• Olahraga
  • Otomotif
  • Kesehatan
  • Bisnis
  • Teknologi
  • Pendidikan
  • Berita
  • Wisata
›Beranda›Berita›Penjual Lontong Sayur Kena Pajak Rp 840 Ribu, Pemkab Pati Beri PenjelasanArtikel

Penjual Lontong Sayur Kena Pajak Rp 840 Ribu, Pemkab Pati Beri Penjelasan

Berita2026-09-08 05:00:322

Seorang pedagang lontong sayur di Desa Kebolampang, Kecamatan Winong, Kabupaten Pati, mendadak viral setelah ditagih bayar pajak mencapai Rp 840 ribu. Pemerintah Kabupaten Pati pun memberikan klarifikasi atas kejadian tersebut.

Kabar mengenai pedagang lontong sayur kena pajak mencapai Rp 840 ribu ini ramai beredar di media sosial. Unggahan itu memperlihatkan adanya pedagang yang kaget karena ditarik pajak mencapai Rp 840 ribu.

"Warung lontong sayur kena pajak Rp 840 ribu, diberikan bukti pembayaran dari Kabupaten Pati," tulisnya seperti dilihat detikJateng, Jumat .

Setelah ditelusuri, pemilik warung itu bernama Maryati, warga Desa Kebolampang, Kecamatan Winong. Maryati ialah pedagang lontong sayur yang menempati tanah lambiran sungai milik Dinas Pekerjaan Umum Pati.

Ia menempati tanah seluas 28 meter persegi. Dari situ ia kemudian ditarik pajak Rp 840 ribu.

"Pajak warung ini kena Rp 840 ribu. Jadi hitungan warung ini 28 meter persegi dikali Rp 10 ribu per meter. Jadi Rp 280 ribu kali tiga ketemunya Rp 840 ribu," jelas perekam video dalam unggahan itu, dilansir detikJateng, Jumat .

Dalam video itu dijelaskan mengenai perhitungan pajak yang tembus Rp 840 ribu. "Warung ini kemarin diukur seperti ini ada parkir tempat naruh motor dengan panjang 7 meter terus ke belakang 4 meter. Itu tidak pada saluran air, tapi tanah ikut pada PU. Jadi ketemu 28 meter persegi kali 10 ribu," terang dia.

Dikatakan bahwa petugas pajak dari PU telah mendatangi pedagang ini sebulan lalu. Saat itu petugas meminta ganti rugi meterai dengan biaya Rp 50 ribu.

"Satu bulan yang lalu ada petugas yang datang, kasih tahu kalau kita daftar untuk PU. Kita tanda tangan, waktu itu kita dimintai ganti meterai Rp 50 ribu," jelasnya.

"Selang sebulan, orang-orang dari PU datang dan minta uang Rp 840 ribu," lanjut dia.

Sementara itu, Maryati mengatakan kaget setelah ditarik pajak mencapai Rp 840 ribu. Ia mengaku baru mengalami hal tersebut.

"Aku kaget, lah biasanya nggak ada tarikan seperti itu, kok langsung ada tariknya segitu," kata Maryati dalam bahasa Jawa di video itu.

Plt Sekretaris Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang Pati, Widyotomo Kusdiyanto, mengaku telah menerima kabar terkait viralnya video pedagang yang mengaku ditarik pajak sampai Rp 840 ribu. Dijelaskan, pedagang atas nama Maryati telah memiliki izin menempati tanah lambiran irigasi milik PU Kabupaten Pati.

"Bahwa yang diviralkan sebetulnya atas nama Bu Maryati ada izinnya. Jadi begini, retribusi muncul karena yang bersangkutan mengajukan izin pemakaian tempat di lambiran irigasi milik PU," jelasnya saat ditemui wartawan di kantornya.

Dijelaskan bahwa ada aturan tersendiri terkait dengan pajak bagi yang menempati tanah lambiran irigasi milik PU. Hal ini sesuai Perda Nomor 1 Tahun 2024 dan sudah ada tarifnya.

"Di situ di kuitansi 28 meter persegi dikali Rp 10 ribu. Kan ketemu Rp 280 ribu setiap tahun. Karena izin ini berlaku 3 tahun, berarti Rp 280 ribu dikali 3, ketemunya Rp 840 ribu," jelasnya.

Widyotomo menjelaskan petugas ke lokasi untuk menarik pajak dalam kurun waktu 3 tahun. Menurutnya, jika warga mengira itu mahal, hal itu karena durasi pajak selama kurun 3 tahun.

"Memang petugas ke sana, yang bersangkutan minta dibayar 3 tahun, jadi ya kita layani. Ada penonton, kok mahal sekali, padahal itu berlaku sampai 3 tahun," jelasnya.

Baca selengkapnya di sini.

URL artikel:http://www.papertraillab.com/html/190e699803.html
Hak Cipta

Artikel ini mewakili pandangan penulis, bukan posisi situs.
Diterbitkan dengan izin penulis; dilarang menyalin tanpa izin.

