• Olahraga
  • Otomotif
  • Kesehatan
  • Bisnis
  • Teknologi
  • Pendidikan
  • Berita
  • Wisata
›Beranda›Teknologi›Bupati Sukoharjo Pakai Hasil Peras Anak Buah buat Renovasi Rumah dan Beli MobilArtikel

Bupati Sukoharjo Pakai Hasil Peras Anak Buah buat Renovasi Rumah dan Beli Mobil

Teknologi2026-09-08 05:00:246

KPK mengungkap Bupati Sukoharjo Etik Suryani menerima uang total Rp 2,93 miliar dari hasil memeras pegawai selama 2021-2026. Uang itu, kata KPK, digunakan untuk merenovasi rumah hingga membeli mobil.

"Ada penggunaan dari uang yang berasal dari UP dan setoran dari OPD itu digunakan untuk renovasi rumah pribadi Bupati. Kemudian ada juga untuk pembelian kendaraan R4, Innova," ungkap Plt Direktur Penyidikan KPK Achmad Taufik Husein saat jumpa pers di gedung Merah Putih KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Sabtu .

Taufik menjelaskan pihaknya mempertimbangkan untuk menjerat Etik dengan pasal tindak pidana pencucian uang . Kata Taufik, Bupati Etik juga melakukan upaya penyembunyian harta hasil korupsi dalam sebuah rumah sebagai safe house.

"Kita juga akan pertimbangkan untuk pengenaan pasal tindak pidana pencucian uang karena ada beberapa modus-modus tadi, kemudian ada unsur-unsur penyembunyiannya. Tadi ada safe house, kemudian ada perubahan bentuk menjadi valas, menjadi emas," jelas Taufik.

Etik Suryani sudah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus ini. KPK mengungkap Etik mendapat Rp 2,9 miliar dari hasil memeras bawahannya.

KPK mengungkapkan dia menggunakan dua surat keputusan terkait Badan Pengelolaan Keuangan Pendapatan dan Aset Daerah Kabupaten Sukoharjo Tahun 2026. Dua SK itu adalah SK Bupati tentang Penerimaan dan Besarnya Pembayaran Insentif Pemungutan Pajak Daerah dan SK Bupati tentang Penerima dan Besarnya Pembayaran Insentif Pemungutan Retribusi Daerah.

"Bahwa terbitnya kedua SK Bupati tersebut diduga digunakan sebagai 'alat' oleh ETS untuk melakukan tindak pemerasan 'Setoran Upah Pungut ' di lingkungan BPKAD Sukoharjo," jelas Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu.

Asep menyebut, dalam proses memeras bawahannya menggunakan dua SK tersebut, Etik mengandalkan Kepala BPKAD Pemkab Sukoharjo, Richard Tri Handoko , untuk mengumpulkan insentif dari para pegawai. Etik meminta Richard mengumpulkan 40 persen dari Insentif yang diterima oleh tiap-tiap pegawai.

"ETS meminta Saudara RCH selaku Kepala BPKAD Pemkab Sukoharjo untuk mengumpulkan sekitar 40 persen dari insentif yang diterima oleh sejumlah pegawai pada BPKAD," sebut Asep.

Richard, kata Asep, lantas menindaklanjuti perintah Etik. Richard pun memerintahkan para eselon III di lingkup BPKAD untuk menyetorkan potongan upah pungut tersebut kepada Nardi selaku Sekretaris BPKAD Pemkab Sukoharjo periode 2021-2026, yang kemudian disetorkan kepada Etik.

Selain itu, dalam prosesnya Etik juga diduga memerintahkan Tri Mulyo yang merupakan Kepala Bagian Umum Sekretariat Daerah Kabupaten Sukoharjo untuk mengurus 'Setoran Rutin OPD'.

"Atas perintah ETS, TRM mengumpulkan setoran-setoran dari para OPD setiap tahun dan pada momentum THR. Selain itu, TRM juga diduga memberikan setoran, yang berasal dari bukti pengeluaran fiktif dan markup pengadaan pada Bagian Umum Pemkab Sukoharjo," terang Asep.

Asep menyebut, selama periode 2024-2026 Etik menerima dari 'setoran rutin OPD' yang dikumpulkan TRM sebesar Rp840 juta. Pada 2024; Rp245 juta, 2025; Rp350 juta, 2026; Rp245 juta. Sedangkan uang yang dikumpulkan RCH pada tahun 2022-2024 yang berasal dari setoran OPD ini mencapai Rp1,2 miliar.

"Selama periode 2021-2026 tersebut, diketahui total setoran upah pungut yang diterima ETS mencapai Rp 2,93 miliar. Atas penerimaan tersebut, ETS menggunakannya antara lain untuk kepentingan pribadi," kata Asep.

Berikut tiga orang yang ditetapkan KPK sebagai tersangka:1. Bupati Sukoharjo Etik Suryani2. Kepala Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah Pemkab Sukoharjo, Richard Tri Handoko3. Kepala Bagian Umum Sekretariat Daerah Kabupaten Sukoharjo, Tri Mulyo.

Ketiganya dijerat Pasal 12 huruf e atau Pasal 12 huruf f dan Pasal 12B Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

[Gambas:Video 20detik]

URL artikel:http://www.papertraillab.com/html/665e799327.html
Hak Cipta

Artikel ini mewakili pandangan penulis, bukan posisi situs.
Diterbitkan dengan izin penulis; dilarang menyalin tanpa izin.

