• Olahraga
  • Otomotif
  • Kesehatan
  • Bisnis
  • Teknologi
  • Pendidikan
  • Berita
  • Wisata
›Beranda›Bisnis›KPK Akui Diundang Polisi Koordinasi-Supervisi Terkait 3 Kasus KorupsiArtikel

KPK Akui Diundang Polisi Koordinasi-Supervisi Terkait 3 Kasus Korupsi

Bisnis2026-09-08 05:02:4135

KPK mengaku diundang Kortas Tipikor Polri dan Ditreskrimsus Polda Metro Jaya terkait penanganan tiga perkara korupsi yang sedang diusut. KPK mengatakan undangan tersebut dalam rangka koordinasi dan supervisi.

Hal ini disampaikan oleh Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, saat jumpa pers di gedung Merah Putih KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Sabtu . Undangan tersebut telah diterima KPK pada Jumat .

"Pada hari kemarin pagi itu ya, hari Jumat berarti ya, Jumat pagi, Komisi Pemberantasan Korupsi menerima undangan. Nah, ini undangan resmi dari Direktorat Kriminal Khusus atau Ditreskrimsus Polda Metro Jaya ya, yang ditujukan kepada pimpinan terkait dengan adanya kewenangan yang dimiliki oleh KPK, ya, itu terkait dengan koordinasi dan supervisi dalam penanganan perkara di APH lain," ujar Asep.

Asep mengatakan KPK menghadiri undangan tersebut sesuai Pasal 6 dan Pasal 10A UU Nomor 19 Tahun 2019. Dalam pasal tersebut, KPK diberi kewenangan melakukan koordinasi dan supervisi serta pengambilalihan maupun penuntutan perkara korupsi.

"Itu sesuai dengan Pasal 6, kemudian Pasal 10A besar gitu ya, di Undang-Undang 19 tahun 2019. Silakan nanti dilihat. Menindaklanjuti surat tersebut kemudian pimpinan menugaskan dua orang deputi," jelas Asep.

Asep mengatakan pimpinan KPK kemudian menugaskan Deputi Penindakan dan Eksekusi serta Deputi Koordinasi dan Supervisi untuk menghadiri pertemuan tersebut. Dia mengatakan dalam pertemuan dengan Kortas Tipikor Polri serta Ditreskrimsus Polda Metro Jaya itu, banyak membahas koordinasi dan supervisi.

"Di sana kami berdiskusi ya, diskusi dengan penyidik, itu terkait dengan bagaimana terkait dengan koordinasi dan supervisi sebuah perkara, kan gitu ya. Jadi Ibu Deputi Korsup menjelaskan bahwa saat ini tahapnya masih tahap awal gitu ya, tahap awal. Nanti rekan-rekan bisa lihat kalau diambil alih gitu ya, itu ada tahapannya mulai dari komunikasi, kemudian koordinasi, kemudian disupervisi dulu gitu ya," tutur Asep.

"Baru nanti disesuaikan dengan klausul yang ada di Pasal 10A Ayat 2 ya. Nanti rekan-rekan silakan baca Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2019 tentang KPK. Karena di sana ada kriteria di mana pengambilalihan perkara itu dilakukan. Jadi tidak bisa misalkan kita dengan asumsi sendiri," lanjutnya.

Asep mengatakan KPK menghormati proses hukum yang dilakukan aparat penegak hukum lain. Menurutnya, Kepolisian maupun Kejaksaan akan menjalankan penanganan perkara korupsi secara profesional.

"Tentunya kami melihat dan memandang bahwa baik Kepolisian maupun Kejaksaan itu pasti akan melaksanakan tugasnya secara profesional gitu ya, profesional, sehingga pelaksanaannya akan berjalan dengan baik dan lancar. Nah jadi kalau ini kan baru tahap awal gitu ya, tahap awal. Jadi kita hanya berdiskusi seputar itu," ucap Asep.

Dia juga mengatakan hingga saat ini belum ada rencana melakukan join investigation dengan Polri dalam tiga perkara tersebut.

"Apakah akan dilakukan join investigasi? Hasil diskusi kami semalam itu karena memang mulai dari pengumpulan awal, penyelidikan awal, penyelidikan sampai naik sidik itu dilakukan di sana gitu ya. Dan kami diminta ke sana itu dalam rangka koordinasi dan supervisi gitu ya. Itu jadi tentunya sesuai dengan permintaan kami di sana ya," pungkasnya.

Atensi Presiden

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Budi Hermanto kembali menegaskan bahwa penanganan tiga kasus korupsi ini untuk menindaklanjuti arahan dari Presiden Prabowo Subianto. Polri berkomitmen untuk mendukung prioritas nasional Presiden Prabowo Subianto dalam memperkuat pemberantasan korupsi.

"Kami hadir untuk menyampaikan proses penyidikan dugaan tindak pidana korupsi, suap, gratifikasi, dan atau tindak pidana pencucian uang," kata Budi.

Dia mengatakan penanganan perkara tersebut sejalan dengan Asta Cita ketujuh dalam agenda pemerintah, yakni memperkuat reformasi politik, hukum, dan birokrasi, serta memperkuat pencegahan dan pemberantasan korupsi.

"Pemberantasan tindak pidana korupsi ini merupakan atensi Presiden Republik Indonesia dalam program prioritas Asta Cita ketujuh, yaitu memperkuat reformasi politik, hukum, dan birokrasi, serta memperkuat pencegahan dan pemberantasan korupsi," ujarnya.