Artikel Terkait

  • Sopir Truk Diduga Microsleep, Picu Kecelakaan Beruntun 6 Kendaraan di JORR

  • Lamborghini Sebut Teknologi EV Belum Matang

  • Pimpinan KPK Sebut Kasus Febrie Tak Bisa Diambil Alih dengan Sembarangan

  • Thom Haye Sanjung Fasilitas Bali United Training Center, Singgung Punya Persib

  • Ingin Baca Unggahan Trump Lebih Cepat dari Orang Lain? Siapkan Rp 1,6 Miliar per Bulan

  • Implan Gigi, Solusi Mengembalikan Senyum dan Fungsi Mengunyah

  • Ramalan 12 Shio Minggu Ini 21-26 Juli 2026, Cek Peruntunganmu

  • Marak Truk Tabrak Jembatan di Jakarta, Berapa Batas Tinggi Maksimal?

Artikel Populer

  • 1Blibli Gelar Promo 15 Tahun, Belanja Lebih Hemat Sesuai Kebutuhan
  • 2Viral Satu Keluarga di Depok Diteror dan Diintimidasi Tetangga, Rumah Juga Dirusak
  • 3Kasus SK Palsu ASN di Gresik, Korban Setor Rp 125 Juta dari Tabungan Istri, Kades Syok dan Gemetar
  • 4Ada Dua Demo di Jakarta Hari Ini, Hindari Potensi Macet di Lokasi Berikut
  • 5Cara Membuat Akun SIAPKerja Kemnaker untuk Pendaftaran Program Magang Nasional 2026
  • 6Bahlil Ungkap Target Produksi Blok Masela Dimulai 2029: Investasi Besar Banget
  • 7Setelah 18 Tahun, Mikha Tambayong Akhirnya Kolaborasi dengan Rayi Putra
  • 8Sebelum Tabrak Truk di Tol Malang-Pandaan, Pengemudi CR-V Sempat Diklakson Rombongan
  • 9AHY Ungkap Rencana Pembangunan Infrastruktur Bali, Transportasi Massal hingga Taksi Air
  • 10Ampas Kopi Gayo "Disulap" jadi Kemasan Pangan Ramah Lingkungan
  • 11Kemenag Wonogiri Jembatani Sekolah Filail hingga Perpindahan Ponpes bagi 120 Santri Ponpes Manjung
  • 12Terjebak Konflik Antarwarga Saat Berkemah di Sekolah, Siswa SMPN 1 Adonara Timur Dievakuasi

Tag Populer

  • Bisnis
  • Kesehatan
  • Hiburan
  • Olahraga
  • Berita
  • Pendidikan
  • Otomotif
  • Wisata
  • Teknologi

Populer Situs

Candra Naya di Glodok, Rumah Keluarga Tionghoa Kaya Zaman Batavia

Daftar 11 Kepala Daerah yang Terjerat OTT pada 2026, Terbanyak dari Jateng

FIFA Hadirkan Tradisi Baru, Pemenang Final Piala Dunia 2026 Bakal Diberi Cincin Juara

Biar Tagihan Tak Bengkak, Ini 5 Cara Menghemat Daya Listrik AC

Pramono Pastikan JPO Tendean Segera Dibangun, Pendanaan Dicari dari CSR hingga KLB

Viral Suzuki Thunder Bertangki Modifikasi Antre di SPBU, Pertamina Buka Suara

"Tolong Dikembalikan, Saya Khilaf", Kisah Maling Motor di Ponorogo yang Pulangkan Hasil Curiannya

Respons Thomas Tuchel soal Kritik Kepadanya Usai Inggris Kalah dari Argentina

Artikel Populer

  • 1Amukan Topan Bavi Kian Dekat, 900 Ribu Orang Mengungsi di China
  • 2Guru Gen Z di Malang Manfaatkan Instagram untuk Promosi Sekolah
  • 3Analisis DNA Bantah Teori Pembunuhan dalam Keluarga Medici
  • 4Usai Tikam 2 Pemuda di Samarinda, Pelaku Buang Pisau ke Bak Sampah
  • 5Mana yang Lebih Sehat, Telur Ceplok atau Telur Dadar? Ini Kata Ahli Gizi
  • 6Kereta Api di Indonesia: Dari Warisan Kolonial hingga Transportasi Andalan
  • 7Taktik Kasar Argentina Rusak Laga Final Piala Dunia, Spanyol Dinilai Layak Menang
  • 8Apa Itu GASS? Empat Keunggulan Teknologi Dual Mode BYD yang Perlu Diketahui
  • 9IKN Kejar Target 2028, Enam Proyek Swasta Lanjutkan Tahap Konstruksi
  • 103 Kondisi yang Memperbolehkan Ganti Foto KTP-el, Apa Saja?

Tautan

    ©2026  Powered By Paper Trail Lab -  Peta Situs

    Sebagian konten berasal dari internet. Jika melanggar hak Anda, hubungi kami; kami hapus dalam 36 jam.

    • Bisnis
    • Wisata
    • Kesehatan
    • Otomotif
    • Berita
    • Hiburan
    • Pendidikan
    ×