• Olahraga
  • Otomotif
  • Kesehatan
  • Bisnis
  • Teknologi
  • Pendidikan
  • Berita
  • Wisata
›Beranda›Wisata›Roy Suryo Gugat Ganti Rugi Rp 210 Juta, Refly Harun: Akan Disumbangkan ke Panti AsuhanArtikel

Roy Suryo Gugat Ganti Rugi Rp 210 Juta, Refly Harun: Akan Disumbangkan ke Panti Asuhan

Wisata2026-09-08 04:58:193

Rangkaian praperadilan Roy Suryo masih berlanjut di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

Setelah gugatan praperadilan kedua tentang penetapan tersangka ditolak, Roy masih akan menghadapi gugatan ketiganya perihal tuntutan ganti rugi atas upaya paksa yang dilakukan penyidik Polda Metro Jaya.

Kuasa hukumnya, Refly Harun, menuturkan, gugatan ini penting dilakukan sebagai bentuk koreksi terhadap penyidik, terlepas nilai akan dikabulkan hakim.

“Kalau berapa yang mau dikabulkan ya itu terserah, karena niat kami kan untuk memberikan pembelajaran,” kata Refly saat ditemui usai persidangan, Senin (20/7/2026).

Menurut Refly, nilai yang diajukan bisa mencapai ratusan juta. Meskipun Roy tidak terluka pada saat upaya paksa, ada hak-hak Roy yang direnggut selama beberapa hari.

“Misalnya pendapatan yang harusnya didapatkan jadi tidak didapatkan karena itu, lalu harus untuk men-deploy orang, men-deploy kuasa hukum dan sebagainya,” kata Refly.

Dia menaksir nilai yang akan diajukan berkisar di angka Rp 210 juta. Rencananya, uang itu akan didonasikan kepada pihak-pihak yang membutuhkan.

“Berapa pun yang didapatkan ya untuk panti asuhan, anak yatim. Disumbangkan semuanya, enggak ada untuk kami,” ujar Refly.

Adapun, putusan sidang gugatan praperadilan kedua Roy terkait penetapan status tersangka telah ditolak hakim untuk sepenuhnya karena dinilai tidak relevan dengan status Roy yang saat ini sudah menjadi terdakwa.

Sementara gugatan praperadilan tentang penggeledahan sudah dikabulkan sebagian. Di mana, upaya paksa penggeledahan, penangkapan, dan penahanan dinyatakan tidak sah oleh hakim tunggal Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

Delapan orang sempat jadi tersangka

Polda Metro Jaya menetapkan delapan orang sebagai tersangka atas kasus tudingan ijazah palsu Jokowi setelah penyidikan yang panjang.

“Polda Metro Jaya telah menetapkan delapan orang tersangka dalam perkara pencemaran nama baik, fitnah, ujaran kebencian, dan manipulasi data elektronik yang dilaporkan oleh Bapak Ir. H. Joko Widodo,” kata Kapolda Metro Jaya, Komjen Pol Asep Edi Suheri (sebelumnya Irjen Pol) dalam konferensi pers di Mapolda Metro Jaya, Jumat (7/11/2025).

Secara umum, delapan tersangka dijerat dengan Pasal 27A dan Pasal 28 UU Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE), serta Pasal 310 dan/atau 311 KUHP dengan ancaman pidana penjara maksimal 6 tahun.

Para tersangka ini kemudian dibagi ke dalam dua klaster sesuai dengan perbuatannya.

Klaster pertama juga dijerat Pasal 160 KUHP dengan tuduhan penghasutan untuk melakukan kekerasan kepada penguasa umum.

Eggi Sudjana, Kurnia Tri Royani, Rizal Fadillah, Rustam Effendi, dan Damai Hari Lubis dimasukkan ke dalam klaster ini.

Sementara klaster kedua terdiri atas Roy Suryo, Rismon Sianipar, dan Tifauzia Tyassuma. Mereka dijerat Pasal 32 Ayat (1) dan Pasal 35 UU ITE tentang menghapus atau menyembunyikan, serta memanipulasi dokumen elektronik.

Seiring berjalannya kasus, stastus tersangka Eggi Sudjana dan Damai Hari Lubis dicabut usai Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3) terbit. Keduanya menyelesaikan perkaranya melalui restorative justice.

Kemudian, Rismon Sianipar dari klaster dua turut mengikuti langkah keduanya. Dia mengaku telah keliru dalam penelitiannya terkait ijazah Jokowi.

URL artikel:http://www.papertraillab.com/html/882e899109.html
Hak Cipta

Artikel ini mewakili pandangan penulis, bukan posisi situs.
Diterbitkan dengan izin penulis; dilarang menyalin tanpa izin.

