• Olahraga
  • Otomotif
  • Kesehatan
  • Bisnis
  • Teknologi
  • Pendidikan
  • Berita
  • Wisata
›Beranda›Bisnis›Menkop: Kopdes Merah Putih Bisa Kelola Tambang di DesaArtikel

Menkop: Kopdes Merah Putih Bisa Kelola Tambang di Desa

Bisnis2026-09-08 04:58:1774767

Menteri Koperasi (Menkop) Ferry Juliantono mengatakan koperasi, termasuk Koperasi Desa/Kelurahan (Kopdes) Merah Putih, dapat mengelola usaha pertambangan sepanjang berada di wilayah operasionalnya.

Menurut Ferry, ketentuan tersebut telah diatur dalam Undang Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara (UU Minerba). Aturan itu memperbolehkan badan usaha koperasi mengelola usaha pertambangan.

"(Kopdes Merah Putih) boleh, boleh juga (mengelola tambang). Di wilayah pertambangan, di wilayah desanya mereka," ujar Ferry saat ditemui di Gedung DPR RI, Jakarta, Selasa (15/7/2026).

Ferry mengatakan koperasi selama ini memiliki ruang untuk menjalankan berbagai kegiatan usaha.

Bidang usaha yang dapat dijalankan antara lain sektor produksi, distribusi, industri, perkreditan, pembangunan pabrik kelapa sawit, hingga perbankan.

Menurut dia, tidak ada aturan yang melarang koperasi menjalankan usaha di sektor tersebut, termasuk pertambangan.

"Mengelola tambang itu juga bisa dimasuki oleh badan usaha koperasi. Undang-Undang Minerba juga sudah menyebutkan bahwa badan usaha koperasi boleh mengelola tambang dan mineral," kata dia.

Ferry juga mengingatkan masyarakat agar tidak menyamakan seluruh koperasi dengan Kopdes Merah Putih.

Kementerian Koperasi, kata dia, membina ratusan ribu koperasi yang telah lama beroperasi di berbagai sektor usaha.

"Ini harus jadi pengetahuan bagi masyarakat, termasuk juga netizen, untuk tidak menyamakan setiap kegiatan koperasi itu KDKMP. Kementerian Koperasi juga membina koperasi-koperasi yang sudah eksisting. Jumlah koperasi di Indonesia sudah ratusan ribu," ucapnya.

Ferry menjelaskan, Kopdes Merah Putih dibentuk secara khusus untuk beroperasi di tingkat desa dan kelurahan. Karakteristik tersebut berbeda dengan koperasi yang telah lebih dulu berdiri.

"Kalau Kopdes Merah Putih kan spesifik fokusnya di desa dan kelurahan. Tapi koperasi-koperasi yang sudah ada itu bergerak di berbagai sektor dan sudah eksis sejak puluhan tahun lalu," pungkasnya.

URL artikel:http://www.papertraillab.com/html/641a899350.html
Hak Cipta

Artikel ini mewakili pandangan penulis, bukan posisi situs.
Diterbitkan dengan izin penulis; dilarang menyalin tanpa izin.

Artikel Terkait

  • Tinggi Muka Air Bendung Katulampa Bogor Turun hingga 0 Cm, Dasar Aliran Terlihat Jelas

  • Pertalite Eceran di Medan Tembus Rp 25.000 per Botol, Ini Kata Pertamina

  • Empat Orang Masih Terjebak di Rumah Mewah yang Hancur akibat Ledakan di Medan

  • Cerita Anak Buruh Tani asal Gunungkidul Meraih Mimpi Kuliah di UGM

  • Kandang Ayam 4 Hektar Dikeluhkan Warga Ciputat, Kuasa Hukum: Izin Kami Sudah Lengkap

  • MBG Aktif Lagi, Polisi Uji Food Safety untuk Menjamin Mutu Makanan di Pamekasan

