• Olahraga
  • Otomotif
  • Kesehatan
  • Bisnis
  • Teknologi
  • Pendidikan
  • Berita
  • Wisata
›Beranda›Bisnis›Yusril Sebut KUHAP Baru Jadi Alasan Belum Ditahannya Febrie AdriansyahArtikel

Yusril Sebut KUHAP Baru Jadi Alasan Belum Ditahannya Febrie Adriansyah

Bisnis2026-09-08 04:57:00367

Menteri Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan Yusril Ihza Mahendra menilai aturan di KUHAP terbaru menjadi alasan belum ditahannya Febrie Adriansyah.

"Jadi tiap langkah penahanan, kalau dulu ditahan ya udah nyerah, sekarang ditahan bisa dilawan di praperadilan. Jadi saya kira ini langkah positif sesudah berlakunya KUHAP," kata Yusril di Kompleks Istana Kepresidenan RI, Jakarta, Senin (20/7/2026).

Yusril mengatakan, Undang-Undang Nomor 20 Tahun 20205 itu mengatur soal praperadilan yang bisa ditempuh tersangka untuk menggugat status hukumnya.

"Dan berdasarkan KUHAP baru, tiap satu keputusan penyidik itu dapat di-challenge ke pengadilan. Beda dengan dulu, kalau KUHAP lama kan enggak bisa," ujar dia.

Dalam KUHAP baru mengatur bahwa seorang tersangka ditahan karena alasan tertentu seperti dikhawatirkan melarikan diri, menghilangkan barang bukti, khawatir mengulangi kejahatan.

"Kalau misalnya ditetapkan ya orang yang ditetapkan ditahan kan bisa melakukan perlawanan ke praperadilan. Jadi KUHAP baru ini sudah begitu, tidak begitu menekankan lagi pada penahanan kecuali memang dirasakan perlu," imbuh dia.

Menurut dia, KUHAP baru lebih mengedepankan nilai hak asasi manusia atau HAM sehingga penyidik lebih hati-hati dalam melakukan penahanan.

"Sekarang ini KUHAP baru agak soft, lebih menjunjung tinggi nilai-nilai HAM dan karena itu tidak sembarangan penyidik itu melakukan penahanan," kata Yusril.

Imbau publik bersabar

Yusril meminta publik bersabar dalam menantikan perkembangan kasus mantan Jaksa Agung Muda Pidana Khusus atau Jampidsus Kejaksaan Agung itu. 

"Jadi itu sabar saja, perkembangannya itu kan tahap demi tahap," kata Yusril.

Diketahui, Kejagung belum melakukan penahanan terhadap eks Jampidsus Febrie Adriansyah meski sudah berstatus tersangka.

Sementara itu, tersangka lainnya, Don Ritto telah ditahan dan diserahkan pada Jumat (17/7/2026) bersama barang bukti kepada Kejaksaan Agung untuk proses hukum lebih lanjut.

URL artikel:http://www.papertraillab.com/html/007e799985.html
Hak Cipta

Artikel ini mewakili pandangan penulis, bukan posisi situs.
Diterbitkan dengan izin penulis; dilarang menyalin tanpa izin.

Artikel Terkait

  • Satpol PP Tegur TikToker yang Ngonten Jual Miras di Taman Mataram Jaksel

  • 339 Angkot Tua Bogor Berhenti Mengaspal, Sisa 1.441 Unit Menyusul Dikandangkan

  • Kebakaran Sabana Labuan Bajo Meluas, Petugas Fokus Padamkan Api Dekat Hotel

  • Modus Kurir Ojol Selesaikan Pesanan tapi Laptop Tak Sampai ke Warga Jakpus

  • Karhutla 5 Hektare di Kubu Raya, Satgas Berjibaku Padamkan Api Dekat Bandara Supadio

  • Bantu SD Bengkulu Selatan, IDE Preneur Gelar Golf Charity 2026

  • Kasus Teror Tetangga di Depok Diduga Berawal dari Perselisihan Sejak 2024

  • Menperin: Industri Pengolahan Serap Lebih dari 20 Juta Pekerja, SDM Terampil Masih Dibutuhkan

