• Olahraga
  • Otomotif
  • Kesehatan
  • Bisnis
  • Teknologi
  • Pendidikan
  • Berita
  • Wisata
›Beranda›Olahraga›MAKI Sentil Hotman: Aturan Mana Penetapan Tersangka Febrie Harus Izin Presiden?Artikel

MAKI Sentil Hotman: Aturan Mana Penetapan Tersangka Febrie Harus Izin Presiden?

Olahraga2026-09-08 03:48:2497148

Koordinator Masyarakat Anti Korupsi Indonesia , Boyamin Saiman, mengkritik pernyataan kuasa hukum mantan Jampidsus Febrie Adriansyah, Hotman Paris Hutapea, yang menyebut penetapan tersangka kliennya tanpa pamit ke Presiden. Boyamin menilai Hotman tak paham hukum.

"Itu artinya menunjukkan Hotman Paris tidak paham hukum. Mana ada penetapan tersangka Febrie dapat izin presiden? Gitu kan," kata Boyamin kepada wartawan, Sabtu .

Boyamin meminta Hotman menjelaskan aturan yang menyatakan dengan tegas bahwa penetapan seorang tersangka harus izin kepada presiden.

"Aturan mana? KUHAP mana? KUHP mana? Gitu kan, yang menegaskan atau mengatur penetapan tersangka seorang jaksa agung muda harus izin presiden? Ada nggak? Gitu kan. Ini membuat aturan sendiri, membuat hukum acara pidana sendiri namanya," tutur Boyamin.

Dia menjelaskan putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 15 Tahun 2025 sudah dengan tegas 'mengamputasi' kekebalan seorang jaksa. Dia juga menyinggung, pada aturan sebelumnya pun, pemeriksaan seorang jaksa bukan atas izin presiden, melainkan Jaksa Agung.

"Nah, berdasarkan putusan Nomor 15 Tahun 2025, tahun kemarin artinya, pemeriksaan itu dikecualikan untuk kejahatan yang ancaman hukumannya mati. Kedua kejahatan terhadap keamanan negara. Ketiga adalah pidana khusus, gitu," jelas Boyamin.

"Nah, pidana khusus itu termasuk korupsi. Kalau berdasarkan Undang-Undang Kejaksaan yang lama sebelum putusan MK, itu izin tertulis dari Jaksa Agung, bukan izin dari presiden, gitu," lanjutnya.

Meski begitu, dia memaklumi pembelaan yang dilakukan oleh Hotman terhadap Febrie. Dia memandang, upaya-upaya yang dilakukan oleh Hotman menjadi hal lumrah sebagai seorang advokat pembela klien.

"Nah, ini ya saya maklumilah, ini namanya Bang Hotman ini kan orang yang menjadi lawyer atau advokatnya dari tersangka yang bersangkutan. Jadi ya membelanya ya boleh dengan cara macam-macam gitu kan, cara hukum, cara politik, cara sosial, ya boleh-boleh aja gitu. Dan itu bagian trik dari Hotman membela FA," ujar Boyamin.

"Dan saya, he-he-he..., saya sih menghormati dan mempersilakan, dan tidak melarang. Itu bagian trik kok, ya boleh-boleh aja, gitu kan. Dan apa, istilahnya, bahkan mendramatisir pun juga boleh, gitu kan," sambungnya.

Di lain sisi, dia berharap, segala bentuk pembelaan yang dilakukan harus tetap berpegang teguh pada persoalan hukum yang dihadapi. Menurutnya, yang paling krusial dalam kasus Febrie, pihak penasihat hukum harus bisa membuktikan terkait temuan barang bukti triliunan rupiah dari jumlah uang serta 74 kg emas.

"Yang paling krusial itu kan adalah adanya uang hampir setengah triliun dan emas 74 kilogram. Itu bagaimana menjelaskan rinci sehingga masyarakat bisa menerima dengan logika sederhana," ungkapnya.

Dia menilai, temuan itu saat ini menjadi bahan lelucon di kalangan masyarakat. Apalagi dengan bermunculannya pernyataan-pernyataan yang berubah-ubah.

"Mulai dari barang bukti tersebut yang sempat disebut akan digunakan untuk pembangunan pelabuhan dan berubah menjadi untuk kepentingan yayasan. Kemudian soal kepemilikan rumah di Sentul yang sebelumnya diakui oleh Febrie merupakan rumahnya, lalu berubah menjadi disebut milik mertuanya," imbuhnya.

