• Olahraga
  • Otomotif
  • Kesehatan
  • Bisnis
  • Teknologi
  • Pendidikan
  • Berita
  • Wisata
›Beranda›Pendidikan›Kemendagri Ungkap Perbedaan Pinjaman Sukuk & Obligasi DaerahArtikel

Kemendagri Ungkap Perbedaan Pinjaman Sukuk & Obligasi Daerah

Pendidikan2026-09-08 04:57:309283

Dirjen Bina Keuangan Daerah Kemendagri Dr Agus Fathoni mengungkap perbedaan sumber keuangan daerah. Sebut saja pinjaman daerah, pembiayaan utang daerah ini diikat dengan perjanjian pinjaman bukan dalam bentuk surat berharga.

"Pinjaman daerah diikat dalam suatu perjanjian dan bukan dalam bentuk surat berharga. Obligasi daerah adalah surat berharga berupa pengakuan utang yang diterbitkan oleh pemerintah daerah," kata Agus Fathoni dikutip dari detikSumut, Senin .

Sedangkan sukuk daerah adalah surat berharga berdasarkan prinsip syariah sebagai bukti atas bagian penyertaan asset sukuk daerah. Ini juga diterbitkan oleh pemerintah daerah.

Hal ini ia sampaikan dalam Sarasehan Nasional MPR RI yang membahas soal 'Obligasi Daerah sebagai Salah Satu Alternatif Pembiayaan Daerah dan Instrumen Investasi Publik' di Pekanbaru.

Adapun kelebihan dan manfaat obligasi daerah pembayaran pokok tidak harus diangsur, fleksibel dalam menentukan imbal hasil hingga jangka waktu jatuh temponya dapat dilakukan fleksibel. Selain itu, obligasi daerah juga bisa digunakan untuk percepatan pembangunan daerah.

"Dana ini dapat dipakai untuk pembiayaan beberapa proyek sekaligus," ucapnya.

Dalam prosedurnya, sesuai regulasi yang ada persetujuan dari Kementerian Dalam Negeri, Kementerian Keuangan, Bappenas dan Kemenko Perekonomian. Secara regulasi, ini membutuhkan regulasi yang lebih kuat sehingga obligasi daerah ini bisa lebih bermanfaat.

Diketahui, pembangunan daerah saat ini membutuhkan dukungan pembiayaan yang berkelanjutan agar berbagai program strategis dapat terus berjalan. Di tengah kebutuhan tersebut, obligasi daerah menjadi salah satu instrumen yang dinilai memiliki potensi untuk mendukung pembiayaan pembangunan sekaligus membuka ruang partisipasi masyarakat melalui investasi publik.

Melalui obligasi daerah, pemerintah daerah memiliki alternatif sumber pembiayaan di luar APBD untuk mendukung pembangunan infrastruktur, peningkatan layanan publik, hingga pengembangan sektor ekonomi. Di sisi lain, masyarakat juga memiliki kesempatan untuk berpartisipasi dalam pembangunan melalui instrumen investasi yang dikelola sesuai ketentuan yang berlaku.

URL artikel:http://www.papertraillab.com/html/39d699954.html
Hak Cipta

Artikel ini mewakili pandangan penulis, bukan posisi situs.
Diterbitkan dengan izin penulis; dilarang menyalin tanpa izin.

Artikel Terkait

  • Cerita Wartini Sekolah di Usia 55 Tahun demi Menemani Sang Anak Meraih Mimpi

  • Secangkir Kopi, Meja Daur Ulang, dan Gaya Hidup yang Kian Berkelanjutan

  • Bappeda Jateng Khawatir Dampak Rob Bergeser ke Timur Usai Tol Semarang-Demak Rampung

  • Negara yang Murah kepada Gurunya

  • Bappeda Jateng Khawatir Dampak Rob Bergeser ke Timur Usai Tol Semarang-Demak Rampung

  • Menkop: Kopdes Merah Putih Bisa Kelola Tambang di Desa

  • Ilmuwan Teliti Manusia Berusia 100 Tahun Selama 5 Dekade, Ini Rahasia Umur Panjang

