• Olahraga
  • Otomotif
  • Kesehatan
  • Bisnis
  • Teknologi
  • Pendidikan
  • Berita
  • Wisata
›Beranda›Otomotif›Meski Hukuman 27 Pelaku Pemerkosaan Anak di Sampang Bisa Diperberat, APH Diminta CermatArtikel

Meski Hukuman 27 Pelaku Pemerkosaan Anak di Sampang Bisa Diperberat, APH Diminta Cermat

Otomotif2026-09-08 05:02:00819

Hukuman terhadap 27 terduga pelaku dugaan pemerkosaan terhadap gadis berusia 15 tahun di Kabupaten Sampang, Jawa Timur, bisa diperberat.

Meski demikian, aparat penegak hukum (APH) diminta cermat dalam menerapkannya karena terduga pelaku terdiri dari anak-anak dan dewasa.

Direktur Eksekutif Indonesian Legal Resource Center (ILRC), Siti Aminah Tardi menjelaskan, merujuk Pasal 15 UU No. 12 tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS), pidana dapat ditambah apabila kekerasan seksual dilakukan lebih dari satu kali, dilakukan oleh dua orang atau lebih secara bersekutu, maupun dilakukan terhadap anak.

"Pidananya dapat ditambah 1/3. Secara hukum, untuk usia 14-18 tahun, jika dijatuhkan hukuman penjara maksimal hanya setengah dari ancaman untuk orang dewasa, atau maksimal 10 tahun," ujarnya kepada Kompas.com, Sabtu (18/7/2026).

Harus Cermat karena Pelaku Berusia Anak dan Dewasa

Akan tetapi, mantan Komisioner Komisi Nasional Anti Kekerasan Terhadap Perempuan (Komnas Perempuan) itu mengingatkan APH agar cermat dalam menerapkan ketentuan tersebut.

"Namun dalam kasus ini APH harus cermat karena terduga pelaku terdiri dari yang berusia anak dan dewasa," tuturnya.

Khusus untuk terduga pelaku anak, dalam penanganannya menggunakan pendekatan hak anak, sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Sistem Peradilan Pidana Anak (SPPA).

"Sementara untuk yang berusia dewasa akan ditangani melalui hukum acara pidana umum," tandasnya.

Siti juga mendorong penyidik agar meminta pertimbangan atau saran dari ahli pendidikan, psikolog, psikiater, tokoh agama, pekerja sosial profesional atau tenaga kesejahteraan sosial, dan tenaga ahli lainnya.

Peran Masing-masing Pelaku Diduga Berbeda

Selain itu, lanjut Siti, penyidik juga perlu mendalami peran masing-masing dari 27 terduga pelaku sebelum menentukan pasal yang akan diterapkan.

Menurut dia, setiap pelaku dimungkinkan memiliki peran yang berbeda sehingga penanganannya tidak dapat disamakan.

"Peran dari ke-27 orang juga pasti berbeda-beda," ucapnya.

Dalam hal ini, Siti akan mempercayakan proses tersebut kepada penyidik. Termasuk untuk mendalami peran dari masing-masing pelaku, kategori usia para pelaku, pasal-pasal yang akan diterapkan, dan faktor-faktor pendorong terjadinya kekerasan seksual ini.

Sebagai informasi, dari total 27 tersangka yang telah ditetapkan, sebanyak 13 orang berhasil diamankan oleh Polres Sampang.

Identitas 13 pelaku yang sudah ditangkap yakni AR (17), MA (15), R (42), asal Kecamatan Omben, MH (17), AS (14) asal Kecamatan Sampang, AP (15), D (16), MR (17), MFS (13), F (25), AP (15) asal Kecamatan Camplong serta MHA (13) asal Kecamatan Kedungdung dan W (17).

Sementara itu, 14 tersangka lainnya hingga kini masih buron dan terus diburu oleh aparat kepolisian.

URL artikel:http://www.papertraillab.com/html/124a899867.html
Hak Cipta

Artikel ini mewakili pandangan penulis, bukan posisi situs.
Diterbitkan dengan izin penulis; dilarang menyalin tanpa izin.

