• Olahraga
  • Otomotif
  • Kesehatan
  • Bisnis
  • Teknologi
  • Pendidikan
  • Berita
  • Wisata
›Beranda›Otomotif›Putusan MK: Pemberian Izin Tambang Ormas Tak Boleh Penunjukan LangsungArtikel

Putusan MK: Pemberian Izin Tambang Ormas Tak Boleh Penunjukan Langsung

Otomotif2026-09-08 04:59:2342331

Putusan Nomor 160/PUU-XXIII/2025 tentang Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2025 tentang Perubahan Keempat atas Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara (UU Minerba) itu mengabulkan sebagian permohonan uji materi. 

Dalam putusan tersebut, MK menegaskan skema pemberian prioritas izin usaha pertambangan (IUP), termasuk kepada badan usaha milik organisasi keagamaan, tidak boleh dimaknai sebagai penunjukan langsung.

Mahkamah menyatakan pemberian prioritas tetap dimungkinkan, namun harus dilakukan melalui parameter yang jelas dengan proses penilaian yang objektif, transparan, dan akuntabel.

Hakim Konstitusi Enny Nurbaningsih mengatakan, ketidakjelasan parameter dalam pemberian prioritas berpotensi membuka ruang subjektivitas pemerintah dalam menentukan penerima wilayah izin usaha pertambangan (WIUP).

Permohonan tersebut menguji sejumlah ketentuan UU Minerba, khususnya frasa "dengan cara pemberian prioritas" atau "dengan cara prioritas" dalam sejumlah pasal yang mengatur pemberian WIUP kepada badan usaha, koperasi, perusahaan perseorangan, usaha kecil dan menengah, hingga badan usaha milik organisasi keagamaan.

Menurut Mahkamah, ketentuan tersebut belum mengatur secara jelas mekanisme pemberian prioritas sehingga membuka ruang diskresi yang luas dan cenderung subjektif dalam menentukan pihak yang memperoleh WIUP.

MK menilai kebijakan afirmatif melalui jalur prioritas tetap dapat diterapkan untuk memberdayakan koperasi, UMKM, dan organisasi kemasyarakatan keagamaan.

Namun, karena wilayah pertambangan terbatas, proses seleksi harus dilakukan secara terukur agar setiap pemohon memperoleh perlakuan yang adil.

MK tegaskan izin tambang dapat dicabut

Selain itu, Mahkamah menegaskan izin pertambangan bukan merupakan hak yang bersifat mutlak dan dapat dievaluasi maupun dicabut apabila pemegang izin melanggar ketentuan.

"Dengan kata lain, izin tidak boleh dimaknai sebagai pemberian hak yang sekali diberikan akan berlaku selamanya hingga jangka waktu izin berakhir tanpa adanya kemungkinan pencabutan atau pengakhiran dalam rentang waktu keberlakuannya," kata Enny.

MK juga menegaskan rezim perizinan pertambangan harus berbasis pengawasan.

Izin harus diberikan secara selektif dengan parameter yang ketat, diawasi secara berkala, dan dicabut apabila pelaksanaannya melanggar ketentuan atau menimbulkan kerusakan lingkungan.

Persoalan tersebut pada pokoknya bermuara pada pengaturan dalam norma Pasal 51 ayat (1) dan Pasal 60 ayat (1) UU Minerba yang kemudian diikuti dengan pengaturan dalam norma pasal dan ayat lainnya, yaitu norma Pasal 51 ayat (3), Pasal 51 ayat (4), Pasal 51 ayat (5), Pasal 51 ayat (6); Pasal 60 ayat (3), Pasal 60 ayat (4), Pasal 60 ayat (5), Pasal 60 ayat (6); Pasal 75 ayat (3), Pasal 75 ayat (5), dan Pasal 75 ayat (7) UU Minerba.

Dalam amar putusannya, Mahkamah menyatakan frasa "dengan cara pemberian prioritas", "dengan cara prioritas", hingga "mendapat prioritas" dalam sejumlah pasal UU Minerba bertentangan dengan UUD 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat secara bersyarat sepanjang tidak dimaknai "dengan cara pemberian prioritas yang hanya dapat diberikan dengan parameter yang jelas melalui proses penilaian secara objektif, transparan, dan akuntabel sehingga pemberian prioritas dimaksud tidak dipahami serta-merta sebagai tindakan penunjukan langsung."

URL artikel:http://www.papertraillab.com/html/116c699877.html
Hak Cipta

Artikel ini mewakili pandangan penulis, bukan posisi situs.
Diterbitkan dengan izin penulis; dilarang menyalin tanpa izin.