  • Buaya Purba Seukuran Kucing Ini Simpan Kulit dan Warna Aslinya

Artikel Populer

  • 1Prabowo Ungkit Kalah Pilpres: Tapi Gerakan Koperasi Bersama Saya
  • 2Kulit Sawo Matang Cocok Pakai Baju Warna Apa? Ini 15 Pilihannya
  • 3Siap Produksi, Ini Bocoran Paten Honda V3R Pakai Supercharger
  • 4Revitalisasi Keraton Solo Sasar Museum: Penataan Ruang Pamer Dibuat Berstandar Internasional
  • 5Darurat Emisi, Denpasar Belajar dari Jakarta Demi Selamatkan Ekologi
  • 6MBG Aktif Lagi, Polisi Uji Food Safety untuk Menjamin Mutu Makanan di Pamekasan
  • 7Polisi Gagalkan Penyelundupan 600 Kg Timah Ilegal, Disamarkan sebagai Ikan Asin
  • 8Mana yang Lebih Sehat, Telur Ceplok atau Telur Dadar? Ini Kata Ahli Gizi
  • 9RUU Bantuan Kematian Prancis Tunggu Putusan Dewan Konstitusi
  • 10Simak Harga Bekas Toyota Raize, mulai Rp 165 Jutaan
  • 11Pabrik Dupa di Kampung Bayur Tangerang Kebakaran, 50 Personel Damkar Dikerahkan
  • 12IESR: Kepastian Kebijakan Jadi Penentu Investasi Energi Surya

Tag Populer

  • Bisnis
  • Hiburan
  • Olahraga
  • Berita
  • Pendidikan
  • Wisata
  • Teknologi
  • Kesehatan
  • Otomotif

Populer Situs

Anak Bakar Ayah Kandung di Medan, Polisi: Diduga karena Stres Ditinggal Istri Nikah Lagi

Momen Waterloo Mbappe dan Perancis di Piala Dunia 2026 

Promo On The Weekend Lawson 17-19 Juli 2026, Ada Diskon Camilan hingga Rp 6.900

Saham Induk Google Melesat 3 Persen Usai Kabar Pengembangan Chip AI Gemini

Normalisasi Distribusi BBM di Sumut Dipercepat, Pertamina Operasikan Terminal dan SPBU 24 Jam

Karut-Marut Ganti Rugi Bendungan Temef: Hak Ulayat Diklaim Sepihak, Arsip Desa Diduga Raib

Peraturan Pemerintah: Tarif Pendirian hingga Pembubaran Koperasi Gratis

Alasan Gabriel Mutombo Tak Bisa Tolak Tawaran Persib

Artikel Populer

  • 1Batang Jadi Lokasi Akad Massal 62.000 KPR FLPP, Prabowo Bakal Hadir
  • 2Kata Mbappe soal Jadi Pencetak Gol Terbanyak Piala Dunia tapi Perancis Kalah 6-4 dari Inggris
  • 3Panen Raya Bersama TNI, Prabowo Sapa-Salam Petani Tebu di Malang
  • 4Harga Emas Hari Ini 18 Juli 2026: Antam, Galeri 24 Pegadaian, dan UBS
  • 5Jual Seragam Rp 1 Juta, Dua Kepala SD Negeri di Ngawi Diperiksa Polisi
  • 6Intip Paspor Pelaut Zaman Belanda di Museum Bahari Jakarta, Sejak 1939
  • 7Ada Barcode Lapor Anonim, Sekolah Bolehkan Siswa Laporkan Kekerasan hingga Peredaran Narkoba
  • 8Rincian Utang Rp 1,6 Triliun BGN Era Dadan: Bayar EO, Unhan, hingga Sendok
  • 9Polri Serahkan Barang Bukti Kasus Febrie Adriansyah ke Kejagung
  • 10BBM Apa yang Cocok untuk Mitsubishi XForce HEV?

Tautan

    ©2026  Powered By Paper Trail Lab -  Peta Situs

    Sebagian konten berasal dari internet. Jika melanggar hak Anda, hubungi kami; kami hapus dalam 36 jam.

    • Kesehatan
    • Berita
    • Teknologi
    • Pendidikan
    • Bisnis
    • Wisata
    • Hiburan
    ×