• Olahraga
  • Otomotif
  • Kesehatan
  • Bisnis
  • Teknologi
  • Pendidikan
  • Berita
  • Wisata
›Beranda›Otomotif›Mayoritas Pedagang E-commerce Belum Punya NIB, Ini AlasannyaArtikel

Mayoritas Pedagang E-commerce Belum Punya NIB, Ini Alasannya

Otomotif2026-09-08 05:03:489

Kepemilikan Nomor Induk Berusaha (NIB) di kalangan pedagang yang berjualan di platform e-commerce masih tergolong rendah. Dari sekitar 52 juta merchant yang berjualan di berbagai platform e-commerce, kurang dari 10 persen di antaranya telah memiliki NIB, meski dokumen tersebut menjadi legalitas dasar dalam menjalankan usaha.

Kondisi tersebut menjadi salah satu pertimbangan pemerintah mengubah pendekatan pengaturan melalui Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 19 Tahun 2026 yang mulai berlaku pada 8 Juni 2026. Aturan baru itu memberikan masa transisi bagi pelaku usaha untuk mengurus NIB.

"Makanya kita lihat kok baru sedikit nih. Ini juga datanya bukan hanya double counting lagi, mungkin triple counting mungkin. Karena satu seller dia bisa jualan di platform manapun," ujar Direktur Jenderal Perdagangan Dalam Negeri Kementerian Perdagangan Iqbal Shoffan Shofwan dalam diskusi di Antara Heritage, Jakarta, Senin (20/7/2026).

Menurut Iqbal, kepemilikan NIB tidak hanya menjadi syarat legalitas usaha, tetapi juga menjadi dasar bagi pemerintah dalam memberikan berbagai fasilitas kepada pelaku UMKM, mulai dari akses pembiayaan, program pembinaan, hingga insentif.

Aturan Lama, Pendekatan Baru

Iqbal menjelaskan, kewajiban memiliki NIB sebenarnya bukan ketentuan baru. Aturan tersebut telah diatur melalui Permendag Nomor 50 Tahun 2020, kemudian diperbarui menjadi Permendag Nomor 31 Tahun 2023.

Ketentuan itu juga merupakan turunan dari Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 80 Tahun 2019 tentang Perdagangan Melalui Sistem Elektronik (PMSE).

"Kemudian kita juga punya PP Nomor 5 dengan OSS di mana disampaikan bahwasannya setiap kegiatan usaha di Indonesia itu wajib memiliki izin usaha," kata Iqbal.

"Nah izin usaha yang paling dasar yang wajib dimiliki oleh para pelaku usaha adalah NIB," lanjutnya.

Melalui Permendag Nomor 19 Tahun 2026, pemerintah tidak lagi langsung mewajibkan seluruh pedagang memiliki NIB, tetapi memberikan waktu transisi agar pelaku usaha dapat mengurus perizinan tersebut.

Bagi pedagang yang baru bergabung di platform e-commerce, pemerintah memberikan waktu enam bulan untuk mengurus NIB. Sementara itu, pedagang yang telah lebih dahulu berjualan memperoleh masa transisi selama 18 bulan.

Kendala Pengurusan Masih Dihadapi Merchant

Iqbal mengatakan, meski pembuatan NIB tidak dipungut biaya, proses pengurusannya membutuhkan waktu sekitar 30 hingga 40 menit.

Di sisi lain, masih terdapat berbagai kendala dalam proses tersebut, mulai dari keterbatasan perangkat dan akses internet, pemenuhan persyaratan dokumen di sistem Online Single Submission (OSS), hingga masih banyak pelaku usaha yang belum memahami cara mengisi informasi teknis.

"Kenapa lama? Karena kita juga tahu tantangan kita dalam membuat NIB, bahwasannya tidak semua seller itu memiliki device atau peralatan yang sesuai dengan apa yang diminta," ujar Iqbal.

"Atau tidak semua seller itu melek terkait dengan pengurusan NIB," lanjutnya.

Untuk mengatasi kendala tersebut, Kemendag bersama Kementerian Investasi/BKPM dan platform e-commerce memberikan pendampingan kepada merchant. Upaya itu dilakukan melalui penyediaan panduan pembuatan NIB dengan bahasa yang lebih sederhana dan mudah dipahami, serta tautan langsung menuju sistem OSS.

"Jadi itu yang kita lakukan, enggak berhasil 100 persen juga. Dari 100 yang kita fasilitasi, enggak 100 juga memiliki NIB," kata Iqbal.

"Tapi upaya-upaya ini kita lakukan terus-terus nih, sambil kita terus melakukan evaluasi-evaluasi," tuturnya.

URL artikel:http://www.papertraillab.com/html/35b699958.html
Hak Cipta

Artikel ini mewakili pandangan penulis, bukan posisi situs.
Diterbitkan dengan izin penulis; dilarang menyalin tanpa izin.

