• Olahraga
  • Otomotif
  • Kesehatan
  • Bisnis
  • Teknologi
  • Pendidikan
  • Berita
  • Wisata
›Beranda›Olahraga›Febrie Adriansyah Tersangka Dilimpahkan ke Kejagung, Ini AlasannyaArtikel

Febrie Adriansyah Tersangka Dilimpahkan ke Kejagung, Ini Alasannya

Olahraga2026-09-08 04:58:412

Tiga perkara dugaan korupsi yang sebelumnya ditangani Kortas Tipikor Polri dan Polda Metro Jaya dilimpahkan ke Kejaksaan Agung . Pelimpahan dilakukan sebagai upaya mempercepat penyelesaian perkara sekaligus memperkuat sinergi antaraparat penegak hukum.

"Berkenan pada sore hari ini kami secara formil akan menerima penyerahan perkara tiga perkara, yang hari ini sebagai bentuk komitmen agar ada percepatan profesionalisme dan sinergi bersama-sama," kata Plt Jampidsus Rudi Margono dalam konferensi pers di gedung Kejaksaan Agung, Sabtu .

Menurutnya, masyarakat menaruh perhatian terhadap penyelesaian perkara-perkara tersebut. Sebab itu, percepatan penanganan menjadi salah satu fokus utama.

"Karena faktanya, masyarakat, publik menunggu terkait dengan penyelesaian perkara seperti yang disampaikan oleh Ketua Komisi III ini," ujarnya.

"Apa yang disinergikan, yang penting adalah percepatan. Yang pertama, untuk mengembangkan alat bukti, memaksimalkan. Kemudian, barang-barang bukti, dan yang terpenting adalah sinergi," sambungnya.

Dia mengatakan meski penanganan perkara telah dilimpahkan ke Kejaksaan,namun, koordinasi dengan Kortas Tipikor Polri akan tetap dilakukan.

"Hari ini, walau diserahkan pada Jaksa Khusus, kita tetap koordinasi sinergi dengan Kakortas Tipikor beserta jajaran agar ada kepastian dalam penyelesaiannya," ujarnya.

"Tentunya, kami selaku penyidik, selaku Jampidsus akan memastikan alat bukti yang ada, barang bukti yang ada, ukuran kausalitas dengan apa yang disangkakan. Yang lebih penting juga, kita tetap menghormati asas praduga tak bersalah," lanjut dia.

Dalam kesempatan yang sama, Kakortas Tipikor, Irjen Totok Suharyanto mengatakan pelimpahan tiga perkara tersebut merupakan bagian dari sinergi antara Polri dan Kejagung dalam penanganan tindak pidana korupsi.

"Kita harus sepakat dengan Kejaksaan Agung bahwa penanganan Polri, penanganan penyidikan terhadap tiga perkara telah dilimpahkan ke Kejaksaan Agung dalam rangka untuk sinergisitas yang tadi telah disampaikan oleh Plt Jampidsus," katanya.

Dia mengatakan sebelum pelimpahan dilakukan, penyidik Polri telah memeriksa 15 orang saksi dan dua ahli. Selain itu, penyidik juga telah melakukan penggeledahan di sejumlah lokasi sebagai bagian dari proses penyidikan.

"Proses penanganan yang dilakukan oleh Polri, kita telah melakukan pemeriksaan terhadap 15 saksi, kemudian 2 ahli, termasuk telah melakukan beberapa penggeledahan di beberapa lokasi yang rekan-rekan seluruhnya sudah sejak awal memonitor dan mengetahui," tuturnya.

Atensi Presiden

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Budi Hermanto kembali menegaskan bahwa penanganan tiga kasus korupsi ini untuk menindaklanjuti arahan dari Presiden Prabowo Subianto. Polri berkomitmen untuk mendukung prioritas nasional Presiden Prabowo Subianto dalam memperkuat pemberantasan korupsi.

"Kami hadir untuk menyampaikan proses penyidikan dugaan tindak pidana korupsi, suap, gratifikasi, dan atau tindak pidana pencucian uang," kata Budi.

Dia mengatakan penanganan perkara tersebut sejalan dengan Asta Cita ketujuh dalam agenda pemerintah, yakni memperkuat reformasi politik, hukum, dan birokrasi, serta memperkuat pencegahan dan pemberantasan korupsi.

"Pemberantasan tindak pidana korupsi ini merupakan atensi Presiden Republik Indonesia dalam program prioritas Asta Cita ketujuh, yaitu memperkuat reformasi politik, hukum, dan birokrasi, serta memperkuat pencegahan dan pemberantasan korupsi," ujarnya.

Dia mengatakan Polri juga merupakan bagian dari aparatur negara yang menjalankan prioritas nasional. Dia mengatakan perkara itu ditangani melalui joint investigasi antara Direktorat Tindak Pidana Korupsi Bareskrim Polri dan tim gabungan Polda Metro Jaya.

[Gambas:Video 20detik]

URL artikel:http://www.papertraillab.com/html/559b799433.html
Hak Cipta

Artikel ini mewakili pandangan penulis, bukan posisi situs.
Diterbitkan dengan izin penulis; dilarang menyalin tanpa izin.