  • Ekonom Sebut Pertumbuhan Utang Luar Negeri RI Dipicu oleh Hal Ini

  • Muatan Overload Bikin Rem Cepat Panas dan Berisiko Blong

Artikel Populer

  • 1Korban Tewas Tabrakan Beruntun 9 Kendaraan di Sibolangit Jadi 4 Orang
  • 2Harga Sama, Ini Perbandingan Almaz RS Pro Hybrid VS XForce Hybrid
  • 3ORI030 Laris Manis, Pemerintah Tambah Kuota Jadi Rp 30 Triliun
  • 4Banjir 1 Meter Rendam Kota Sinjai, Rumah Jabatan Bupati dan Jalan Utama Tergenang
  • 5Revitalisasi Keraton Solo Sasar Museum: Penataan Ruang Pamer Dibuat Berstandar Internasional
  • 6Kirim Video Pencegatan Rudal ke Iran, Tentara Israel Dipenjara 5 Tahun
  • 7Perkuat Pasar Bullion dan Industri Emas, Pemerintah Bentuk IBMA
  • 8Legislator Nilai Pencegahan Karhutla Masih Belum Optimal`
  • 9Pulang ke Jogja, Pembalap Moto3 Mario Aji Cerita Ditilang di Spanyol
  • 10Bangkai Paus di Pantai Jembrana Muncul Lagi, Lokasi Penguburan Tergerus Air Pasang
  • 11Petani Singkong Minta Harga Rp 2.500 per Kilogram, Gibran Janji Carikan Solusi
  • 12Putusan Kasasi Prada Lucky Dinilai Tak Adil, Kuasa Hukum Keluarga Pertimbangkan Adukan Hakim Agung ke KY

Tag Populer

  • Teknologi
  • Kesehatan
  • Wisata
  • Pendidikan
  • Otomotif
  • Hiburan
  • Bisnis
  • Olahraga
  • Berita

Populer Situs

Selesaikan Konflik Agraria, Akademisi Usulkan 5 Langkah Ini

Dari Rocafonda ke Final Piala Dunia 2026, Nama Lamine Yamal Simpan Kisah Haru

Komparasi Motor Listrik VinFast Viper VS Honda Icon e:

Promo JSM Indomaret 17-19 Juli 2026, Silverqueen Chunky Bar Rp 18.900

Hujan Deras Picu Banjir di Tapteng Sumut, 200 KK Terdampak

Polisi Selidiki Dugaan Perusakan 63 Pohon Karet di Pangandaran, Keterlibatan Oknum Ormas Didalami

Guru SD di Lubuklinggau yang Pukul Siswa Diistirahatkan Mengajar, Tak Lagi Jadi Wali Kelas

China Kurangi Impor Minyak Timur Tengah, Pasar Global Bergeser

Artikel Populer

  • 1Menkum: Tarif Lepas WNI Hanya untuk 300 Orang, Apa yang Perlu Kita Resahkan?
  • 2Prabowo: Kita Ditakut-takuti dengan Rapor Jelek dari Global Rating Agency
  • 3Buaya Purba Seukuran Kucing Ini Simpan Kulit dan Warna Aslinya
  • 4Pidato Prabowo Beri Sinyal Gaji TNI-Polri Naik? Istana Menjawab
  • 5Jalan Kaki Menyusuri Sunda Kelapa
  • 6Mbappe Lebih Pilih Final daripada Top Skor Sepanjang Masa Piala Dunia
  • 7Menteri PPPA dan Kepala BPS Apresiasi Pemberdayaan PNM untuk Usaha Ekonomi Sirkular
  • 8Kunci Jawaban Post Test PPG Modul 3, Ini Pembahasan Lengkap PPABK 3
  • 93 Zodiak yang Diprediksi Makin Cuan pada 20-26 Juli 2026, Ada Virgo
  • 10Prabowo Banggakan Bank Emas Indonesia: Sudah Mengelola 153 Ton Emas!

Tautan

    ©2026  Powered By Paper Trail Lab -  Peta Situs

    Sebagian konten berasal dari internet. Jika melanggar hak Anda, hubungi kami; kami hapus dalam 36 jam.

    • Teknologi
    • Wisata
    • Otomotif
    • Pendidikan
    • Kesehatan
    • Olahraga
    • Berita
    ×