Dia turut mencontohkan bahwa baik kejaksaan maupun KPK sama-sama sempat menangkap dan menetapkan tersangka seorang pada level menteri. Penangkapan dan penetapan tersangka ini pun, kata Boyamin, tidak melalui izin kepada Presiden.

"Malah justru KPK aja pernah nangkap menteri, itu juga tidak izin presiden. Terus juga Kejaksaan Agung menangkap menteri, menahan menteri, juga tidak ada aturan izin presiden, gitu lho," terangnya.

Dia pun beranggapan, bahwa istilahnya 'pamit' yang disampaikan Hotman ini lebih tepat diartikan sebagai tata krama. Namun, menurutnya, Presiden pun sejauh ini selalu menunjukkan sikap tegas untuk perkara pemberantasan korupsi.

"Bahwa tata krama itu harus izin presiden atau tidak, itu namanya tata krama. Dan Presiden, saya yakin Pak Prabowo mendukung penuh untuk pemberantasan korupsi, gitu. Dan memang jika alat bukti cukup, ya tersangka," ungkap dia.

"Buktinya kan kalau memang ini apa, tidak ada, apa istilahnya, presiden itu tidak berkenan, ya berarti kan disuruh nutup, kan gitu kan. Bukan, bukan dialihkan kepada Kejaksaan Agung, kan itu. Itu saya kira clear-lah, dan ya anu, prinsipnya kita saling menghormati, itu aja," pungkasnya.

Sebelumnya, Hotman menyebut kasus yang menjerat Febrie saat ini adalah kriminalisasi. Bahkan dia mengaku tak mengharapkan uang dari Febrie, yang merupakan kliennya.

"Saya tidak mengharapkan uang dari Jampidsus ini karena saya tahu tidak mungkin dia bayar saya, mahal. Saya bayarannya supermahal di Indonesia," ujar Hotman saat memberi pernyataan kepada media di Gedung Bundar Kejaksaan Agung , Jakarta Selatan, Jumat malam.

Hotman lalu membeberkan alasannya mau turun tangan membela Febrie. Dia membawa-bawa nama Presiden Prabowo Subianto, yang diakuinya sebagai klien setianya selama puluhan tahun.

"Ingat, saya 25 tahun sebagai pengacaranya Prabowo. Semua perkara besar beliau, termasuk adiknya Pak Hashim, saya yang pegang. Bahkan waktu beliau Menhan pun saya sering diminta tanpa dibayar," ungkap Hotman.

Karena itu, dia mengaku merasa miris melihat kondisi Febrie saat ini. Baginya, Febrie adalah sosok berprestasi yang menjadi kebanggaan Presiden Prabowo karena berhasil menyelamatkan aset negara dalam jumlah fantastis.

"Jampidsus itu adalah yang dibanggakan oleh Presiden Prabowo. Dia mendapatkan pengembalian kerugian negara Rp 130 triliun, ditambah Satgas PKH Rp 300 triliun. Total Rp 430 triliun kembali ke negara. Bayangkan, orang yang jadi kebanggaan Presiden tiba-tiba dikriminalisasi tanpa pamit sama Presiden," cetusnya.

[Gambas:Video 20detik]

URL artikel:http://www.papertraillab.com/html/489d699504.html
Hak Cipta

Artikel ini mewakili pandangan penulis, bukan posisi situs.
Diterbitkan dengan izin penulis; dilarang menyalin tanpa izin.

Artikel Terkait

  • 3 Perwira Senior dan 5 Insinyur Kementerian Pertahanan Irak Diduga Korupsi Proyek Rp 1,28 Triliun

  • Liburan Berakhir di Klinik akibat Sengatan Ubur-ubur Pantai Glagah

  • LPTQ Tangsel Disebut Dapat Dana Hibah Rp 11 Miliar, Pemkot: Cuma Rp 4,75 Miliar

  • Awalnya Banyak Dikritik, The Odyssey Justru Catat Rekor Pembukaan Film Terbaik Tahun 2026

  • Tak Sekadar Naik Perahu, Wisatawan Bisa Mendengar Kisah Waduk Sermo dari Atas Kapal

