• Olahraga
  • Otomotif
  • Kesehatan
  • Bisnis
  • Teknologi
  • Pendidikan
  • Berita
  • Wisata
›Beranda›Bisnis›UU Haji Digugat ke MK, Soroti Risiko Pidana bagi Umrah MandiriArtikel

UU Haji Digugat ke MK, Soroti Risiko Pidana bagi Umrah Mandiri

Bisnis2026-09-08 04:58:1719411

"Pemahaman demikian sangat merugikan Pemohon karena dalam setiap perjalanan umrah mandiri secara berkelompok Pemohon sebagai ketua perjalanan pasti melakukan tindakan koordinatif, termasuk mengajak keluarga, mengumpulkan dokumen, mengurus visa, mengurus Siskopatuh, mengatur keberangkatan, dan mendampingi rombongan," kata Muhammad Syahnakri saat sidang pemeriksaan perbaikan permohonan digelar di Gedung MK, Jakarta, Rabu (15/7/2026).

Menurut Pemohon, persoalan tersebut muncul karena pelaksanaan umrah mandiri tetap tidak dapat dilepaskan dari sistem administrasi resmi yang terhubung dengan Penyelenggara Perjalanan Ibadah Umrah (PPIU).

Visa umrah dan pencatatan dalam Sistem Komputerisasi Pengelolaan Terpadu Umrah dan Haji Khusus (Siskopatuh) tetap harus diproses melalui PPIU.

"Meskipun Pemohon menjalankan umrah secara mandiri, visa umrah dan pencatatan Siskopatuh tetap harus diproses melalui atau setidak-tidaknya terhubung dengan perseroan terbatas atau badan usaha yang memiliki izin PPIU," ujarnya.

Akibat mekanisme tersebut, Pemohon menilai dirinya dan keluarga secara administratif terlihat seolah-olah mengikuti perjalanan yang diberangkatkan oleh PPIU tertentu, meskipun seluruh perjalanan diatur secara mandiri.

Dalam sidang itu, Syahnakri juga menyampaikan pihaknya telah memperbaiki permohonan sesuai masukan Panel Hakim yang dipimpin Hakim Konstitusi Enny Nurbaningsih.

Salah satu perbaikan dilakukan pada aspek kedudukan hukum Pemohon.

Ia menegaskan Pemohon bukan pemilik maupun penyelenggara badan usaha PPIU.

"Pemohon tidak menjalankan kegiatan usaha perjalanan umrah, tidak menawarkan paket perjalanan kepada publik, tidak memasarkan jasa perjalanan, tidak menghimpun dana jemaah untuk tujuan komersial, tidak mengambil keuntungan, dan tidak menempatkan diri sebagai badan usaha penyelenggara perjalanan ibadah umrah," kata Syahnakri.

Dalam petitumnya, Pemohon meminta Mahkamah Konstitusi menyatakan Pasal 115 UU Haji dan Umrah yang melarang setiap orang tanpa hak bertindak sebagai PPIU mengumpulkan dan/atau memberangkatkan jemaah umrah bertentangan dengan UUD NRI Tahun 1945.

Pemohon juga meminta Pasal 122 UU Haji dan Umrah yang mengatur ancaman pidana penjara paling lama enam tahun dan/atau denda paling banyak kategori VI bagi setiap orang yang tanpa hak bertindak sebagai PPIU mengumpulkan dan/atau memberangkatkan jemaah umrah dinyatakan bertentangan dengan UUD NRI Tahun 1945.

URL artikel:http://www.papertraillab.com/html/601e899390.html
Hak Cipta

Artikel ini mewakili pandangan penulis, bukan posisi situs.
Diterbitkan dengan izin penulis; dilarang menyalin tanpa izin.

Artikel Terkait

  • Kerusakan Umum pada Motor Listrik Setelah 1 Tahun Pemakaian

  • Aturan Emisi Diperketat, Truk Berat di Korsel Wajib Pangkas Polusi

  • Trump Sebut Pemilu AS 2020 Diintervensi China

  • Diduga Angkut BBM Ilegal, Minibus Meledak dan Hanguskan Dua Rumah di Polewali Mandar

  • Sopir Truk Diduga Microsleep, Picu Kecelakaan Beruntun 6 Kendaraan di JORR

  • Momok Tahunan Banjir di Kuta-Seminyak, Pemkab Badung Bangun Drainase dan Tambah Pompa Air