Artikel Terkait

  • Hasil Otopsi Sementara Dokter PPDS yang Ditemukan Tewas di Semak RSUD Siak: Ada Memar di Kepala

  • Survei AFTECH: Fintech Beralih Fokus ke Penguatan Fundamental Bisnis

  • Cegah Truk Tabrak JPO Jakarta, Rambu Batas Tinggi dan Portal Sensor Perlu Diperbanyak

  • DPD Pastikan Aspirasi Daerah Terakomodasi dalam RUU Daerah Kepulauan

  • Kejagung Tegaskan Eks Jampidsus Febrie Adriansyah Masih Tersangka

  • Harga Sayur dan Cabai Merangkak Naik di Malang, Pedagang Sebut Penjualan Turun Drastis

  • Selain Don Ritto, Uang Miliaran dan 74 Kg Emas Dilimpahkan ke Kejagung Besok

  • Menkop Resmi Buka Pelatihan Manajer KDKMP

Artikel Populer

  • 1Mengenal Tiga Jenis Orbit Satelit dan Fungsinya
  • 2Mengenal Falkland atau Malvinas, Jadi Sorotan Usai Laga Argentina vs Inggris
  • 3Dikira Razia, Bapenda Kaltara Tegaskan Operasi Tempel-Tempel Hanya Pengingat Pajak Kendaraan
  • 4PPh 0 Persen di PFII Tetap Kena Aturan Pajak Global? Ini Kata Anak Buah Purbaya
  • 5Mitsubishi XForce Hybrid Masuk Grup Neraka, Bagaimana Peluangnya?
  • 6PAM JAYA Gelar Gathering Pekerja, Perkuat Sinergi dan Harmonisasi Internal
  • 7Mendagri Minta Kepala Daerah Introspeksi Usai 11 Bupati-Wali Kota Kena OTT
  • 8Wali Kota Pekanbaru Agung Nugroho Pimpin IMI Riau Periode Ke-4
  • 9Nilai Tukar Rupiah ke Dollar AS 18 Juli 2026 di Bank Mandiri, BCA, dan BNI
  • 10TransNusa Terbang dari Bali ke Waingapu dan Wakatobi
  • 11Kertajati Didorong Menjadi Pengungkit Ekonomi Kawasan Rebana
  • 12Kisah Pilu Wanita di Bekasi: Cari Perlindungan dari Kekerasan Ibu, Jadi Korban Kekerasan Seksual Paman

Tag Populer

  • Wisata
  • Hiburan
  • Otomotif
  • Berita
  • Kesehatan
  • Olahraga
  • Bisnis
  • Teknologi
  • Pendidikan

Populer Situs

Febrie Adriansyah Punya Dua Status Hukum dalam Kasus yang Sama, Ini Kata Pakar

Viral Croissant Topping Mirip Rambut Manusia, Apakah Halal? Ini Kata Akademisi dan MUI

Gunung Semeru Meletus 6 Kali Sejak Pagi, Keluarkan Asap Setinggi 1.000 Meter

Polisi Selidiki Kematian Pengacara yang Jatuh dari Lantai 46 Apartemen

1 Prajurit TNI Gugur Akibat Ledakan Gudang Amunisi Madiun, 6 Alami Luka

Konflik Berdarah Adonara NTT, PDIP Minta Aparat Upayakan Mediasi

Lokasi SIM Keliling Jakarta Hari Ini 21 Juli, Cek Lokasi dan Jamnya

SD Negeri Sepi Peminat, Mendikdasmen Buka Suara

Artikel Populer

  • 1Kerusakan Umum pada Motor Listrik Setelah 1 Tahun Pemakaian
  • 2Komisi IX DPR Siapkan Panja Tata Kelola MBG, Fokus Benahi Roadmap
  • 3Timnas Argentina di Ambang Sanksi Imbas Kibarkan Spanduk Las Malvinas
  • 4Mimpi Inggris ke Final Piala Dunia Kandas Usai Ditaklukkan Argentina
  • 51 Korban Tewas Ditemukan di Reruntuhan Ledakan Rumah Grand Polonia Medan
  • 6Cerita Wartini Sekolah di Usia 55 Tahun demi Menemani Sang Anak Meraih Mimpi
  • 7Film Aku Sebelum Aku: Sinopsis, Daftar Pemain, dan Jadwal Tayang
  • 8Aliansi Masyarakat Adat Desak DPRD NTT dan Kapolri Evaluasi Hasil Seleksi Akpol 2026
  • 9Trump Tuntut Bayaran Usai Klaim AS Jaga Selat Hormuz
  • 10Mendagri Minta Kepala Daerah Introspeksi Usai 11 Bupati-Wali Kota Kena OTT

Tautan

    ©2026  Powered By Paper Trail Lab -  Peta Situs

    Sebagian konten berasal dari internet. Jika melanggar hak Anda, hubungi kami; kami hapus dalam 36 jam.

    • Pendidikan
    • Olahraga
    • Kesehatan
    • Teknologi
    • Bisnis
    • Wisata
    • Otomotif
    ×