Artikel Terkait

  • Pramono Perintahkan Sopir Truk Molen yang Nyangkut di Jembatan Matraman Ditindak Tegas

  • 2 WNI Disandera di Myanmar, Komisi I DPR Minta Optimalkan Jalur Diplomasi

  • Pemkab Flores Timur Siapkan 3 Ton Beras untuk Korban Bentrok 2 Desa di Adonara

  • Lapo yang Disidak di Cengkareng Jakbar Jual Daging Anjing

  • Pidato Perdana Andy Burnham sebagai PM Inggris: Janji Akhiri Tunawisma

  • Cerita Damkar Karanganyar Evakuasi 5 Anak Kucing Berkat Laporan Seorang Ibu Hamil

  • PAM Jaya Layangkan Surat Peringatan ke Mitra Buntut Pekerja Tewas di Jaktim

  • Jaga Kelancaran Distribusi BBM, Pertamina Patra Niaga Sumbagut Perkuat Sinergi dengan Polda Sumut

Artikel Populer

  • 1Praperadilan Kedua Roy Suryo Ditolak: Gugatan Tak Relevan dan Ganggu Sidang Pokok Perkara
  • 2Final Piala Dunia: Si Paling Ngotot Vs Si Paling Sabar
  • 3Polisi Kerahkan 389 Personel Amankan Konser Akbar di Monas Nanti Malam
  • 4Harga Emas Hari Ini 19 Juli 2026: Antam, Galeri 24 Pegadaian, dan UBS
  • 5Menkop Resmi Buka Pelatihan Manajer KDKMP
  • 6Sidak Sekolah Rakyat Bali Rp 255 Miliar, Menteri PU Soroti Kegagalan Drainase
  • 7Air PAM Mati, Apakah Pelanggan Berhak Dapat Kompensasi?
  • 8Jelang Final Piala Dunia 2026, Jersey Timnas Argentina Ludes Diburu Warga di Karawang
  • 9Alamak! Rapat DPRD Riau Memanas hingga Ricuh Pimpinan Dewan vs Anggota
  • 10Mahalnya Biaya Rente Modernisasi Pabrik Gula
  • 11Diduga Gondol Motor Trail Honda CRF, Pria di Mamuju Kabur ke Hutan dan Tinggalkan Kendaraan Curian
  • 12Prabowo Rapat Bareng Luhut dkk di Hambalang, Update Ekonomi Nasional-GovTech

Tag Populer

  • Hiburan
  • Berita
  • Pendidikan
  • Teknologi
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Bisnis
  • Wisata
  • Kesehatan

Populer Situs

4 Zodiak yang Disebut Paling Suka Mengatur, Scorpio Masuk Daftar

Arsene Wenger Jawab Kritik Aturan Jeda Minum Piala Dunia 2026

Penembakan di Bar Canggu Bali Lukai WNA dan Sekuriti, Polisi Buru Pelaku

Makin Tak Didukung Warga AS, Israel Gelontorkan Rp 897 M untuk Perbaiki Citra

Curhat Lautaro Martinez Usai Argentina Kalah di Final Piala Dunia 2026

BP MPR Gelar FGD di Padang, Bahas Amandemen UUD 45 hingga Keadilan Ekonomi

Permukiman Rorotan Jakut Dikepung Depo Kontainer, Cermin Gagalnya Penataan Ruang Kota

Air PAM Mati, Apakah Pelanggan Berhak Dapat Kompensasi?

Artikel Populer

  • 1Aturan Pemerintah soal Penggunaan Gawai di Sekolah, Ini 3 Jenis yang Dibatasi
  • 2Mitos Piala Dunia Dongkrak Ekonomi, Benar atau Tidak?
  • 3Jelang Final Piala Dunia 2026, Jersey Timnas Argentina Ludes Diburu Warga di Karawang
  • 4Ini Hal yang Memberatkan dan Meringankan Vonis Tiga Pembunuh Kacab Bank BUMN
  • 5Benarkah Keyless Lebih Aman? Ini Kata Ahli Kunci
  • 6Jaga Sinergitas, Anggota Polsek-polsek di Bogor Kunjungi Koramil
  • 7Vienna Naikkan Pajak Wisata di Tengah Lonjakan Turis
  • 8BPBD Ungkap Kekeringan di Sukabumi Sebabkan 4 Kecamatan Krisis Air Bersih
  • 9Dukungan Polisi di Pelalawan Boat Racing, Pesona Wisata Sungai Kampar
  • 10Dishub DKI Jakarta Awasi Ketat Truk ODOL Saat Uji KIR

Tautan

    ©2026  Powered By Paper Trail Lab -  Peta Situs

    Sebagian konten berasal dari internet. Jika melanggar hak Anda, hubungi kami; kami hapus dalam 36 jam.

    • Hiburan
    • Berita
    • Olahraga
    • Otomotif
    • Bisnis
    • Kesehatan
    • Teknologi
    ×