  • Dishub Bakal Tindak Sopir Angkot di Bogor yang Hapus Tanda 'Angkot Tua'

  • Riset Terbaru BRIN Ungkap Tata Kota Majapahit di Trowulan

Artikel Populer

  • 1Yusril Tak Berharap KPK Ambil Alih Kasus Febrie, Minta Kejagung Profesional
  • 2Dituding Mangkrak, Manajemen LRT City Pastikan Proyek Berlanjut, Pendanaan Masih Dicari
  • 3Lagi Cari Kayu, Warga Temukan Kerangka Manusia di Pesisir Lampung Selatan
  • 4Alasan Jamwas Jadi Plt Jampidsus agar Permudah Periksa Febrie Adriansyah
  • 5Panas! Iran Balas Serang Pangkalan AS di Qatar, Bahrain, hingga Kuwait
  • 6TNI AL Buka 3.110 Hektare Lahan Kedelai Baru untuk Dukung Pengurangan Impor
  • 7Anggota Komisi IX DPR Minta Kebijakan MBG Wajib Terdokumentasi, Bukan Instruksi Verbal
  • 8Prabowo Minta TNI-Polri Turun ke Sawah Tidak Dipersoalkan
  • 9Bahlil Ungkap Target Produksi Blok Masela Dimulai 2029: Investasi Besar Banget
  • 10Houthi Umumkan Blokade Laut untuk Arab Saudi: Mata Dibayar Mata
  • 11Pencarian Presenter TVRI Papua Barat yang Hilang Terkendala Kabut dan Jalan Rusak
  • 12Cerita Ibra, Bocah Kelas 6 SD di Boyolali yang Dapat Penghargaan Internasional Usai Temukan "Bug" NASA

Tag Populer

  • Teknologi
  • Otomotif
  • Olahraga
  • Pendidikan
  • Wisata
  • Berita
  • Bisnis
  • Hiburan
  • Kesehatan

Populer Situs

Terapis Spa Surabaya Divonis 2 Tahun 6 Bulan, Terbukti Kuras Uang Pelanggan Rp 1,2 Miliar

Antisipasi Jules Kounde Hengkang, Barcelona Lirik Bek Tottenham Pedro Porro

Pembayaran Gaji PPPK Paruh Waktu Pemkot Pangkalpinang Wajib Lampirkan Pelunasan Pajak Kendaraan

Canda Prabowo soal Maung, Singgung Polri Tak di Bawah Menhan

Jadwal KRL Jogja-Solo pada 21, 22, dan 23 Juli 2026, Lengkap dari Tugu ke Palur

Hotman Ungkap Febrie Adriansyah Bantah Menerima Rp 50 Miliar dari Tan Kian

Antisipasi Jules Kounde Hengkang, Barcelona Lirik Bek Tottenham Pedro Porro

Bukan Cuma Komodo, Manggarai Barat Punya 94 Desa Wisata yang Memikat

Artikel Populer

  • 1Polisi Bakar 22 Rakit Tambang Emas Ilegal di Kuansing Riau
  • 2KPK Akui Diundang Polisi Koordinasi-Supervisi Terkait 3 Kasus Korupsi
  • 3Kontribusi Besar LALIGA di Final Piala Dunia 2026, Sumbang 24 Pemain!
  • 4Jalan Raya Pos: Warisan Daendels yang Masih Membentang di Pulau Jawa
  • 5Pengasuh Ponpes di Wonogiri Diduga Lakukan Pelecehan Seksual, Modus Janjikan Sekolah Kedinasan
  • 62 WN Vietnam Dideportasi Usai Buka Praktik Dokter Ilegal di Jaksel
  • 7PWI Laporkan Hotman Paris ke Polisi atas Dugaan Penghinaan
  • 8Setelah Pirlo dan Mancini, Palladino Kandidat Baru Latih Timnas Italia
  • 9Kasus Teror Tetangga di Depok Diduga Berawal dari Perselisihan Sejak 2024
  • 10Cerita Ibra, Bocah Kelas 6 SD di Boyolali yang Dapat Penghargaan Internasional Usai Temukan "Bug" NASA

Tautan

    ©2026  Powered By Paper Trail Lab -  Peta Situs

    Sebagian konten berasal dari internet. Jika melanggar hak Anda, hubungi kami; kami hapus dalam 36 jam.

    • Berita
    • Teknologi
    • Otomotif
    • Wisata
    • Bisnis
    • Olahraga
    • Pendidikan
    ×