Artikel Populer

  • 1775 Siswa Bintara Polda Metro Berkemampuan SPKT Resmi Dididik di SPN Lido
  • 2Mahasiswa King's College London Minta RUU Perampasan Aset Dibahas Secara Cermat
  • 3Cerita Wartini Sekolah di Usia 55 Tahun demi Menemani Sang Anak Meraih Mimpi
  • 4Hino Perluas Layanan di Banyuwangi dengan Diler Baru
  • 5Herdman Sebut Ujian Terberat Timnas Indonesia di Piala AFF
  • 6ART di Tulungagung Curi Emas Majikan Senilai Rp 20 Juta, Tak Ditahan karena Menyusui
  • 7Presiden Prabowo On Track Jadi Presiden Terhijau dalam Sejarah Indonesia
  • 8Modus Kurir Ojol Selesaikan Pesanan tapi Laptop Tak Sampai ke Warga Jakpus
  • 9Pilu Ratusan Petani Tebu Indramayu, Honor yang Dijanjikan Pemerintah Tak Kunjung Cair
  • 10Pencurian Modul BTS Bikin Sinyal Hilang dan Puluhan Miliar Melayang
  • 11Followers Instagram Hotman Paris Turun Usai Bela Febrie Ardiansyah
  • 12Pelaku Penembakan Brutal di Bar Canggu Bali Ditangkap di Soetta!

Tag Populer

  • Wisata
  • Pendidikan
  • Hiburan
  • Kesehatan
  • Otomotif
  • Teknologi
  • Olahraga
  • Bisnis
  • Berita

Populer Situs

Bupati Maros Benarkan PT Angkasa Pura Belum Bayar Pajak Senilai Rp 17 Miliar

Indonesia Bangun Pusat Pembibitan Babi Berstandar Internasional, Datangkan 546 Indukan dari Denmark

Saat Letusan Gunung Berapi Bikin Eropa Tertutup Kabut Beracun 5 Bulan

Menkum Pastikan Kenaikan Tarif Lepas Kewarganegaraan untuk Perbaikan Layanan

BPBD Ungkap Kekeringan di Sukabumi Sebabkan 4 Kecamatan Krisis Air Bersih

RUU Bantuan Kematian Prancis Tunggu Putusan Dewan Konstitusi

KPK Amankan Total 19 Orang dalam OTT Bupati Lombok Barat

Kala Trump Kritik Taktik Inggris yang Kalah dari Argentina di Piala Dunia

Artikel Populer

  • 1Polisi Terluka Saat Amankan Terduga Pencuri Motor dari Amukan Massa di Bogor
  • 24 Hal Diketahui soal Anjing Husky Dibacok di Bekasi
  • 3Rekayasa Lalin Saat RBR 2026 Tetap Mengakomodir Jemaat Gereja
  • 4Pelabuhan Petrokimia Gresik Perkuat Logistik Pupuk Lewat Digitalisasi
  • 5Komparasi Motor Listrik VinFast Viper VS Honda Icon e:
  • 6Wamensos Yakinkan Setiap Siswa Sekolah Rakyat Berharga dan Punya Potensi
  • 7Kortas Tipikor Sita Aset Rp 14,4 M di Kasus Korupsi Modal Proyek Batu Bara
  • 8Mojtaba Khamenei Angkat Suara Usai Pemakaman Ayahnya
  • 9Bukan Cuma Komodo, Manggarai Barat Punya 94 Desa Wisata yang Memikat
  • 10Kini Pakai Rompi Pink, Don Ritto Resmi Ditahan Kejagung

Tautan

    ©2026  Powered By Paper Trail Lab -  Peta Situs

    Sebagian konten berasal dari internet. Jika melanggar hak Anda, hubungi kami; kami hapus dalam 36 jam.

    • Kesehatan
    • Teknologi
    • Berita
    • Pendidikan
    • Bisnis
    • Otomotif
    • Olahraga
    ×