Artikel Terkait

  • Ampas Kopi Gayo "Disulap" jadi Kemasan Pangan Ramah Lingkungan

  • Gunung Anak Krakatau Siaga, Disparekraf Lampung Evaluasi Festival Krakatau 2026

  • Jukir Queen City Semarang Viral Minta Bayaran Dua Kali, Dishub Buka Suara

  • Pencarian 25 Korban KM Nurul Salsa yang Hilang Diperluas hingga 448 Mil Laut Persegi

  • Melihat Mini Zoo Purworejo yang Mangkrak, Proyek Rp 9,69 Miliar Berujung Korupsi

  • Kejagung: Febrie Adriansyah di Indonesia, Tinggal Tunggu Diperiksa

  • Trump Sebut Bakal Beri Tarif ke Kanada Gara-gara Asap Kebakaran Hutan

  • Syarat-syarat Agar KPK Bisa Ambil Alih Kasus Febrie Adriansyah dari Kejagung

Artikel Populer

  • 1Pengamat Sebut BBM Langka di Sumut Bisa Picu Harga Kebutuhan Pokok Naik jika Tak Segera Teratasi
  • 2Kekeringan Melanda 5 Desa di Dompu NTB, 240 KK Terdampak
  • 3Pemerintah Buka Opsi Penerima MBG Hanya dari Desil Bawah
  • 4Persija Resmi Rekrut Eks Gelandang Timnas Bosnia Stjepan Loncar
  • 5Tidak Cocok dengan Micky van de Ven, Barcelona Fokus Cari Penyerang Baru
  • 6Hampir 50 Tahun Tinggal di Rumah Warisan, Nurbaeti Terpaksa Angkat Kaki Kena Eksekusi Lahan di Pangandaran
  • 7Prabowo Mau Bangun 12 Kota Satelit Baru, Satu Kota Luasnya 200 Hektar
  • 8Ekonom Sebut Pertumbuhan Utang Luar Negeri RI Dipicu oleh Hal Ini
  • 9Pujian PM Keir Starmer Usai Inggris Raih Juara 3 Piala Dunia
  • 10Berawal dari Laporan Instagram, Imigrasi Bongkar Praktik Dokter Ilegal
  • 11Meta Digugat Pegawai, Tuding Perusahaan Pakai AI untuk Seleksi PHK
  • 12Kajati-Kapolda Bertemu, Kejagung: Hubungan Baik Kita Akrabkan Kembali

Tag Populer

  • Teknologi
  • Pendidikan
  • Wisata
  • Kesehatan
  • Berita
  • Hiburan
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Bisnis

Populer Situs

PAM JAYA Salurkan Bantuan Toren Gratis, Warga: Sangat Berguna Sekali

Memasuki Kemarau, KAI Daop 7 Madiun Imbau Petani Tak Bakar Jerami Dekat Jalur Kereta Api

3 Kapal di Muara Angke Jakut Terbakar, Damkar Kerahkan 65 Personil

10 Tahun Mangkrak, Gibran Pastikan Jembatan Way Bunut Lampung Bisa Dilintasi Akhir Juli

Waduk Delingan Karanganyar Menyusut Jadi Spot Berburu Sunset dan Berkah Petani Musiman

Mengelola Kenaikan Berat Badan akibat Efek Samping Obat Gangguan Mental 

Daftar Haji 2027 Diumumkan, ASN Diminta Bangun Komunikasi dengan Calon Jemaah

Kronologi Petugas Bongkar Bagasi Bus DAMRI di Bakauheni, Temukan 977 Burung Liar Tanpa Dokumen

Artikel Populer

  • 1Rusdi Kirana Pastikan PKB Tempatkan Rakyat Sebagai Pusat Pembangunan
  • 2Barat ke Timur, Gelombang Panas Semakin Merajalela di AS
  • 3Kini Sejajar Indonesia, Vietnam dan Filipina Naik Kelas jadi Negara Menengah Atas
  • 4Garda Prabowo: Tiyo Ardianto Cerdas tapi Salah Teman
  • 5Kasus Asusila Anak Meningkat di Madura, Khofifah Minta Sekolah Batasi Penggunaan "Gadget"
  • 6Pertamina Patra Niaga Tindak Tegas Sopir Mobil Tangki "Nakal"
  • 7Syarat Beasiswa Bright 2026, Ada Biaya UKT Penuh, Tunjangan Bulanan dan Asrama
  • 8Peraturan Pemerintah: Tarif Pendirian hingga Pembubaran Koperasi Gratis
  • 9AS Serang Iran Lagi Usai 2 Prajuritnya Tewas Kena Rudal
  • 10Penambang Timah Diterkam Buaya Saat Pindahkan Ponton di Sungai Bangka

Tautan

    ©2026  Powered By Paper Trail Lab -  Peta Situs

    Sebagian konten berasal dari internet. Jika melanggar hak Anda, hubungi kami; kami hapus dalam 36 jam.

    • Pendidikan
    • Otomotif
    • Olahraga
    • Hiburan
    • Berita
    • Wisata
    • Kesehatan
    ×