Artikel Terkait

  • Sindikat Penipuan Online Berkedok Lelang Mobil di Medan Dibongkar, Otak Pelakunya Ternyata Penjaga Kos Korban

  • Mengapa Melakukan Rutinitas Skincare Bisa Bantu Kelola Stres

  • Pemkab Malang Usul Perbaikan 3 Ruas Jalan Lewat IJD, Butuh Rp 135 Miliar

  • Kronologi Petugas Bongkar Bagasi Bus DAMRI di Bakauheni, Temukan 977 Burung Liar Tanpa Dokumen

  • The Neighbourhood Buka Konser Lewat “Hula Girl”, Langsung Disambut Teriakan Penonton

  • Diduga Lalai Tangani Balita hingga Meninggal, RS Maleo Sorong Dilaporkan ke Polisi

  • Rekam Jejak Perancis Vs Inggris di Piala Dunia 2026, Kompak Tergelincir di Semifinal

  • Jangan Pernah Transfer Uang ke Rekening Pribadi Sales Saat Beli Mobil

Artikel Populer

  • 1Jember Fashion Carnaval 2026 Bakal Digeler 24-26 Juli, Angkat Tema HEAL
  • 2Pemerintah Buka Peluang Pelibatan Kantin di Program MBG
  • 3Pria di Koja Jakut Dibacok Begal hingga Luka Parah, Polisi Selidiki
  • 4Memaki dan "Berdoa"
  • 5Khofifah Telat Hampir 2 Jam ke Pasar Murah, Warga Pamekasan Sabar Menunggu demi Sembako Murah
  • 6Utang RI Terus Bertambah, Kapan Harus Dilunasi?
  • 7Dinsos Kudus Asesmen Murid SD di Kampung Sosial, Sebut Belum Mengarah Eksploitasi Anak
  • 8Tanpa Ariel NOAH, Peterpan Sukses Bikin Nostalgia di Hadapan 5.000 Penonton Malaysia
  • 9Karhutla 5 Hektare di Kubu Raya, Satgas Berjibaku Padamkan Api Dekat Bandara Supadio
  • 10Segini Banyak Hadiah Uang untuk Juara Piala Dunia 2026
  • 11Pengamat Sebut BBM Langka di Sumut Bisa Picu Harga Kebutuhan Pokok Naik jika Tak Segera Teratasi
  • 123 Zodiak yang Disebut Paling Beruntung pada 21 Juli 2026, Ada Scorpio

Tag Populer

  • Hiburan
  • Teknologi
  • Pendidikan
  • Bisnis
  • Olahraga
  • Berita
  • Otomotif
  • Wisata
  • Kesehatan

Populer Situs

Kasus Pemerkosaan Anak di Sampang, Pakar Sebut Hukuman Pelaku Bisa Diperberat

Diduga Lalai Tangani Balita hingga Meninggal, RS Maleo Sorong Dilaporkan ke Polisi

Kemenag Wonogiri Jembatani Sekolah Filail hingga Perpindahan Ponpes bagi 120 Santri Ponpes Manjung

Efisiensi dan Keamanan Jadi Prioritas Memilih Pemanas Air Listrik

Jadi Tersangka dan Ditahan 2 Hari, Admin "TheKerupuk" Akhirnya Dibebaskan

Lestarikan Peradaban Leluhur, Gubernur Bobby Berkomitmen Revitalisasi Situs Tetegewo

Wapres AS Sebut Ada Pihak di Israel yang Ingin Perang Terus Berlanjut

Kekasih Lamine Yamal Unggah Pesan Manis usai Spanyol Juara Piala Dunia 2026, Ini Isinya

Artikel Populer

  • 1Road Show E-Sports Kapolri Cup 2026 di Polda Kepri, Ajang Lahirkan Atlet Berprestasi
  • 2Kronologi Penangkapan Admin "TheKerupuk" gara-gara Meme, Diadang 10 Orang Saat Mau Makan
  • 3Dari Kota Semarang hingga Kaki Gunung Merbabu, Uji Jalan BYD M6 DM Buktikan Efisiensi dan Performa Lintas Kota
  • 4Serukan Perang ke Pengemplang Pajak, Menkeu Jerman: Orang Jujur Tak Boleh Dianggap Bodoh
  • 5Antrean BBM di Medan Terurai, BPH Migas Sebut Bukan karena Kuota, Lalu Apa?
  • 612 Terdakwa Korupsi PUTR Batubara Divonis, Eks Kadis Dihukum 6 Tahun Penjara
  • 7Satu Truk Kabur usai Tabrakan di JLS, Sopir Korban Terjepit Kabin
  • 8Jember Fashion Carnaval 2026 Bakal Digeler 24-26 Juli, Angkat Tema HEAL
  • 9Usai MenPAN-RB, Giliran Kepala BKN Sampaikan Pesan Terbuka untuk ASN
  • 10Pesan Vicente del Bosque dan Andres Iniesta Jelang Spanyol Vs Argentina

Tautan

    ©2026  Powered By Paper Trail Lab -  Peta Situs

    Sebagian konten berasal dari internet. Jika melanggar hak Anda, hubungi kami; kami hapus dalam 36 jam.

    • Olahraga
    • Teknologi
    • Bisnis
    • Pendidikan
    • Kesehatan
    • Berita
    • Hiburan
    ×