Dia mengatakan Polri juga merupakan bagian dari aparatur negara yang menjalankan prioritas nasional. Dia mengatakan perkara itu ditangani melalui joint investigasi antara Direktorat Tindak Pidana Korupsi Bareskrim Polri dan tim gabungan Polda Metro Jaya.

[Gambas:Video 20detik]

URL artikel:http://www.papertraillab.com/html/547a799445.html
Hak Cipta

Artikel ini mewakili pandangan penulis, bukan posisi situs.
Diterbitkan dengan izin penulis; dilarang menyalin tanpa izin.

Artikel Terkait

  • Hobi Lari Bawa Pasutri Asal Tangerang Keliling Indonesia

  • Jadwal KRL Solo-Jogja pada 21, 22, dan 23 Juli 2026, Lengkap dari Palur ke Tugu

  • Cegat Pencuri Motor di Matraman, Tukang Ojek Luka Kena Tembak

  • Momen Menkeu Purbaya dan Gubernur DIY Sultan HB X Keliling Alkid Jajal Becak Listrik

  • 3 Kapal di Muara Angke Jakut Terbakar, Damkar Kerahkan 65 Personil

  • Besok, Prabowo Akan Resmikan "Groundbreaking" Proyek Blok Masela

  • GNK Kritik Hotman Paris: Jangan Seret Nama Presiden untuk Bela Febrie

  • Cara Menyimpan Kentang Agar Tidak Cepat Rusak dan Awet Berbulan-bulan

Artikel Populer

  • 1Tawuran Remaja Pecah di Medan Labuhan, Satu Pria Tewas Tertembak pada Wajah
  • 2Eri Cahyadi Minta Camat dan Lurah Surabaya Buka Layanan Hotline untuk Memudahkan Warga Mengadu
  • 3Petani di Kendari Diduga Perkosa Perempuan Disabilitas 4 Kali
  • 4Obligasi Daerah Dinilai Cocok Jadi Alternatif Pembiayaan di Riau
  • 5Simak Harga Bekas Toyota Raize, mulai Rp 165 Jutaan
  • 6Kunjungi Sekolah Rakyat DKI, Gus Ipul Minta Siswa Tak Berkecil Hati
  • 7Espresso Lemonade Viral di TikTok, Minuman Segar yang Wajib Dicoba
  • 8Bupati Pati Nonaktif Sudewo Akui Pernah Minta Jatah Proyek Nur Widayat Naik Jadi 30 Persen, Ini Alasannya
  • 9Panas Membara, Italia Umumkan Status Merah di 15 kota
  • 10Jual Lotion dan Kosmetik Ilegal, Sejoli di Malang Diringkus Polisi
  • 11TransNusa Terbang dari Bali ke Waingapu dan Wakatobi
  • 12Kantor Hotman Paris di Kelapa Gading Digeruduk Massa Demo

Tag Populer

  • Hiburan
  • Pendidikan
  • Berita
  • Kesehatan
  • Otomotif
  • Olahraga
  • Wisata
  • Bisnis
  • Teknologi

Populer Situs

Polda Sumsel Resmi Mengawali Pendidikan Bintara Polri, Diikuti 131 Siswa

Kronologi Bentrokan Pemuda di Kebumen dan Kebakaran Gudang J&T

Bocah 6 Tahun Asal Mataram Tewas Tenggelam di Kolam Privat Glamping Kintamani Bali

Polisi Tunda Pemeriksaan Siswa Perakit Bom di Padang, Tunggu Pemulihan Psikologis

Delapan Pelabuhan Ikut Asesmen Green and Smart, Dorong Efisiensi Logistik Nasional

[POPULER GLOBAL] Pentagon Cemas Perang Iran Meluas | Spanyol Juara Piala Dunia

Singapura Jadi Tempat Belajar Antikorupsi Kepala Daerah RI, Bagaimana Rekam Jejaknya?

Pegadaian Dorong Green Tourism Yogyakarta Lewat Becak Kayuh Listrik

Artikel Populer

  • 1Kandang Ayam Besar di Dekat Perumahan, Bagaimana Aturannya?
  • 2Modus Petani di Kendari Sultra Perkosa Perempuan Disabilitas, Beraksi sejak 2024
  • 3Polisi Ungkap Pemicu Warga Depok Diteror Tetangga hingga Pagar Rusak
  • 4Zulhas Janji KDKMP Bakal Serap Hasil Panen: Tidak Boleh Petani Dirugikan
  • 5Temuan BPK, Belasan Tahun Tak Ada Retribusi dari Lapak Taman Kyai Langgeng Magelang
  • 6MPR Kupas Potensi Obligasi Daerah sebagai Alternatif Pembiayaan Pembangunan
  • 7Warga Bogor Dilanda Kekeringan, Terpaksa Mandi dan Nyuci Pakai Air Sungai
  • 8Kondisi Kamar Ternyata Bisa Ungkap Kualitas Hubungan, Ini Kata Penelitian
  • 9Kortas Tipikor Sita Aset Rp 14,4 M di Kasus Korupsi Modal Proyek Batu Bara
  • 10Awal Mula Keluarga di Depok Diteror Tetangga Sampai Jual Rumah

Tautan

    ©2026  Powered By Paper Trail Lab -  Peta Situs

    Sebagian konten berasal dari internet. Jika melanggar hak Anda, hubungi kami; kami hapus dalam 36 jam.

    • Otomotif
    • Pendidikan
    • Wisata
    • Hiburan
    • Kesehatan
    • Bisnis
    • Olahraga
    ×