab.com/html/065c799927.html
Hak Cipta

Artikel ini mewakili pandangan penulis, bukan posisi situs.
Diterbitkan dengan izin penulis; dilarang menyalin tanpa izin.

Artikel Terkait

  • Akuisisi Kredit Pensiun SMBC Indonesia, BTN Kedatangan 344.600 Nasabah Baru

  • Mau Nonton Piala Dunia di Rumah, Pasien Puskesmas di Sulbar Kabur Bawa Infus

  • Wamendagri Minta DPRD Optimalkan Fungsi Pengawasan Pelaksanaan APBD

  • Bukan Flare, Penyebab Kebakaran TPA Benowo Surabaya Masih Diselidiki

  • Sederet Masalah Ponpes Manjung Wonogiri: Dari Overkapasitas, Kasus Bullying hingga Pendiri Tersangka Pelecehan

  • Perselisihan Berujung Penusukan Pria di Jakbar, Polisi Tangkap Pelaku

  • Satgas PRR Matangkan Persiapan Pembangunan Huntap di Aceh Timur

  • Tangis dan Kenangan dalam Pemakaman Ketua DPRD Kota Tangerang Rusdi Alam

Artikel Populer

  • 1Hotman: Rumah Sentul Bukan Milik Febrie, Dikuasai Don Ritto Sejak 2022
  • 2Soal Retribusi Parkir Truk Antre BBM di Bahu Jalan, Dishub Dharmasraya Akan Evaluasi
  • 3Tak Semua Mobil Bisa Dibuatkan Kunci Immobilizer Cadangan
  • 4Tarif Naturalisasi hingga Lepas Status WNI Naik Mulai 1 Agustus, Ini Daftarnya
  • 5Meski Kalah di Final Piala Dunia 2026, Presiden Argentina Siapkan Hari Libur Khusus
  • 6MTsN Asahan Tolak MBG, Bobby Nasution: SPPG-nya Perlu Dikoreksi
  • 7Permintaan Pertalite Naik, BPH Migas Minta Masyarakat Tak "Panic Buying"
  • 8BERITA FOTO: Keluhan Warga Medan Saat Mengantre BBM
  • 9Viral Dosen UPI Diduga Tipu Wanita Rp 100 Juta, Kampus Bilang Begini
  • 10Mendagri Sebut Kinerja Kemendagri Tetap Optimal di Tengah Efisiensi
  • 11Menkop Resmi Buka Pelatihan Manajer KDKMP
  • 12Pelaku Penembakan Brutal di Bar Canggu Bali Ditangkap di Soetta!

Tag Populer

  • Kesehatan
  • Otomotif
  • Olahraga
  • Wisata
  • Berita
  • Pendidikan
  • Hiburan
  • Bisnis
  • Teknologi

Populer Situs

Surat Edaran Libur untuk Nonton Final Piala Dunia Viral, Pemprov Papua Tegaskan Hoaks

775 Siswa Bintara Polda Metro Berkemampuan SPKT Resmi Dididik di SPN Lido

Motor Mahasiswa dengan Ciri Ini Jadi Incaran Curanmor di Tangsel

DKI Mulai Tutup 2 Zona Aktif Bantargebang, Open Dumping Dihentikan Bertahap

LBH: Admin TheKerupuk Tak Pernah Diizinkan Bicara Empat Mata dengan Pengacara Saat Diperiksa

BPIH 2027 Diusulkan Rp 107,34 Juta, Kemenag Karawang Minta Jemaah Tunggu Keputusan Resmi

Hakim: Roy Suryo Salahgunakan Praperadilan untuk Tunda Sidang Pokok Perkara

Diduga Bakar Sampah Sembarangan, Lahan 2 Hektare di Parung Panjang Bogor Terbakar

Artikel Populer

  • 1Industri Masih Ekspansi, Tapi Penyerapan Tenaga Kerja Belum Ikut Tumbuh
  • 2Cara Membuat Akun SIAPKerja Kemnaker untuk Pendaftaran Program Magang Nasional 2026
  • 3[POPULER GLOBAL] Pentagon Cemas Perang Iran Meluas | Spanyol Juara Piala Dunia
  • 4Trump: AS Harus Jadi Tuan Rumah Piala Dunia Lagi, Tanpa Meksiko-Kanada
  • 5Plt Gubri Nilai Obligasi Daerah Alternatif Pembiayaan yang Aman dan Sah
  • 6Polda Sumsel Ungkap Sindikat Penipuan Website Palsu Bhayangkara Run 2026
  • 7Antisipasi Krisis Air di Musim Kemarau, Bupati Bandung Instruksikan Potong Birokrasi Lewat Hotline
  • 8Menilik Maraknya Rasuah di Daerah
  • 9Gen Z Perlu "Fourth Place" untuk Atasi Rasa Kesepian Digital
  • 10Vonis Tiga Otak Pembunuhan Kacab Bank BUMN: Keluarga Kecewa, Merasa Belum Adil

Tautan

    ©2026  Powered By Paper Trail Lab -  Peta Situs

    Sebagian konten berasal dari internet. Jika melanggar hak Anda, hubungi kami; kami hapus dalam 36 jam.

    • Wisata
    • Olahraga
    • Berita
    • Hiburan
    • Pendidikan
    • Otomotif
    • Kesehatan
    ×