Artikel Terkait

  • Melawan Kekeringan NTT, Pemerintah Bangun Irigasi Air Tanah Berbasis Panel Surya

  • Motor Listrik Murni Buatan Indonesia Dinilai Belum Realistis

  • Dua Penumpang Mobil yang Ditabrak Kereta di Lampung Meninggal Dunia

  • Persebaya Tutup HUT ke-99 dengan Tribute Emosional untuk Andie Peci dan Eri Irianto

  • Ekspor Salak Bali ke Vietnam Masih Terkendala Legalitas, Barantin Janji Bentuk Tim

  • SPP SMA/SMK Negeri Diusulkan Aktif Lagi di Jabar, Terapkan Skema Bertingkat, Ini Alasannya

  • Kritik Pedas Legenda Liverpool: Declan Rice Lebih Cocok Jadi Bek Tengah

  • Prakiraan Cuaca BMKG: 7 Provinsi Berpotensi Dilanda Hujan Lebat Besok 16 Juli 2026

Artikel Populer

  • 1Futurismo: Saat Industri Memilih Sendiri "Champion"
  • 2Bukayo Saka Jawab Keraguan Thomas Tuchel Usai Hattrick ke Gawang Perancis
  • 33 Kapal di Muara Angke Jakut Terbakar, Damkar Kerahkan 65 Personil
  • 4Prediksi Spanyol Vs Argentina di Final Piala Dunia 2026 Versi Superkomputer
  • 5Matcha vs Kopi, Begini Perbedaan Kepribadian Peminumnya
  • 6Roy Suryo Minta Hakim Batalkan Status Tersangka, Klaim Tak Pernah Manipulasi Ijazah Jokowi
  • 7Kebakaran Terjadi di Waterbom Al Barokah Indramayu, Tak Ada Korban dan Penyebab Diselidiki
  • 8Tak Berizin dan Cemari Udara, Peleburan Aluminium Ilegal Timbun Limbah B3 di Kabupaten Tangerang Dihentikan
  • 9Polisi Tegaskan Usut Tuntas Kasus Bocah Bekasi yang Tewas Dianiaya Ibu Tiri
  • 10Usai Bertemu Mendag China, Airlangga Dorong Realisasi 30 MoU Investasi Rp 37,1 Triliun
  • 11Daftar 4 SD Negeri di Demak yang Terima Murid Baru di Bawah 5 Anak
  • 12Deretan Rekor yang Dapat Diukir Messi di Final Piala Dunia 2026

Tag Populer

  • Olahraga
  • Wisata
  • Hiburan
  • Otomotif
  • Berita
  • Pendidikan
  • Bisnis
  • Kesehatan
  • Teknologi

Populer Situs

AS Bombardir Iran 6 Jam, Teheran Balas Gempur Pangkalan Militer AS

3 Zodiak yang Disebut Paling Beruntung pada 21 Juli 2026, Ada Scorpio

Media Asing Soroti Kasus Febrie Adriansyah, Kredibilitas Antikorupsi Indonesia Dipertanyakan

Beda Penjelasan dengan Pertamina Soal Antrean BBM di SPBU, Bobby: Masyarakat Butuh Minyak, Jangan Bertele-tele

DPRD Jember Dukung Program Home Care, Dorong Pengaturan Shift Nakes agar Layanan Optimal

Turis China yang Tenggelam di Pulau Kelor Labuan Bajo Ditemukan di Kedalaman 23 Meter

Penggeledahan Hampir 8 Jam di Kantor Dinkes Banjar, Penyidik Kejari Bawa 48 Dokumen dan Komputer

PBVSI Lepas Timnas Voli Putri Ikuti 2 Turnamen Internasional, Patok Target Realistis

Artikel Populer

  • 1Siswi SD di Lampung Timur Diduga Jadi Korban Perundungan, Polisi Selidiki
  • 2Rumah Wanita di Kediri Diduga Sengaja Dibakar Mantan Suami, Kerugian Capai Rp 1 Miliar
  • 3Kalah Terhormat dari Kodai, Alwi Farhan Alihkan Fokus Tatap China Open
  • 4Eks Bupati Pesawaran Dendi Ramadhona Dituntut 11 Tahun Penjara dan Bayar Uang Pengganti Rp 31,9 M
  • 5Soroti Kebakaran TPA, Waka MPR Tekankan Pembenahan Hulu dan Pengawasan
  • 6Inter Milan Siapkan Tawaran Perdana untuk Djed Spence
  • 7Kenapa Pintu Masuk Museum Bahari Jakarta Terlihat Pendek?
  • 8Jangan Simpan Motor Listrik di Tempat Panas dan Lembab, Ini Alasannya
  • 91.147 Mahasiswa UPI Siap Mengajar di Ratusan Sekolah Jawa Barat
  • 10Pramono Serahkan Proses Ganti Rugi JPO Tendean ke Dinas Terkait dan Penegak Hukum

Tautan

    ©2026  Powered By Paper Trail Lab -  Peta Situs

    Sebagian konten berasal dari internet. Jika melanggar hak Anda, hubungi kami; kami hapus dalam 36 jam.

    • Teknologi
    • Olahraga
    • Pendidikan
    • Berita
    • Wisata
    • Otomotif
    • Bisnis
    ×