Artikel Terkait

  • Zelensky Copot Menhan Ukraina, Warga dan Militer Ngamuk

  • Prediksi Line Up Perancis Vs Inggris di Piala Dunia 2026, Skuad Rotasi

  • 15 Contoh Jawaban PMM 2025: Bagaimana Anda Menerapkan Inspirasi Tersebut untuk Kemajuan Penguasaan Kompetensi?

  • Ditodong Senjata Api Mainan, Resepsionis Hotel di Batang Melawan dan Buat Begal Kabur

  • Dominasi Spanyol dan Final Piala Dunia yang Sarat Makna Politik

  • Rincian Utang Rp 1,6 Triliun BGN Era Dadan: Bayar EO, Unhan, hingga Sendok

  • Setelah 18 Tahun, Mikha Tambayong Akhirnya Kolaborasi dengan Rayi Putra

  • Pidato Prabowo Beri Sinyal Gaji TNI-Polri Naik? Istana Menjawab

Artikel Populer

  • 1Mazda Targetkan 1.500 SPK di GIIAS 2026
  • 2Marak Truk Tabrak Jembatan di Jakarta, Berapa Batas Tinggi Maksimal?
  • 3Lari Sambil Dorong Stroller, Tren Baru Orang Tua Muda Jakarta Jaga Kebugaran
  • 4Korban Kericuhan Konser Denny Caknan Membaik, Armuji: Saya Lega
  • 5Sego Wiwit yang Sulit Dijumpai, Kuliner Khas Yogya dan Simbol Syukur Petani
  • 6Klinik Morula IVF 28 Tahun, Saat Teknologi Reproduksi Buka Jalan Menjadi Orangtua
  • 7Praperadilan Piche Kota Dikabulkan, Kuasa Hukum Rivel Sila Soroti Perbedaan Putusan
  • 8Terbantu Harga Solar Rp 15.000, Nelayan: 70 Persen Pengeluaran Habis untuk BBM
  • 9Mau Baca Unggahan Trump Lebih Cepat? Bayar Rp 1,7 Miliar per Bulan
  • 10Menkeu Purbaya Sebut Koperasi Desa Merah Putih Pasti Untung asal Tidak Dikorupsi
  • 11Ampas Kopi Gayo "Disulap" jadi Kemasan Pangan Ramah Lingkungan
  • 12Ingin Jadi Guru hingga Pernah Dibully, Peserta Jalur Disabilitas UNJ Naik Jadi 138 Orang

Tag Populer

  • Otomotif
  • Bisnis
  • Berita
  • Teknologi
  • Pendidikan
  • Olahraga
  • Wisata
  • Kesehatan
  • Hiburan

Populer Situs

Tren Taktik Low Block di Piala Dunia 2026, Tembakan Jauh Jadi Solusi

Deretan Rekor yang Dapat Diukir Messi di Final Piala Dunia 2026

TNI AD Sampaikan Duka Cita Usai Insiden Ledakan Gudang Amunisi di Madiun

Jadwal KRL Jogja-Solo Besok Selasa 21 Juli 2026, Cek Jadwal dari Yogyakarta ke Solo

Lawan Narkoba lewat Kearifan Lokal, Sekda Tulang Bawang Ferli Yuledi Raih Gelar Doktor di Unila

Yusril: Kasus Febrie Adriansyah Tak Dibahas Prabowo di Sidang Kabinet

Syarat-syarat Agar KPK Bisa Ambil Alih Kasus Febrie Adriansyah dari Kejagung

BPDP Pastikan Dana Program B50 Aman, Kebutuhan Tahun Ini Diperkirakan Rp 32,3 Triliun

Artikel Populer

  • 1Absen 18 Tahun, Peterpan Hibur Fans Malaysia lewat Konser The Journey Continues
  • 2Anak Sayuti Melik Dibawa ke STPL Bekasi, Mensos: Kita Didampingi, Nanti Akan Dibantu
  • 3Viral Warung Lontong di Pati Ditarik Retribusi Rp 840.000, DPUTR: Bukan Tarif Setahun
  • 4Kronologi Pendaki Gunung Merbabu Meninggal Diduga akibat Henti Jantung
  • 5BMKG Ungkap Penyebab Bogor Hujan Usai Berhari-hari Kekeringan
  • 6Cara Tuchel Lepas Stres di Timnas Inggris, Bersepeda dan Makan Es Krim
  • 7Ditangkap di Lampung, Spesialis Curanmor Bersenpi di Jaksel Ditembak karena Melawan
  • 8Motif Peneror Bom SDN Srengseng Sawah 15 Terungkap, Tersinggung soal Seragam Sekolah
  • 9Halte Kebon Sirih Ditutup hingga 20 Juli 2026 Imbas Pekerjaan Proyek MRT
  • 10Jual Seragam Rp 1 Juta, Dua Kepala SD Negeri di Ngawi Diperiksa Polisi

Tautan

    ©2026  Powered By Paper Trail Lab -  Peta Situs

    Sebagian konten berasal dari internet. Jika melanggar hak Anda, hubungi kami; kami hapus dalam 36 jam.

    • Teknologi
    • Pendidikan
    • Otomotif
    • Berita
    • Bisnis
    • Wisata
    • Kesehatan
    ×