  • Gempa M 4,8 Guncang Sukabumi, BMKG: Tidak Berpotensi Tsunami

  • Sudin KPKP Perketat Pengawasan Lapo yang Jual Daging Hewan Penular Rabies

  • Sidak Sekolah Rakyat Bali Rp 255 Miliar, Menteri PU Soroti Kegagalan Drainase

Artikel Populer

  • 1Irak-Suriah Bangun Lagi Pipa Minyak, Siapkan Jalur Alternatif selain Selat Hormuz
  • 2Polisi Tangkap Pengedar Upal di Tangerang, Duit Palsu Rp 68 Juta Disita
  • 3Instagram Down Global, Pengguna di Indonesia Keluhkan Gagal Upload IG Story
  • 4Pedagang Cerita Detik-detik Bom Rakitan Meledak di Tasik: Saya Sampai Kejang
  • 5Saya Coba Asus Vivobook Go 14, Laptop "Ganteng" dengan Port Lengkap untuk Pelajar
  • 6Pesona Tanaman Mirip Bunga Bangkai di Bekasi yang Bikin Penasaran Warga
  • 7Tanggal 18 Juli Memperingati Hari Apa? Ini Momen Penting dan Sejarahnya
  • 8Siswa SMP di Bangkalan Diperkosa Tiga Pria, Diancam Pakai Celurit
  • 9Prabowo Buka Sidang Kabinet: Kita Evaluasi Apa yang Sudah Dikerjakan
  • 10Kabut Asap Ancam AS Jelang Final Piala Dunia, Trump Salahkan Kanada!
  • 11Janji Kejagung Transparan dalam Menangani Kasus Eks Jampidsus Febrie
  • 12KPK Analisis Ucapan Saksi Kasus Proyek Rel KA soal Rp 100 Juta ke Gus Miftah

Tag Populer

  • Wisata
  • Bisnis
  • Pendidikan
  • Otomotif
  • Teknologi
  • Kesehatan
  • Hiburan
  • Berita
  • Olahraga

Populer Situs

Hari Anak Nasional 2026, Kemensos Gelar Tebus Ijazah hingga Khitanan Massa

Soal Mahasiswi Gagal Temui Dedi Mulyadi, Pemkab Solok Selatan Siap Bantu Rachmi

BNPB Resmikan 52 Unit Rumah Bantuan untuk Korban Konflik di Flores Timur

3 Tahun Stroke, Bugira Tak Pernah Kontrol Kesehatan karena Kendala Jarak dan Biaya

NIB Wajib bagi Pedagang E-commerce, Kemendag Tegaskan Tak Otomatis Kena Pajak

Pertamina Bantah Isu Sopir Enggan Salurkan BBM di Sumut karena Terlambat Bayar Upah

Jangan Terburu-buru Hakimi, Tragedi Cipayung Harus Diusut Secara Objektif

BPH Migas Kawal Upaya Pertamina Patra Niaga Sumbagut, Antrean BBM di SPBU Berangsur Terurai

Artikel Populer

  • 1Inovasi Skincare Lembut untuk Kulit Sensitif, Menjawab Kebutuhan Generasi Muda
  • 2Lightplus Lightperience Picnic 2026, Ruang Interaksi Nyata Bagi Gen Z
  • 310 Negara dengan Anggaran Pendidikan Tertinggi dan Terendah, Indonesia di Bawah Vietnam
  • 4SDM Bersertifikat Minim, Sanitasi Indonesia Terendah di Asia Tenggara
  • 5Sejumlah Lajur Tol Jakarta-Tangerang Ditutup hingga 27 Juli
  • 6Viral Perundungan Siswi SD di Lampung Timur, Diduga Dipicu Saling Ejek
  • 7Rumah di Wonogiri Diduga Jadi Safe House Bupati Etik, Simpan Brankas Berisi Uang Rupiah hingga Valuta Asing
  • 8Pigai Dorong Penyelesaian Konflik Adonara Lewat Pendekatan Budaya, Ini Alasannya
  • 9DPRD Jabar Tolak Wacana SPP di Sekolah Negeri, Pendidikan Gratis 12 Tahun Harus Dijamin Negara
  • 10Baleg DPR Tegaskan RUU Perampasan Aset Masih Masuk Prolegnas Prioritas 2026

Tautan

    ©2026  Powered By Paper Trail Lab -  Peta Situs

    Sebagian konten berasal dari internet. Jika melanggar hak Anda, hubungi kami; kami hapus dalam 36 jam.

    • Teknologi
    • Kesehatan
    • Olahraga
    • Pendidikan
    • Wisata
    • Bisnis
    • Otomotif
    ×